Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dengan label Edukasi

Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU)

Restrukturisasi Utang Restrukturisasi utang dapat dilakukan dengan cara: 1. Bilateral di luar Pengadilan antara debitor dengan masing-masing kreditornya; 2. Melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. Kelebihan dan Kelemahan Restruktursasi Utang secara Bilateral Kelebihan :   1. Karena dilakukan di luar Pengadilan Niaga, maka debitor tidak akan terekspos suatu perkara sehingga menjadikan secara mandiri dapat melangsungkan usaha; 2. Pembahasan restrukturisasi akan lebih sesuai dengan masing-masing kreditor, karena dilakukan pembahasan per-individu kreditor. Kelemahan : 1. Memakan waktu yang panjang; 2. Harus mendapat persetujuan dari setiap dan seluruh kreditornya; 3. Selama proses restrukturisasi,  pembayaran utang wajib dibayar. Kelebihan dan Kelemahan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)  Kelebihan: 1. Dibatasi waktu yang cukup panjang yakni paling lambat 270 (dua ratus tujuh puluh) hari; 2. Tidak harus mendapatkan persetu...

Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen

Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen  Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen sehingga terwujud suatu perekonomian yang sehat dan dinamis sehingga terjadi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut: Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. Keinginan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen adalah menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dalam menegakkan hukum perlindungan dip...

Hapusnya Perikatan

Hapusnya Perikatan Menurut ketentuan Pasal 1381 KUHPerdata, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu : 1. Karena pembayaran Pengertian Pembayaran di sini tidak saja meliputi penyerahan sejumlah uang meliputi juga penyerahan suatu benda. 2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.   Apabila debitur telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantaraan Notaris atau Jurusita, kemudian kreditur menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditur itu kemudian debitur menitipkan pembayaran itu kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan. Dengan demikian perikatan menjadi hapus (Pasal 1404 KUHPerdata). 3. Pembaharuan hutang (Novasi) Pembaharuan hutang terjadi dengan jalan mengganti hutang lama dengan hutang baru, debitur lama dengan debitur baru, dan kreditur lama dengan kreditur baru. Dalam hal hutang lama diganti dengan hutang baru terjadilah penggantian objek perjanjian, yang disebut “novasi objektif”. Dalam hal terjadi penggantian orangnya disebut...

Pengertian Klausula Baku

Pengertian Klausula Baku : Pasal 1 Ayat 10 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen klausa baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Klasula baku ini banyak digunakan dalam setiap perjanjian yang bersifat sepihak, dan dalam bahasa umum sering disebut sebagai: “disclamer”, yang bertujuan untuk melindungi pihak yang memberikan suatu jasa tertentu. Seperti jasa penjualan pada supermarket/mall, bank, jasa angkutan (kereta api, pesawat terbang, kapal laut), jasa delivery dan lain sebagainya. Pengertian Klausula Baku Menurut Para Ahli : 1. Menurut Abdul Kadir Muhammad, istilah perjanjian baku dialih bahasakan dari istilah yang dikenal dalam bahasa Belanda yaitu “standard contract”. Kata baku atau standar artinya tolak ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi setiap ...

Cara Melaporkan Debt Collector Nakal, Ikuti Langkah-Langkah Berikut

Jika anda menemui kasus   debt collector   nakal, meski anda sudah memenuhi kewajiban jangan khawatir. Berikut   cara melaporkan debt collector . Debt Collector atau penagih utang sering menjadi musuh bagi nasabah yang memiliki tunggakan utang maupun kredit macet. Penagih utang ini kerap kali bertindak kasar baik secara verbal maupun non-verbal. Tindakan kasar ini biasanya terjadi saat debt collector tidak menemukan titik kesepakatan dengan nasabah. Baik lantaran nasabah yang telat bayar atau debt collector yang nakal.  Cara Mengadukan Debt Collector ke  Bank Indonesia  (BI) Bank Indonesia (BI) berwenang memberikan peringatan kepada perusahaan jasa keuangan yang memiliki  debt collector nakal . Sebagai otoritas moneter, BI juga berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya) Jika anda menemukan debt colle...

Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Apa Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia? Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menangani masalah konsumen. Yuk, kenali dan pahami perannya berikut ini. Kemajuan perekonomian Indonesia saat ini tidak lepas dari peranan aktivitas usaha. Dari mulai perdagangan barang sampai jasa, keduanya memengaruhi pergerakan roda ekonomi nasional. Meski kegiatan tersebut bisa berjalan lancar, berbagai permasalahan tetap terjadi. Terutama kasus sengketa konsumen yang gugatannya dapat dilakukan dengan prosedur class action. Peraturan tertulis tentang class action dicantumkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 46 Ayat 1. Pasal tersebut berisi ketentuan menggugat pelaku usaha oleh konsumen atau perwakilannya. Pengaduan dan gugatan bisa diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia (BPSK). Jenis-Jenis Sengketa di BPSK, Sengketa di BPSK dibedakan berdasarkan kategori produk, yaitu sengketa barang dan jasa. Beriku...

PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT   Melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan N0: 302/MPP/Kep/10/2001 tanggal 24 Oktober 2001, telah dikeluarkan sebuah acuan hukum tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagai pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). LPKSM dalam keputusan tersebut, adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan perlindungan konsumen. Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) adalah Tanda Daftar yang diberikan oleh Pemerintah kepada LPKSM yang mempunyai persyaratan untuk bergerak di bidang penyelenggaraan perlindungan konsumen.   Pemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar pendiriannya. Pengakuan tersebut diberikan melalui pendaftaran dan...

Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak dan Kewajiban Konsumen Di Indonesia Sebagai konsumen merupakah hal yang penting dalam sektor roda ekonomi. Tetapi, mungkin dari kita tidak tahu hak-hak sebagai konsumen barang dan atau jasa, jangan sampai kamu sebagai konsumen yang merasa di rugikan dan hanya diam saja dan pasrah atau hanya melaporkan ke penjual tanpa tanggapan yang jelas. di Indonesia sendiri sudah memiliki badan khusus, yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Oleh sebab itu, kita sebagai konsumen harus mulai cerdas dengan mengetahui hak-hak yang kita miliki sebagai konsumen jika ingin  membeli dan bertransaksi baik itu secara  online  maupun secara  offline  atau langsung. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut : Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan...

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Sedikit edukasi dan informasi dari kami terkait Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau disebut ( LAPS )  Ketentuan Pasal 28 dalam UU Otoritas Jasa Keuangan yaitu untuk perlindungan konsumen dan masyarakat OJK berwenang melakukan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, meliputi antara lain sebagai berikut : 1. Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya 2. Meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apa bila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.   3. Tindakan lain yg dianggab perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan disektor jasa keuangan.  Dengan demikian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) lebih kuat dibandingkan dengan badan lainnya dalam penyelesaian sengketa disektor jasa keuangan sebab ada otoritasnya yaitu OJK pasal 29 UUOJK menyatakan bahwa : A. Menyiapkan perangkat yg memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen ya...

Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Untuk Masyarakat

Abstraksi Penulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui tentang perlindungan konsumen dan azas-azas yang berlaku di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen sesuai Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Konsumen adalah setiap orang pemakai barang, dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untu diperdagangkan. Pentingnya Peranan Lembaga Perlindungan Konsumen Untuk Masyarakat. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah.  Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.  Tugas dan Fungsi Lembaga Perlindungan Konsumen Swada...