LPK-MP DKI - Pihak Perusahaan PT. DWINDO BERLIAN SAMJAYA diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 tentang Kewajiban Pelaku Usaha dalam memberikan pergantian Hak Konsumen
Adapun beberapa unsur yg menjadi penyebabnya yaitu Dikarenakan ada pemesanan satu unit Mishubisi di Dwindo Berlian Samjaya dengan kesepakatan uang DP yg sudah klien kami sepakati kemudian ketika sudah diterbitkan Purchose Order lalu bagian marketing Pt. Dwindo Berlian Samjaya tidak menginformasikan tentang kenaikan uang DP yg cukup lumayan besar dikarenakan klien kami sebagai konsumen anda belum bisa mencukupi lalu konsumen anda tidak bisa menyanggupinnya dan pihak marketing anda menawarkan pilihan batal atau lanjut, klien kami Heru Widodo memilih untuk membatalkan saja tetapi pihak marketing anda menyatakan jika batal maka uang DP kembali 50% padahal klien kami belum ada menerima bunkti otentik tanda bukti pembayaran uang muka ke Acount Rekening Dwindo Berlian Samjaya karena uang muka diminta dibayarkan ke rekening marketing Anda melalui rekannya klien kami yang bernama Indra sebagai penghubung klien kami dengan marketing PT. Dwindo Berlian Samjaya tetapi pihak marketing anda menyatakan dapat dikembalikan uang muka sebesar 50% saja dengan ketidak jelasan seperti ini maka kami sebagai lembaga perlindungan konsumen meminta kejelasan secara objektif dari pihak PT. Dwindo Berlian Samjaya tentang teknis pengembalian uang muka disebabkan pembatalan perjanjian dikarenakan tidak sesuai dengan perjanjian yang sebelumnya. Dan Menurut keterangan dari Pihak marketing atau bagian pemasaran PT. Dwindo Berlian Samjaya menyatakan bahwa uang muka akan dikembalikan ke rekening pihak lain dan bukan ke Konsumen PT Dwindo Berlian Samjaya.
Dan saat itu Saudara Bilal Novanzah yg merupakan Pengurus dari LPKMP DKI dan juga sebagai Penggiat Perlindungan Konsumen telah menanyakan kepada PT. Dwindo Berlian Samjaya apakah mengatur secara tertulis tentang aturan pembatalan atas kenaikan harga uang muka yang tidak dapat dikembalikan secara penuh jika adanya perubahan perjanjian dan pihak konsumen keberatan dalam memenuhinya namun jawaban secara lisan dari supervisor PT. Dwindo Berlian Samjaya yg mengatakan bahwa sebenarnya Uang Muka dianggab hangus namun karena kebijakan perusahaan bisa saja dikembalikan dengan jumlah 50% dari yang sudah masuk.
Bahwa berdasarkan Undang Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen berdasarkan pada pasal 4 tentang hak konsumen yang Dalam hubungan Konsumen dan Pelaku Usaha perihal refund ini diatur dalam Pasal 4 huruf (h) mengenai hak konsumen yaitu “hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya.
Dan berdasarkan UU No 8 Tahun 1999 Tentan Perlindungan Konsumen pada Kewajiban Pelaku Usaha yang mengatur memberi kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang dterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan perjanjian.
Pencantuman klausul bahwa tidak bisa dikembalikan uang muka yang telah diberikan bertentangan dengan UU Perlindungan Konsumen. Maka dari itu untuk menegakkan supremasi hukum dari UU Perlindungan Konsumen kami meminta bentuk klarifikasi.


Komentar