Langsung ke konten utama

Masih Adanya Matel Rampas Unit Di Jalan, Massa Ormas KKPMP se-Banten Geruduk Kantor Leasing PT MUF

LPK-MP DKI - Kurang lebih 300 massa Organisasi Masyarakat (Ormas) Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Kota Serang menggeruduk kantor Leasing PT Mandiri Utama Finance (MUF), yang berada di Jl. KH. Fatah Hasan Blok A. 4 Kelurahan Sumur Pecung, Serang, Banten, Selasa (9/11/2021).


Kedatangan mereka lantaran salah satu anggotanya diduga telah dirampas secara paksa yaitu motor Roda dua tahun 2018 oleh Mata Elang (Matel) atau dikenal Debt Collector Leasing PT Mandiri Utama Finance (MUF) bahkan beberapa anggota KKPMP se-Provinsi Banten yang dipimpin langsung Ketua Mawil KKMPM Banten H Madroi dan ketua MAWIL LPKMP Banten Jery Kaspor dan Ketua Mada KKPMP se-Banten.

Wakil Ketua KKPMP MAda Lebak Agus Marsudin, mengatakan kejadian ini kembali terulang, karena Matel PT. Mandiri Utama Finance (MUF) mengambil secara paksa salah satu Sepeda Motor Honda Beat 2018 atas nama Ayu Febriani yang beralamat di Kota Serang.


“Kami dari Ormas KKPMP meminta kejelasan ke pihak perusahaan pembiayaan terkait penarikan di jalan, dan audensi di dalam alhamdulilah ada titik terang unit tersebut yang akan diserahkan ke pihak kepolisian karena pihak finance tidak berhak menahan objek jaminan fidusia, bahkan dari pihak perusahaan siap menghadirkan akta fidusia dalam waktu tiga hari dan bila mana fidusia hadir maka kami siap memenuhi permintaan pihak perusahaan untuk membayar semua angsuran yang menunggak, akan tetapi bila mana akta fidusia tida ada maka kami meminta motor tersebut untuk di serahkan ke pemiliknya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Koordinator Leasing PT. Mandiri Utama Finance (MUF) mengatakan siap menyerahkan unit tersebut kepada pihak kepolisian.

“Kami minta dalam jangka waktu tiga hari untuk menghadirkan fidusia, bila mana ada kesalahan dan melanggar aturan hukum maka kami siap untuk dituntut sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.


Sementara ketika dikonfirmasi secara langsung Kabag Ops Polres Serang Kota Kompol Yudha Hermawan menjelaskan bahwa dari pihak kepolisian mengucapkan terima kasih kepada saudara-saudara yang mengemukakan pendapat di muka umum secara tertib.

“Kami hanya melakukan pengamanan adanya unjuk rasa di leasing MUF dan jangan salah persepsi kami tidak ada interpensi kemanapun apa lagi ke pihak perusahaan, jika kami dibayar oleh pihak perusahaan kami siap di audit kemanapun dan sekali lagi jangan salah persepsi dan jangan sampai jadi fitnah dan yang ke dua saya sudah mediasi langsung dengan pihak perusahaan bagaimana mekanismenya terkait akta fidusia, yang jelas akta fidusia bukan lahir dari pihak Kepolisian tetapi dari Kemenkumham yang mengeluarkan fidusia,” terang Kompol Yudha Hermawan. 

Komentar

Popular Posts

Satgas Perlindungan Konsumen

LPK-MP DKI  SATGAS PERLINDUNGAN KONSUMEN Menolong, Melindungi, dan Mencerdaskan Konsumen Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang adalah konsumen. Ketika membeli makanan, menggunakan jasa transportasi, berbelanja melalui platform digital, menggunakan layanan telekomunikasi, membayar jasa keuangan, membeli barang elektronik, menyewa kendaraan, hingga menggunakan berbagai layanan publik maupun komersial, kita berada dalam posisi sebagai konsumen. Namun, tidak semua konsumen memahami haknya. Sebagian konsumen mengalami kerugian tetapi tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa. Sebagian lainnya memiliki bukti transaksi, tetapi tidak memahami bagaimana menyusun pengaduan. Ada pula konsumen yang memilih diam karena menganggap kerugiannya terlalu kecil untuk diperjuangkan. Di sinilah Satgas Perlindungan Konsumen memiliki peran. Bukan untuk Menakut-nakuti, Tetapi untuk Mendampingi Satgas Perlindungan Konsumen bukan aparat penegak hukum dan bukan lembaga negara. Satgas hadir se...

Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Aksi Unras, Habib Hisyam Keluarkan Instruksi

LPK-MP DKI - Presiden Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Habib Hisyam Balwell mengeluarkan instruksi. Dia meminta seluruh pengurus dan anggota KKPMP untuk mengawal aksi unjuk rasa guru honorer yang lulus passing grade PPPK pada 25 November 2021 di depan Istana Negara. "Salam satu komando. Allahu Akbar. Mari merapatkan barisan mendukung aksi damai para guru honorer hasil seleksi kompetensi PPPK se-Indonesia," kata Habib Hisyam dalam seruan aksi 25 November yang diterima Rabu (24/11). Lukman Bawazier selaku Kadiv Humas Mabes KKPMP menambahkan sesuai instruksi Habib Hisyam Balwel maka seluruh pengurus dan anggota bersama sayap ormas KKPMP untuk mengikuti agenda aksi guru honorer. Para guru, lanjutnya akan menuntut hak-haknya dan ini penting untuk keberlangsungan pendidikan serta masa depan anak bangsa. Aksi unjuk rasa akan digelar Kamis, 25 November bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN), pukul 09.00 WIB di depan Istana Negara. "Mari kita (KKPMP) tunjukkan kep...

ROKOK ILEGAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN: MASYARAKAT BERHAK ATAS INFORMASI, NEGARA WAJIB MELAKUKAN PENGAWASAN

Redaksi | Perlindungan Konsumen | Kontrol Sosial Peredaran rokok yang diduga ilegal bukan semata-mata persoalan pelanggaran ketentuan cukai. Persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, transparansi perdagangan, pengawasan barang yang beredar, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Di tengah beredarnya berbagai produk rokok dengan harga dan karakteristik yang beragam, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai produk yang dibeli. Sementara itu, pemerintah dan instansi berwenang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa peredaran hasil tembakau berlangsung sesuai ketentuan hukum. Persoalannya, sejauh mana hak konsumen terlindungi ketika terdapat produk rokok yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai? Rokok Ilegal Bukan Hanya Persoalan Harga Murah Istilah rokok ilegal umumnya merujuk pada produk hasil tembakau yang peredaran atau pemenuhan kewajiban cukainya melanggar ketentuan hukum. Indikasinya dap...

Visi dan Misi LPK Merah Putih DKI Jakarta

  LPK Merah Putih DKI JAKARTA Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta Merupakan Turunan Dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) yang berdasarkan UU No.02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas KKPMP yang memiliki nomer akte pendirian KKPMP : No.11 tgl. 11 November 2013 dan terdaftar di AHU dengan nomer register : AHU-0055668.AH.01.07 Tahun 2017. Dan sebagai sayap organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih yang memiliki tanda daftar Lembaga yaitu : TDLPK 03/30-20/PK/LPK/II/2014. Dan berdasarkan surat keputusan dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Merah Putih (KKPMP) dengan nomer : 0001/SK-MAWIL DKI Jakarta-LPKMP/VI/2020. Terbentuklah Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih untuk wilayah DKI Jakarta. VISI DAN MISI LPK MERAH PUTIH DKI JAKARTA VISI Mewujudkan tatanan Masyarakat yang adil dan Konsumen yang berdaya, bermartabat, cerdas dan memiliki keberanian dalam memperjuangkan hak nya serta me...

Terkait Pernyataan Yaqut CQ, Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Lakukan Aksi Damai di Kantor Kemenag RI

LPK-MP DKI - Organisasi kemasyarakatan (ORMAS) Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Besar dan sayap sayapnya melakukan aksi damai di Kantor Kementerian Agama RI dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat terkait pernyataan Yaqut Cholil Qoumas memberikan perumpamaan adzan dengan gonggongan anjing. Kamis (10/03/2022). Dari aksi demo tersebut ormas KKPMP beserta sayap sayapnya mempersiapkan personil pendemo kurang lebih 500 orang dari berbagai penjuru se-Jabotabek Bahkan Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa ormas KKPMP dari berbagai penjuru di indonesia di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI. Aksi damai di Kementrian Agama dipimpin langsung Presiden KKPMP MARKAS BESAR Habib Hisam Balweal, sekaligus bersama perwakilan yang masuk ke kantor dan menemui langsung Mentri Yaqut Cholil Qoumas mengadakan audent. Ketika dikonfirmasi awak media, ketua Mawil Banten H Madroi SHG mengatakan merasa kecewa atas pe...