Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Agustus, 2021

Sosialisasi Website Kesatuan Komando Pembela Merah Putih

LPK-MP DKI- Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta Merupakan salah satu sayap dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) yang berdasarkan UU No.02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas KKPMP yang memiliki nomer akte pendirian KKPMP : No.11 tgl. 11 November 2013 dan terdaftar di AHU dengan nomer register : AHU-0055668.AH.01.07 Tahun 2017. Dan sebagai sayap organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih yang memiliki tanda daftar Lembaga yaitu : TDLPK 03/30-20/PK/LPK/II/2014. Dan berdasarkan surat keputusan dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Merah Putih (KKPMP) dengan nomer : 0001/SK-MAWIL DKI Jakarta-LPKMP/VI/2020. Terbentuklah Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih untuk wilayah DKI Jakarta. Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) merupakan organisasi yang memiliki komitmen dalam Menolong, Melindungi dan Mencerdaskan masyarakat serta para anggotanya, dalam komitmen tersebut menjadi slogan ya...

Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU)

Restrukturisasi Utang Restrukturisasi utang dapat dilakukan dengan cara: 1. Bilateral di luar Pengadilan antara debitor dengan masing-masing kreditornya; 2. Melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. Kelebihan dan Kelemahan Restruktursasi Utang secara Bilateral Kelebihan :   1. Karena dilakukan di luar Pengadilan Niaga, maka debitor tidak akan terekspos suatu perkara sehingga menjadikan secara mandiri dapat melangsungkan usaha; 2. Pembahasan restrukturisasi akan lebih sesuai dengan masing-masing kreditor, karena dilakukan pembahasan per-individu kreditor. Kelemahan : 1. Memakan waktu yang panjang; 2. Harus mendapat persetujuan dari setiap dan seluruh kreditornya; 3. Selama proses restrukturisasi,  pembayaran utang wajib dibayar. Kelebihan dan Kelemahan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)  Kelebihan: 1. Dibatasi waktu yang cukup panjang yakni paling lambat 270 (dua ratus tujuh puluh) hari; 2. Tidak harus mendapatkan persetu...