Apa Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia?
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menangani masalah konsumen.
Yuk, kenali dan pahami perannya berikut ini.
Kemajuan perekonomian Indonesia saat ini tidak lepas dari peranan aktivitas usaha. Dari mulai perdagangan barang sampai jasa, keduanya memengaruhi pergerakan roda ekonomi nasional. Meski kegiatan tersebut bisa berjalan lancar, berbagai permasalahan tetap terjadi. Terutama kasus sengketa konsumen yang gugatannya dapat dilakukan dengan prosedur class action.
Peraturan tertulis tentang class action dicantumkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 46 Ayat 1. Pasal tersebut berisi ketentuan menggugat pelaku usaha oleh konsumen atau perwakilannya. Pengaduan dan gugatan bisa diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia (BPSK).
Jenis-Jenis Sengketa di BPSK, Sengketa di BPSK dibedakan berdasarkan kategori produk, yaitu sengketa barang dan jasa. Berikut uraiannya.
- Sengketa barang.
Beberapa kasus yang termasuk dalam sengketa barang, antara lain makanan dan minuman, berlangganan surat kabar, elektronik, serta perhiasan. - Sengketa Jasa.
Kategori sengketa jasa meliputi pemanfaatan jasa, antara lain asuransi, pembelian rumah, perbankan, kredit kendaraan, telekomunikasi, listrik, air, dan PDAM. Tidak ketinggalan, pelayanan kartu kredit, transportasi umum, serta parkir juga tergolong dalam perselisihan jasa.
Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia Mengenai peranan BPSK dalam menuntaskan perkara konsumen, sudah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Undang-undang tersebut menyebutkan ada 2 (dua) bahasan pokok BPSK.
- Konsumen tidak harus menyelesaikan konflik atau permasalahan melalui BPSK. Meski demikian, putusan BPSK memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk membuat jera pelaku usaha. Selain karena sanksi berat, putusan dapat dijadikan berkas perkara bagi penyidik.
- Pasal 46 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 menyebut bahwa, tindakan pelanggaran para pelaku usaha boleh digugat oleh :
A. Ahli waris dari pelaku usaha atau konsumen yang merasa dirugikan;
B. Beberapa konsumen dengan kepentingan sama
C. LSM yang bergerak di bidang perlindungan konsumen sesuai syarat undang-undang; dan pemerintah atau instansi terkait.
Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta menerima pengaduan Konsumen dan penyelesaian permasalahan permasalahan Konsumen dan memberikan bantuan hukum baik dalam litigasi dan nonlitigasi
Form Pengaduan Konsumen :
Formulir Pengaduan Konsumen LPK-Merah Putih DKI Jakarta
Atau dapat memberikan pengaduan ke wa call center kami:
Call Center LPK-MP Mawil DKI Jakarta
Komentar