Langsung ke konten utama

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

LPK-MP DKI - Peran Pemerintah dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen



Sesuai pada Bab VII pada Undang undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 Pasal 29 bagian pertama tentang Pembinaan yaitu :
  1. Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
  2. Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
  3. Mentri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kordinasin atas penyelenggaraan perlindungan konsumen 
  4. Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk : 
  • terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.
  • berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat. 
  • meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
   5. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen diatur dengan peraturan pemerintah (Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001)
Dan selanjutnya pada Pasal 30 bagian kedua tentang Pengawasan yaitu :
  1. Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
  2. Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh mentri teknis terkait.
  3. Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar
  4. Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Mentri dan/atau mentri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  5. Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Mentri dan mentri teknis.
  6. Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah (Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001)
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 dan Pasal 30 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen, berdasarkan ketentuan dalam pasal 29 dan pasal 30 Undang-undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasaan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen dan berikut ini beberapa pasal dari PP 58 tahun 2001 yaitu tentang pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan perlindungan konsumen :
Pembinaan
Pasal 2
Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha
Pasal 3
1. Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) dilakukan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait, yang meliputi upaya untuk : 
a. terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen. 
b. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
c. meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang perlindungan konsumen
2. Menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sesuai dengan bidang tugas masing-masing  

 Pasal 4 

Dalam upaya untuk menciptakan iklim usaha dan menumbuhkan hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen, Menteri melakukan kordinasi penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan menteri teknis terkait dalam hal :
  • Penyusunan kebijakan dibidang perlindungan konsumen 
  • Pemasyarakatan peraturan perundang-undangan dan informasi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen
  • Peningkatan peranan BPKN dan BPSK melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan lembaga
  • Peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha pelaku usaha dan konsumen terhadap hak dan kewajiban masing-masing
  • Peningkatan pemberdayaan konsumen melalui pendidikan, pelatihan, keterampilan
  • Penelitian terhadap barang dan/atau jasa beredar yang menyangkut perlindungan konsumen
  • Peningkatan kualitas barang dan/atau jasa
  • Peningkatan kesadaran sikap jujur dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memproduksi, menawarkan, mempromosikan, mengiklankan dan menjual barang dan/atau jasa
  • Peningkatan pemberdayaan usaha kecil dan menengah dalam memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa serta pencatuman label dan klausula baku.
Pasal 5

Dalam upaya untuk mengembangkan LPKSM, Menteri melakukan kordinasi penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan menteri teknis dalam hal :
  • Pemasyarakatan peraturan perundang-undangan dan informasi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen
  • Pembinaan dan pengelola LPKSM melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan.
Pasal 6
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang perlindungan konsumen, Menteri melakukan kordinasi penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan menteri teknis terkait dalam hal:
  • Peningkatan kualitas aparat penyidik pegawai negeri sipil di bidang perlindungan konsumen 
  • Peningkatan kualitas tenaga peneliti dan penguji barang dan/atau jasa
  • Pengembangan dan pemderdayaan lembaga pengujian mutu barang barang dan 
  • Penelitian dan pengembangan teknologi teknologi pengujian dan standar mutu  barang
Pengawasan
Pasal 7
Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen dan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Pasal 8
  1. Pengawasan oleh pemerintah dilakukan terhadap pelaku usaha dalam memenuhi standar mutu produksi barang dan/atau jasa, pencantuman label dan klausula baku, promosi, pengiklanan, dan penjualan barang dan/atau jasa
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam proses produksi, penawaran, promosi, pengiklanan, dan penjualan barang dan/atau jasa.
  3. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (20) dapat disebarluaskan kepada masyarakat.
  4. Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan atau menteri teknis terkait bersama-sama atau sendiri-diri sesuai bidang dan tugas masing-masing
Pasal 9
  1. Pengawasan oleh masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara penelitian, pengujian dan atau survei.
  3. Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.
  4. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan kepada ma syarakat dan disampaikan kepada Mentri dana menteri teknis
Pasal 10 
  1. Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dipasar.
  2. Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara penelitian, pengujian dan atau survei.
  3. Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.
  4. Penelitian pengujian dan/atau survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.
  5. Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Mentri dan menteri teknis
Pasal 11
Pengujian terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dilakukan melaluii laboratorium penguji yang telah diakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Memiliki Pertanyaan seputar hukum perlindungan Konsumen dan masalah hukum lainnya segera konsultasikan kepada kami. Hubungi LPKMP DKI dengan menekan tombol dibawah ini :



Follow Us

Facebook Twitter Instagram 





Komentar

Popular Posts

Satgas Perlindungan Konsumen

LPK-MP DKI  SATGAS PERLINDUNGAN KONSUMEN Menolong, Melindungi, dan Mencerdaskan Konsumen Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang adalah konsumen. Ketika membeli makanan, menggunakan jasa transportasi, berbelanja melalui platform digital, menggunakan layanan telekomunikasi, membayar jasa keuangan, membeli barang elektronik, menyewa kendaraan, hingga menggunakan berbagai layanan publik maupun komersial, kita berada dalam posisi sebagai konsumen. Namun, tidak semua konsumen memahami haknya. Sebagian konsumen mengalami kerugian tetapi tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa. Sebagian lainnya memiliki bukti transaksi, tetapi tidak memahami bagaimana menyusun pengaduan. Ada pula konsumen yang memilih diam karena menganggap kerugiannya terlalu kecil untuk diperjuangkan. Di sinilah Satgas Perlindungan Konsumen memiliki peran. Bukan untuk Menakut-nakuti, Tetapi untuk Mendampingi Satgas Perlindungan Konsumen bukan aparat penegak hukum dan bukan lembaga negara. Satgas hadir se...

ROKOK ILEGAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN: MASYARAKAT BERHAK ATAS INFORMASI, NEGARA WAJIB MELAKUKAN PENGAWASAN

Redaksi | Perlindungan Konsumen | Kontrol Sosial Peredaran rokok yang diduga ilegal bukan semata-mata persoalan pelanggaran ketentuan cukai. Persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, transparansi perdagangan, pengawasan barang yang beredar, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Di tengah beredarnya berbagai produk rokok dengan harga dan karakteristik yang beragam, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai produk yang dibeli. Sementara itu, pemerintah dan instansi berwenang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa peredaran hasil tembakau berlangsung sesuai ketentuan hukum. Persoalannya, sejauh mana hak konsumen terlindungi ketika terdapat produk rokok yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai? Rokok Ilegal Bukan Hanya Persoalan Harga Murah Istilah rokok ilegal umumnya merujuk pada produk hasil tembakau yang peredaran atau pemenuhan kewajiban cukainya melanggar ketentuan hukum. Indikasinya dap...

Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Aksi Unras, Habib Hisyam Keluarkan Instruksi

LPK-MP DKI - Presiden Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Habib Hisyam Balwell mengeluarkan instruksi. Dia meminta seluruh pengurus dan anggota KKPMP untuk mengawal aksi unjuk rasa guru honorer yang lulus passing grade PPPK pada 25 November 2021 di depan Istana Negara. "Salam satu komando. Allahu Akbar. Mari merapatkan barisan mendukung aksi damai para guru honorer hasil seleksi kompetensi PPPK se-Indonesia," kata Habib Hisyam dalam seruan aksi 25 November yang diterima Rabu (24/11). Lukman Bawazier selaku Kadiv Humas Mabes KKPMP menambahkan sesuai instruksi Habib Hisyam Balwel maka seluruh pengurus dan anggota bersama sayap ormas KKPMP untuk mengikuti agenda aksi guru honorer. Para guru, lanjutnya akan menuntut hak-haknya dan ini penting untuk keberlangsungan pendidikan serta masa depan anak bangsa. Aksi unjuk rasa akan digelar Kamis, 25 November bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN), pukul 09.00 WIB di depan Istana Negara. "Mari kita (KKPMP) tunjukkan kep...

Visi dan Misi LPK Merah Putih DKI Jakarta

  LPK Merah Putih DKI JAKARTA Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta Merupakan Turunan Dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) yang berdasarkan UU No.02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas KKPMP yang memiliki nomer akte pendirian KKPMP : No.11 tgl. 11 November 2013 dan terdaftar di AHU dengan nomer register : AHU-0055668.AH.01.07 Tahun 2017. Dan sebagai sayap organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih yang memiliki tanda daftar Lembaga yaitu : TDLPK 03/30-20/PK/LPK/II/2014. Dan berdasarkan surat keputusan dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Merah Putih (KKPMP) dengan nomer : 0001/SK-MAWIL DKI Jakarta-LPKMP/VI/2020. Terbentuklah Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih untuk wilayah DKI Jakarta. VISI DAN MISI LPK MERAH PUTIH DKI JAKARTA VISI Mewujudkan tatanan Masyarakat yang adil dan Konsumen yang berdaya, bermartabat, cerdas dan memiliki keberanian dalam memperjuangkan hak nya serta me...

Terkait Pernyataan Yaqut CQ, Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Lakukan Aksi Damai di Kantor Kemenag RI

LPK-MP DKI - Organisasi kemasyarakatan (ORMAS) Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Besar dan sayap sayapnya melakukan aksi damai di Kantor Kementerian Agama RI dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat terkait pernyataan Yaqut Cholil Qoumas memberikan perumpamaan adzan dengan gonggongan anjing. Kamis (10/03/2022). Dari aksi demo tersebut ormas KKPMP beserta sayap sayapnya mempersiapkan personil pendemo kurang lebih 500 orang dari berbagai penjuru se-Jabotabek Bahkan Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa ormas KKPMP dari berbagai penjuru di indonesia di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI. Aksi damai di Kementrian Agama dipimpin langsung Presiden KKPMP MARKAS BESAR Habib Hisam Balweal, sekaligus bersama perwakilan yang masuk ke kantor dan menemui langsung Mentri Yaqut Cholil Qoumas mengadakan audent. Ketika dikonfirmasi awak media, ketua Mawil Banten H Madroi SHG mengatakan merasa kecewa atas pe...