LPK-MP DKI - Peran Pemerintah dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen
Sesuai pada Bab VII pada Undang undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 Pasal 29 bagian pertama tentang Pembinaan yaitu :
- Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha.
- Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait.
- Mentri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kordinasin atas penyelenggaraan perlindungan konsumen
- Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk :
- terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.
- berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
- meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan di bidang perlindungan konsumen.
Dan selanjutnya pada Pasal 30 bagian kedua tentang Pengawasan yaitu :
- Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen serta penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya diselenggarakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
- Pengawasan oleh pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh mentri teknis terkait.
- Pengawasan oleh masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar
- Apabila hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ternyata menyimpang dari peraturan perundang-undangan yang berlaku dan membahayakan konsumen, Mentri dan/atau mentri teknis mengambil tindakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Hasil pengawasan yang diselenggarakan masyarakat dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Mentri dan mentri teknis.
- Ketentuan pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan dengan peraturan pemerintah (Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2001)
Pembinaan
Pasal 2
Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha
Pasal 3
1. Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud dalam pasal (2) dilakukan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait, yang meliputi upaya untuk :
a. terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen.
b. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat
c. meningkatnya kualitas sumber daya manusia serta meningkatnya kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang perlindungan konsumen
2. Menteri teknis terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sesuai dengan bidang tugas masing-masing
Pasal 4
Dalam upaya untuk menciptakan iklim usaha dan menumbuhkan hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen, Menteri melakukan kordinasi penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan menteri teknis terkait dalam hal :
- Penyusunan kebijakan dibidang perlindungan konsumen
- Pemasyarakatan peraturan perundang-undangan dan informasi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen
- Peningkatan peranan BPKN dan BPSK melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan lembaga
- Peningkatan pemahaman dan kesadaran pelaku usaha pelaku usaha dan konsumen terhadap hak dan kewajiban masing-masing
- Peningkatan pemberdayaan konsumen melalui pendidikan, pelatihan, keterampilan
- Penelitian terhadap barang dan/atau jasa beredar yang menyangkut perlindungan konsumen
- Peningkatan kualitas barang dan/atau jasa
- Peningkatan kesadaran sikap jujur dan tanggung jawab pelaku usaha dalam memproduksi, menawarkan, mempromosikan, mengiklankan dan menjual barang dan/atau jasa
- Peningkatan pemberdayaan usaha kecil dan menengah dalam memenuhi standar mutu barang dan/atau jasa serta pencatuman label dan klausula baku.
Pasal 5
Dalam upaya untuk mengembangkan LPKSM, Menteri melakukan kordinasi penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan menteri teknis dalam hal :
- Pemasyarakatan peraturan perundang-undangan dan informasi yang berkaitan dengan perlindungan konsumen
- Pembinaan dan pengelola LPKSM melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan.
Pasal 6
Dalam upaya untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia serta meningkatkan kegiatan penelitian dan pengembangan dibidang perlindungan konsumen, Menteri melakukan kordinasi penyelenggaraan perlindungan konsumen dengan menteri teknis terkait dalam hal:
- Peningkatan kualitas aparat penyidik pegawai negeri sipil di bidang perlindungan konsumen
- Peningkatan kualitas tenaga peneliti dan penguji barang dan/atau jasa
- Pengembangan dan pemderdayaan lembaga pengujian mutu barang barang dan
- Penelitian dan pengembangan teknologi teknologi pengujian dan standar mutu barang
Pengawasan
Pasal 7
Pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan konsumen dan penerapan ketentuan peraturan perundang-undangannya dilaksanakan oleh pemerintah, masyarakat, dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.
Pasal 8
- Pengawasan oleh pemerintah dilakukan terhadap pelaku usaha dalam memenuhi standar mutu produksi barang dan/atau jasa, pencantuman label dan klausula baku, promosi, pengiklanan, dan penjualan barang dan/atau jasa
- Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam proses produksi, penawaran, promosi, pengiklanan, dan penjualan barang dan/atau jasa.
- Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (20) dapat disebarluaskan kepada masyarakat.
- Ketentuan mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dan atau menteri teknis terkait bersama-sama atau sendiri-diri sesuai bidang dan tugas masing-masing
Pasal 9
- Pengawasan oleh masyarakat dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar di pasar
- Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara penelitian, pengujian dan atau survei.
- Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.
- Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan kepada ma syarakat dan disampaikan kepada Mentri dana menteri teknis
Pasal 10
- Pengawasan oleh LPKSM dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dipasar.
- Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan cara penelitian, pengujian dan atau survei.
- Aspek pengawasan meliputi pemuatan informasi tentang resiko penggunaan barang jika diharuskan, pemasangan label, pengiklanan, dan lain-lain yang disyaratkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebiasaan dalam praktik dunia usaha.
- Penelitian pengujian dan/atau survei sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan terhadap barang dan/atau jasa yang diduga tidak memenuhi unsur keamanan, kesehatan, kenyamanan dan keselamatan konsumen.
- Hasil Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat disebarluaskan kepada masyarakat dan dapat disampaikan kepada Mentri dan menteri teknis
Pasal 11
Pengujian terhadap barang dan/atau jasa yang beredar dilakukan melaluii laboratorium penguji yang telah diakreditasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Memiliki Pertanyaan seputar hukum perlindungan Konsumen dan masalah hukum lainnya segera konsultasikan kepada kami. Hubungi LPKMP DKI dengan menekan tombol dibawah ini :








Komentar