Langsung ke konten utama

Hapusnya Perikatan

Hapusnya Perikatan




Menurut ketentuan Pasal 1381 KUHPerdata, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu :

1. Karena pembayaran
Pengertian Pembayaran di sini tidak saja meliputi penyerahan sejumlah uang meliputi juga penyerahan suatu benda.

2.Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan. 
Apabila debitur telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantaraan Notaris atau Jurusita, kemudian kreditur menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditur itu kemudian debitur menitipkan pembayaran itu kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan. Dengan demikian perikatan menjadi hapus (Pasal 1404 KUHPerdata).

3.Pembaharuan hutang (Novasi)
Pembaharuan hutang terjadi dengan jalan mengganti hutang lama dengan hutang baru, debitur lama dengan debitur baru, dan kreditur lama dengan kreditur baru. Dalam hal hutang lama diganti dengan hutang baru terjadilah penggantian objek perjanjian, yang disebut “novasi objektif”. Dalam hal terjadi penggantian orangnya disebut “novasi subjektif”. Di sini hutang lama lenyap.

4. Perjumpaan hutang (Kompensasi)
Perjumpaan hutang terjadi apabila hutang piutang debitur dan kreditur secara timbal balik dilakukan perhitungan. Dengan perhitungan ini hutang piutang lama menjadi lenyap.

5. Percampuran hutang
Menurut Pasal 1436 KUHPerdata, percampuran hutang terjadi apabila kedudukan debitur dan kreditur itu menjadi satu, artinya berada dalam satu tangan. Dalam percampuran hutang ini hutang piutang menjadi lenyap.

6. Pembebasan hutang
Pembebasan hutang terjadi apabila kreditur dengan tegas menyatakan tidak menghendaki lagi prestasi dari debitur dan melepaskan haknya atas pemenuhan perikatan.

7. Musnahnya benda yang terhutang
Menurut Pasal 1444 KUHPerdata, apabila benda tertentu yang menjadi objek perikatan itu musnah, tidak dapat lagi diperdagangkan, atau hilang, di luar kesalahan debitur dan sebelum ia lalai menyerahkannya pada waktu yang telah ditentukan, maka perikatannya menjadi hapus.

8. Pembatalan
Menurut Pasal 1446 KUHPerdata, hanyalah mengenai soal pembatalan saja, tidak mengenai kebatalan. Syarat untuk pembatan yang disebutkan itu adalah syarat-syarat subjektif yang ditentukan tidak dipenuhi, maka perikatan itu dapat dibatalkan (vernietigbar, voidable).

9. Berlaku syarat batal
Pengertian syarat disini adalah ketentuan isi perjanjian yang disetujui oleh kedua belah pihak, syarat mana yang jika dipenuhi mengakibatkan perikatan itu batal (nietig, void). Sehingga perikatan menjadi hapus.

10. Lampau waktu (daluarsa)
Menurut Pasal 1946  KUHPerdata, lampau waktu adalah untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang-undang. Dari ketentuan Pasal ini dapat diketahui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
1)    Lampau waktu untuk memperoleh hak milik atas suatu benda disebut “acquisitieve verjaring”,
2)    Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan, disebut “extinctieve verjaring”.


LPK-MP DKI Jakarta menerima pengaduan dan konsultasi bidang Konsumen untuk memberikan pengaduan kepada kami silahkan klik gambar formulir dibawah ini :


Dan untuk konsultasi bidang Konsumen silahkan klik gambar logo wa Call Center LPK-MP DKI Jakarta dubawah ini












Salam Gerakan Perlindungan Konsumen

Komentar

Popular Posts

Satgas Perlindungan Konsumen

LPK-MP DKI  SATGAS PERLINDUNGAN KONSUMEN Menolong, Melindungi, dan Mencerdaskan Konsumen Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang adalah konsumen. Ketika membeli makanan, menggunakan jasa transportasi, berbelanja melalui platform digital, menggunakan layanan telekomunikasi, membayar jasa keuangan, membeli barang elektronik, menyewa kendaraan, hingga menggunakan berbagai layanan publik maupun komersial, kita berada dalam posisi sebagai konsumen. Namun, tidak semua konsumen memahami haknya. Sebagian konsumen mengalami kerugian tetapi tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa. Sebagian lainnya memiliki bukti transaksi, tetapi tidak memahami bagaimana menyusun pengaduan. Ada pula konsumen yang memilih diam karena menganggap kerugiannya terlalu kecil untuk diperjuangkan. Di sinilah Satgas Perlindungan Konsumen memiliki peran. Bukan untuk Menakut-nakuti, Tetapi untuk Mendampingi Satgas Perlindungan Konsumen bukan aparat penegak hukum dan bukan lembaga negara. Satgas hadir se...

ROKOK ILEGAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN: MASYARAKAT BERHAK ATAS INFORMASI, NEGARA WAJIB MELAKUKAN PENGAWASAN

Redaksi | Perlindungan Konsumen | Kontrol Sosial Peredaran rokok yang diduga ilegal bukan semata-mata persoalan pelanggaran ketentuan cukai. Persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, transparansi perdagangan, pengawasan barang yang beredar, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Di tengah beredarnya berbagai produk rokok dengan harga dan karakteristik yang beragam, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai produk yang dibeli. Sementara itu, pemerintah dan instansi berwenang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa peredaran hasil tembakau berlangsung sesuai ketentuan hukum. Persoalannya, sejauh mana hak konsumen terlindungi ketika terdapat produk rokok yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai? Rokok Ilegal Bukan Hanya Persoalan Harga Murah Istilah rokok ilegal umumnya merujuk pada produk hasil tembakau yang peredaran atau pemenuhan kewajiban cukainya melanggar ketentuan hukum. Indikasinya dap...

Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Aksi Unras, Habib Hisyam Keluarkan Instruksi

LPK-MP DKI - Presiden Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Habib Hisyam Balwell mengeluarkan instruksi. Dia meminta seluruh pengurus dan anggota KKPMP untuk mengawal aksi unjuk rasa guru honorer yang lulus passing grade PPPK pada 25 November 2021 di depan Istana Negara. "Salam satu komando. Allahu Akbar. Mari merapatkan barisan mendukung aksi damai para guru honorer hasil seleksi kompetensi PPPK se-Indonesia," kata Habib Hisyam dalam seruan aksi 25 November yang diterima Rabu (24/11). Lukman Bawazier selaku Kadiv Humas Mabes KKPMP menambahkan sesuai instruksi Habib Hisyam Balwel maka seluruh pengurus dan anggota bersama sayap ormas KKPMP untuk mengikuti agenda aksi guru honorer. Para guru, lanjutnya akan menuntut hak-haknya dan ini penting untuk keberlangsungan pendidikan serta masa depan anak bangsa. Aksi unjuk rasa akan digelar Kamis, 25 November bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN), pukul 09.00 WIB di depan Istana Negara. "Mari kita (KKPMP) tunjukkan kep...

Visi dan Misi LPK Merah Putih DKI Jakarta

  LPK Merah Putih DKI JAKARTA Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta Merupakan Turunan Dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) yang berdasarkan UU No.02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas KKPMP yang memiliki nomer akte pendirian KKPMP : No.11 tgl. 11 November 2013 dan terdaftar di AHU dengan nomer register : AHU-0055668.AH.01.07 Tahun 2017. Dan sebagai sayap organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih yang memiliki tanda daftar Lembaga yaitu : TDLPK 03/30-20/PK/LPK/II/2014. Dan berdasarkan surat keputusan dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Merah Putih (KKPMP) dengan nomer : 0001/SK-MAWIL DKI Jakarta-LPKMP/VI/2020. Terbentuklah Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih untuk wilayah DKI Jakarta. VISI DAN MISI LPK MERAH PUTIH DKI JAKARTA VISI Mewujudkan tatanan Masyarakat yang adil dan Konsumen yang berdaya, bermartabat, cerdas dan memiliki keberanian dalam memperjuangkan hak nya serta me...

Terkait Pernyataan Yaqut CQ, Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Lakukan Aksi Damai di Kantor Kemenag RI

LPK-MP DKI - Organisasi kemasyarakatan (ORMAS) Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Besar dan sayap sayapnya melakukan aksi damai di Kantor Kementerian Agama RI dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat terkait pernyataan Yaqut Cholil Qoumas memberikan perumpamaan adzan dengan gonggongan anjing. Kamis (10/03/2022). Dari aksi demo tersebut ormas KKPMP beserta sayap sayapnya mempersiapkan personil pendemo kurang lebih 500 orang dari berbagai penjuru se-Jabotabek Bahkan Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa ormas KKPMP dari berbagai penjuru di indonesia di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI. Aksi damai di Kementrian Agama dipimpin langsung Presiden KKPMP MARKAS BESAR Habib Hisam Balweal, sekaligus bersama perwakilan yang masuk ke kantor dan menemui langsung Mentri Yaqut Cholil Qoumas mengadakan audent. Ketika dikonfirmasi awak media, ketua Mawil Banten H Madroi SHG mengatakan merasa kecewa atas pe...