Langsung ke konten utama

Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU)

Restrukturisasi Utang


Restrukturisasi utang dapat dilakukan dengan cara:

1. Bilateral di luar Pengadilan antara debitor dengan masing-masing kreditornya;
2. Melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.

Kelebihan dan Kelemahan Restruktursasi Utang secara Bilateral

Kelebihan : 
1. Karena dilakukan di luar Pengadilan Niaga, maka debitor tidak akan terekspos suatu perkara sehingga menjadikan secara mandiri dapat melangsungkan usaha;
2. Pembahasan restrukturisasi akan lebih sesuai dengan masing-masing kreditor, karena dilakukan pembahasan per-individu kreditor.

Kelemahan :
1. Memakan waktu yang panjang;
2. Harus mendapat persetujuan dari setiap dan seluruh kreditornya;
3. Selama proses restrukturisasi, 
pembayaran utang wajib dibayar.

Kelebihan dan Kelemahan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang) 

Kelebihan:
1. Dibatasi waktu yang cukup panjang yakni paling lambat 270 (dua ratus
tujuh puluh) hari;
2. Tidak harus mendapatkan
persetujuan dari seluruh kreditor, mengacu pada Pasal 229 dan 281 UUK.

Kelemahan:
1. Debitor terekspos perkara Pengadilan Niaga, berdampak pada kelangsungan operasional;
2. Jika gagal beresiko pailit.



Tujuan PKPU

Pasal 222 UUK menetapkan:
1. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor;

2. “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud pada umumnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor”.

Dua makna penting Pasal 222 UUK yang tersurat yaitu:

Tujuan dari PKPU adalah tercapainya perdamaian antara debitor dengan para kreditornya tentang kewajiban pembayaran utang. 

TUJUAN PKPU BUKAN KEPAILITAN.

Yang mengetahui keadaan keuangan debitor untuk dapat atau tidaknya 
melakukan pembayaran utang adalah si debitor sendiri BUKAN KREDITOR. 
Karenanya, hak kreditor untuk memohonkan PKPU terhadap debitor sebagaimana diatur dalam pasal 222 ayat (3) UUK harus ditinjau ulang. 
Kreditor tetap memiliki hak untuk memohonkan pailit terhadap debitor.

Unsur-Unsur Penting
DALAM PKPU YANG BERHASIL

1. Itikad baik Debitor
2. Dukungan Kreditor
3. Sustainability
4. Pemahaman Advokat
5. Aset Debitor
6. Profesi Penunjang

Perlunya Itikad Baik Debitor

Keadaan PKPU menyulitkan jalannya usaha pihak-pihak berikut:
1. Debitor;
2. Kreditor bank dan/atau Lembaga keuangan non-bank;
3. Supplier dan vendor;
4. Konsumen dan buyer.
5. Keadaan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang adalah suatu keadaan yang tidak nyaman dan tidak menguntungkan yang dialami tidak saja bagi 
debitor, melainkan juga bagi para kreditornya, baik kreditor perbankan, lembaga keuangan non bank, supplier atau vendor dan konsumen dari debitor.

Tantangan yang dihadapi
1. Debitor telah melakukan “side streaming” (menyalahgunakan peruntukan penggunaan kredit untuk keperluan lain/pribadi pemegang saham);
2. Debitor hanya mau menggunakan asset yang ada (as is) sebagai basis pembayaran utang dan tidak mau berkorban untuk mengubah dari asset lain (di
luar asset debitor);
3. Debitor tidak memilik “appetite” untuk kembali 
melanjutkan usahanya.

Sustainability 

Usaha Debitor Debitor yang menunjukkan kemampuan keberlangsungan usaha akan lebih mendapat
dukungan kreditor daripada debitor yang sudah berhenti usaha jauh sebelum Putusan PKPU diucapkan.

Pengkajian keberlangsungan usaha mencakup:
1. Strategi pemulihan pasca homologasi;
2. Peluang dan kemampuan pemasaran produk;
3. Kapasitas operasional Debitor, serta kebutuhan Capex/WC jika ada;
4. Arus kas, ketersediaan modal, dan kemampuan memenuhi beban keuangan;
5. Sumber daya manusia.

Penyebab Gagal Bayar oleh Debitor Akibat COVID-19
1) Penurunan penjualan (dan penurunan harga) karena produk/layanan:
- tidak dibutuhkan atau tidak dapat dikonsumsi oleh konsumen;
- tidak diperbolehkan (atau dicegah) dikonsumsi oleh regulasi terkait pembatasan kegiatan terkait COVID-19;
- menjadi kurang diminati karena penerapan protokol Kesehatan yang diperlukan.

2) Peningkatan biaya
- Penerapan protokol kesehatan membutuhkan tambahan biaya investasi dan biaya operasional;
- Pembatasan penggunaan aset menyebabkan pertambahan biaya rata-2 per produk/layanan (misalnya pembatasan jumlah pengunjung untuk resto/mall) .

Kendala Proyeksi dalam Masa Pandemi COVID-19
1. Performa keuangan pelaku usaha di masa mendatang sangat ditentukan oleh dua kemungkinan kenyataan yang sangat kontras;
2. Hasil proyeksi berdasarkan kondisi (1) dan (2) akan menghasilkan proyeksi yang buruk, dimana kemampuan keuangan Debitor jauh di bawah kebutuhan pemenuhan
kewajibannya, sehingga jika keadaan berlanjut cukup lama maka kepailitan tidak terhindarkan;
3. Hasil proyeksi berdasarkan kondisi (3) dan (4) akan menghasilkan proyeksi yang membaik, dimana kemampuan keuangan Debitor sama dengan atau melebihi
kebutuhan pemenuhan kewajibannya, sehingga Debitor dapat kembali ke keadaan going concern;
4. Ketidakpastian yang tinggi ini menyebabkan sulitnya
menentukan restrukturisasi perdamaian yang didasarkan oleh proyeksi.

Sebagaimana diuraikan di muka, bahwa salah satu unsur penting keberhasilan
PKPU adalah sustainability usaha debitor, juga kepastian keadaan ekonomi.

Maka, timbul tantangan yakni:
1. Dengan adanya Pandemi COVID-19 ini, belum satupun lembaga dunia maupun Indonesia mampu memprediksi kapan Pandemi COVID-19 ini akan
berakhir.

2. Terdapat ketidak-pastian, baik:
a. Berakhirnya Pandemi COVID-19;
b. Kondisi ekonomi ke depan.

3. Akibat lebih jauh, debitor tidak dapat menyusun proyeksi usaha ke depan
yang akan menjadi dasar penyusunan rencana penyelesaian kewajiban
kepada para kreditornya.

Terdapat pula fakta yakni:
Telah terjadi debitor-debitor yang berhasil mencapai perdamaian dengan
para kreditor dengan di-homologasi perjanjian perdamaian di tahun 2020 
ini, mulai mengalami kesulitan dan keraguan untuk dapat memenuhi
kewajiban sesuai dengan perjanjian perdamaian. Akibatnya:
1. Meminta amandemen perjanjian perdamaian (UUK tidak mengatur mengenai amandemen perjanjian perdamaian);
2. Debitor memohonkan relaksasi atas pemenuhan perjanjian perdamaian.

Tujuan PKPU adalah mencapai perdamaian antara debitor dengan para kreditornya tentang penyelesaian utang-utangnya
agar tercapai restrukturisasi utang.

Keberhasilan perjanjian perdamaian atau restrukturisasi utang
adalah manakala dapat dan berhasil diimplementasikan dan debitor menyelesaikan utang-utangnya.

Komentar

Popular Posts

Satgas Perlindungan Konsumen

LPK-MP DKI  SATGAS PERLINDUNGAN KONSUMEN Menolong, Melindungi, dan Mencerdaskan Konsumen Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang adalah konsumen. Ketika membeli makanan, menggunakan jasa transportasi, berbelanja melalui platform digital, menggunakan layanan telekomunikasi, membayar jasa keuangan, membeli barang elektronik, menyewa kendaraan, hingga menggunakan berbagai layanan publik maupun komersial, kita berada dalam posisi sebagai konsumen. Namun, tidak semua konsumen memahami haknya. Sebagian konsumen mengalami kerugian tetapi tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa. Sebagian lainnya memiliki bukti transaksi, tetapi tidak memahami bagaimana menyusun pengaduan. Ada pula konsumen yang memilih diam karena menganggap kerugiannya terlalu kecil untuk diperjuangkan. Di sinilah Satgas Perlindungan Konsumen memiliki peran. Bukan untuk Menakut-nakuti, Tetapi untuk Mendampingi Satgas Perlindungan Konsumen bukan aparat penegak hukum dan bukan lembaga negara. Satgas hadir se...

ROKOK ILEGAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN: MASYARAKAT BERHAK ATAS INFORMASI, NEGARA WAJIB MELAKUKAN PENGAWASAN

Redaksi | Perlindungan Konsumen | Kontrol Sosial Peredaran rokok yang diduga ilegal bukan semata-mata persoalan pelanggaran ketentuan cukai. Persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, transparansi perdagangan, pengawasan barang yang beredar, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Di tengah beredarnya berbagai produk rokok dengan harga dan karakteristik yang beragam, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai produk yang dibeli. Sementara itu, pemerintah dan instansi berwenang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa peredaran hasil tembakau berlangsung sesuai ketentuan hukum. Persoalannya, sejauh mana hak konsumen terlindungi ketika terdapat produk rokok yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai? Rokok Ilegal Bukan Hanya Persoalan Harga Murah Istilah rokok ilegal umumnya merujuk pada produk hasil tembakau yang peredaran atau pemenuhan kewajiban cukainya melanggar ketentuan hukum. Indikasinya dap...

Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Aksi Unras, Habib Hisyam Keluarkan Instruksi

LPK-MP DKI - Presiden Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Habib Hisyam Balwell mengeluarkan instruksi. Dia meminta seluruh pengurus dan anggota KKPMP untuk mengawal aksi unjuk rasa guru honorer yang lulus passing grade PPPK pada 25 November 2021 di depan Istana Negara. "Salam satu komando. Allahu Akbar. Mari merapatkan barisan mendukung aksi damai para guru honorer hasil seleksi kompetensi PPPK se-Indonesia," kata Habib Hisyam dalam seruan aksi 25 November yang diterima Rabu (24/11). Lukman Bawazier selaku Kadiv Humas Mabes KKPMP menambahkan sesuai instruksi Habib Hisyam Balwel maka seluruh pengurus dan anggota bersama sayap ormas KKPMP untuk mengikuti agenda aksi guru honorer. Para guru, lanjutnya akan menuntut hak-haknya dan ini penting untuk keberlangsungan pendidikan serta masa depan anak bangsa. Aksi unjuk rasa akan digelar Kamis, 25 November bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN), pukul 09.00 WIB di depan Istana Negara. "Mari kita (KKPMP) tunjukkan kep...

Visi dan Misi LPK Merah Putih DKI Jakarta

  LPK Merah Putih DKI JAKARTA Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta Merupakan Turunan Dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) yang berdasarkan UU No.02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas KKPMP yang memiliki nomer akte pendirian KKPMP : No.11 tgl. 11 November 2013 dan terdaftar di AHU dengan nomer register : AHU-0055668.AH.01.07 Tahun 2017. Dan sebagai sayap organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih yang memiliki tanda daftar Lembaga yaitu : TDLPK 03/30-20/PK/LPK/II/2014. Dan berdasarkan surat keputusan dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Merah Putih (KKPMP) dengan nomer : 0001/SK-MAWIL DKI Jakarta-LPKMP/VI/2020. Terbentuklah Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih untuk wilayah DKI Jakarta. VISI DAN MISI LPK MERAH PUTIH DKI JAKARTA VISI Mewujudkan tatanan Masyarakat yang adil dan Konsumen yang berdaya, bermartabat, cerdas dan memiliki keberanian dalam memperjuangkan hak nya serta me...

Terkait Pernyataan Yaqut CQ, Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Lakukan Aksi Damai di Kantor Kemenag RI

LPK-MP DKI - Organisasi kemasyarakatan (ORMAS) Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Besar dan sayap sayapnya melakukan aksi damai di Kantor Kementerian Agama RI dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat terkait pernyataan Yaqut Cholil Qoumas memberikan perumpamaan adzan dengan gonggongan anjing. Kamis (10/03/2022). Dari aksi demo tersebut ormas KKPMP beserta sayap sayapnya mempersiapkan personil pendemo kurang lebih 500 orang dari berbagai penjuru se-Jabotabek Bahkan Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa ormas KKPMP dari berbagai penjuru di indonesia di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI. Aksi damai di Kementrian Agama dipimpin langsung Presiden KKPMP MARKAS BESAR Habib Hisam Balweal, sekaligus bersama perwakilan yang masuk ke kantor dan menemui langsung Mentri Yaqut Cholil Qoumas mengadakan audent. Ketika dikonfirmasi awak media, ketua Mawil Banten H Madroi SHG mengatakan merasa kecewa atas pe...