Restrukturisasi Utang
Restrukturisasi utang dapat dilakukan dengan cara:
1. Bilateral di luar Pengadilan antara debitor dengan masing-masing kreditornya;
2. Melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga.
Kelebihan dan Kelemahan Restruktursasi Utang secara Bilateral
Kelebihan :
1. Karena dilakukan di luar Pengadilan Niaga, maka debitor tidak akan terekspos suatu perkara sehingga menjadikan secara mandiri dapat melangsungkan usaha;
2. Pembahasan restrukturisasi akan lebih sesuai dengan masing-masing kreditor, karena dilakukan pembahasan per-individu kreditor.
Kelemahan :
1. Memakan waktu yang panjang;
2. Harus mendapat persetujuan dari setiap dan seluruh kreditornya;
3. Selama proses restrukturisasi,
pembayaran utang wajib dibayar.
Kelebihan dan Kelemahan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)
Kelebihan:
1. Dibatasi waktu yang cukup panjang yakni paling lambat 270 (dua ratus
tujuh puluh) hari;
2. Tidak harus mendapatkan
persetujuan dari seluruh kreditor, mengacu pada Pasal 229 dan 281 UUK.
Kelemahan:
1. Debitor terekspos perkara Pengadilan Niaga, berdampak pada kelangsungan operasional;
2. Jika gagal beresiko pailit.
Tujuan PKPU
Pasal 222 UUK menetapkan:
1. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diajukan oleh Debitor yang mempunyai lebih dari 1 (satu) Kreditor atau oleh Kreditor;
2. “Debitor yang tidak dapat atau memperkirakan bahwa ia tidak akan dapat melanjutkan membayar utang-utangnya yang sudah jatuh waktu dan dapat ditagih, dapat memohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang, dengan maksud pada umumnya untuk mengajukan rencana perdamaian yang meliputi tawaran pembayaran sebagian atau seluruh utang kepada Kreditor”.
Dua makna penting Pasal 222 UUK yang tersurat yaitu:
Tujuan dari PKPU adalah tercapainya perdamaian antara debitor dengan para kreditornya tentang kewajiban pembayaran utang.
TUJUAN PKPU BUKAN KEPAILITAN.
Yang mengetahui keadaan keuangan debitor untuk dapat atau tidaknya
melakukan pembayaran utang adalah si debitor sendiri BUKAN KREDITOR.
Karenanya, hak kreditor untuk memohonkan PKPU terhadap debitor sebagaimana diatur dalam pasal 222 ayat (3) UUK harus ditinjau ulang.
Kreditor tetap memiliki hak untuk memohonkan pailit terhadap debitor.
Unsur-Unsur Penting
DALAM PKPU YANG BERHASIL
1. Itikad baik Debitor
2. Dukungan Kreditor
3. Sustainability
4. Pemahaman Advokat
5. Aset Debitor
6. Profesi Penunjang
Perlunya Itikad Baik Debitor
Keadaan PKPU menyulitkan jalannya usaha pihak-pihak berikut:
1. Debitor;
2. Kreditor bank dan/atau Lembaga keuangan non-bank;
3. Supplier dan vendor;
4. Konsumen dan buyer.
5. Keadaan dalam penundaan kewajiban pembayaran utang adalah suatu keadaan yang tidak nyaman dan tidak menguntungkan yang dialami tidak saja bagi
debitor, melainkan juga bagi para kreditornya, baik kreditor perbankan, lembaga keuangan non bank, supplier atau vendor dan konsumen dari debitor.
Tantangan yang dihadapi
1. Debitor telah melakukan “side streaming” (menyalahgunakan peruntukan penggunaan kredit untuk keperluan lain/pribadi pemegang saham);
2. Debitor hanya mau menggunakan asset yang ada (as is) sebagai basis pembayaran utang dan tidak mau berkorban untuk mengubah dari asset lain (di
luar asset debitor);
3. Debitor tidak memilik “appetite” untuk kembali
melanjutkan usahanya.
Sustainability
Usaha Debitor Debitor yang menunjukkan kemampuan keberlangsungan usaha akan lebih mendapat
dukungan kreditor daripada debitor yang sudah berhenti usaha jauh sebelum Putusan PKPU diucapkan.
Pengkajian keberlangsungan usaha mencakup:
1. Strategi pemulihan pasca homologasi;
2. Peluang dan kemampuan pemasaran produk;
3. Kapasitas operasional Debitor, serta kebutuhan Capex/WC jika ada;
4. Arus kas, ketersediaan modal, dan kemampuan memenuhi beban keuangan;
5. Sumber daya manusia.
Penyebab Gagal Bayar oleh Debitor Akibat COVID-19
1) Penurunan penjualan (dan penurunan harga) karena produk/layanan:
- tidak dibutuhkan atau tidak dapat dikonsumsi oleh konsumen;
- tidak diperbolehkan (atau dicegah) dikonsumsi oleh regulasi terkait pembatasan kegiatan terkait COVID-19;
- menjadi kurang diminati karena penerapan protokol Kesehatan yang diperlukan.
2) Peningkatan biaya
- Penerapan protokol kesehatan membutuhkan tambahan biaya investasi dan biaya operasional;
- Pembatasan penggunaan aset menyebabkan pertambahan biaya rata-2 per produk/layanan (misalnya pembatasan jumlah pengunjung untuk resto/mall) .
Kendala Proyeksi dalam Masa Pandemi COVID-19
1. Performa keuangan pelaku usaha di masa mendatang sangat ditentukan oleh dua kemungkinan kenyataan yang sangat kontras;
2. Hasil proyeksi berdasarkan kondisi (1) dan (2) akan menghasilkan proyeksi yang buruk, dimana kemampuan keuangan Debitor jauh di bawah kebutuhan pemenuhan
kewajibannya, sehingga jika keadaan berlanjut cukup lama maka kepailitan tidak terhindarkan;
3. Hasil proyeksi berdasarkan kondisi (3) dan (4) akan menghasilkan proyeksi yang membaik, dimana kemampuan keuangan Debitor sama dengan atau melebihi
kebutuhan pemenuhan kewajibannya, sehingga Debitor dapat kembali ke keadaan going concern;
4. Ketidakpastian yang tinggi ini menyebabkan sulitnya
menentukan restrukturisasi perdamaian yang didasarkan oleh proyeksi.
Sebagaimana diuraikan di muka, bahwa salah satu unsur penting keberhasilan
PKPU adalah sustainability usaha debitor, juga kepastian keadaan ekonomi.
Maka, timbul tantangan yakni:
1. Dengan adanya Pandemi COVID-19 ini, belum satupun lembaga dunia maupun Indonesia mampu memprediksi kapan Pandemi COVID-19 ini akan
berakhir.
2. Terdapat ketidak-pastian, baik:
a. Berakhirnya Pandemi COVID-19;
b. Kondisi ekonomi ke depan.
3. Akibat lebih jauh, debitor tidak dapat menyusun proyeksi usaha ke depan
yang akan menjadi dasar penyusunan rencana penyelesaian kewajiban
kepada para kreditornya.
Terdapat pula fakta yakni:
Telah terjadi debitor-debitor yang berhasil mencapai perdamaian dengan
para kreditor dengan di-homologasi perjanjian perdamaian di tahun 2020
ini, mulai mengalami kesulitan dan keraguan untuk dapat memenuhi
kewajiban sesuai dengan perjanjian perdamaian. Akibatnya:
1. Meminta amandemen perjanjian perdamaian (UUK tidak mengatur mengenai amandemen perjanjian perdamaian);
2. Debitor memohonkan relaksasi atas pemenuhan perjanjian perdamaian.
Tujuan PKPU adalah mencapai perdamaian antara debitor dengan para kreditornya tentang penyelesaian utang-utangnya
agar tercapai restrukturisasi utang.
Keberhasilan perjanjian perdamaian atau restrukturisasi utang
adalah manakala dapat dan berhasil diimplementasikan dan debitor menyelesaikan utang-utangnya.
Komentar