Sedikit edukasi dan informasi dari kami terkait Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau disebut ( LAPS )
Ketentuan Pasal 28 dalam UU Otoritas Jasa Keuangan yaitu untuk perlindungan konsumen dan masyarakat OJK berwenang melakukan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, meliputi antara lain sebagai berikut :
1. Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya
2. Meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apa bila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.
3. Tindakan lain yg dianggab perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan disektor jasa keuangan.
Dengan demikian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) lebih kuat dibandingkan dengan badan lainnya dalam penyelesaian sengketa disektor jasa keuangan sebab ada otoritasnya yaitu OJK pasal 29 UUOJK menyatakan bahwa :
A. Menyiapkan perangkat yg memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha di lembaga jasa keuangan.
B. Membuat mekanisme pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha di Lembaga Jasa Keuangan, dan
C. Memfasilitasi penyelesaian pengaduan Konsumen yang dirugikan oleh pelaku usaha di Lembaga Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang undangan di sektor Jasa Keuangan.
Dan adapun dalam penanganan penyelesaian persengketaan Konsumen dengan Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yaitu dengan mekanisme sebagai berikut :
A. Mekanisme Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan
Dalam interaksi antara konsumen dengan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang dinamis, ditambah dengan jumlah produk dan layanan jasa keuangan yang selalu berkembang; kemungkinan terjadinya sengketa tak terhindarkan. Hal tersebut disebabkan beberapa faktor, di antaranya adalah adalah perbedaan pemahaman antara konsumen dengan LJK mengenai suatu produk atau layanan jasa keuangan terkait. Sengketa juga dapat disebabkan kelalaian konsumen atau LJK dalam melaksanakan kewajiban dalam perjanjian terkait produk atau layanan dimaksud.
Penyelesaian sengketa harus dilakukan di LJK lebih dahulu. Dalam Peraturan OJK tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan diatur bahwa setiap LJK wajib memiliki unit kerja dan atau fungsi serta mekanisme pelayanan dan penyelesaian pengaduan bagi konsumen. Jika penyelesaian sengketa di LJK tidak mencapai kesepakatan, konsumen dapat melakukan penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan. Penyelesaian sengketa di luar pengadilan dilakukan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).
B. Layanan Penyelesaian Sengketa di LAPS
1. Mediasi
Cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (mediator) untuk membantu pihak yang bersengketa mencapai kesepakatan.
2. Ajudikasi
Cara penyelesaian sengketa melalui pihak ketiga (ajudikator) untuk menjatuhkan putusan atas sengketa yang timbul di antara pihak yang dimaksud. Putusan ajudikasi mengikat para pihak jika konsumen menerima. Dalam hal konsumen menolak, konsumen dapat mencari upaya penyelesaian lainnya.
3. Arbitrase
Cara penyelesaian suatu sengketa perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para pihak yang bersengketa. Putusan arbitrase bersifat final dan mengikat para pihak.
C. LAPS menyediakan layanan penyelesaian sengketa yang :
1. Mudah diakses;
2. Murah;
3. Cepat;
4. Dilakukan oleh SDM yang kompeten dan paham mengenai industri jasa keuangan.
D. Prinsip LAPS
Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, LAPS memiliki prinsip sebagai berikut:
1. Prinsip aksesibilitas
Layanan penyelesaian sengketa mudah diakses oleh konsumen dan mencakup seluruh Indonesia.
2. Prinsip independensi
LAPS memiliki organ pengawas untuk menjaga dan memastikan independensi SDM LAPS. Selain itu, LAPS juga memiliki sumber daya yang memadai sehingga tidak tergantung kepada Lembaga Jasa Keuangan tertentu.
3. Prinsip keadilan
Mediator di LAPS bertindak sebagai fasilitator dalam rangka mempertemukan kepentingan para pihak dalam memperoleh kesepakatan penyelesaian sengketa, sedangkan ajudikator dan arbiter wajib memberikan alasan tertulis dalam tiap putusannya. Jika ada penolakan permohonan penyelesaian sengketa dari konsumen dan Lembaga Jasa Keuangan, LAPS wajib memberikan alasan tertulis.
4. Prinsip efisiensi dan efektivitas
LAPS mengenakan biaya murah kepada konsumen dalam penyelesaian sengketa.
Penyelesaian sengketa di LAPS dilakukan dengan cepat. Pelaksanaan putusan diawasi oleh LAPS.
E. Daftar LAPS di Sektor Jasa Keuangan
1. Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI)
http://bmai.or.id/
Alamat : Gedung Menara Duta Lt.7, Wing A Jl. HR. Rasuna Said Kav. B-9 Jakarta 12910
Sektor : Perasuransian
2. Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI)
http://www.bapmi.org/
Alamat : Gedung Bursa Efek Indonesia, Tower I Lantai 28 Suite 2805
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jakarta 12190
Sektor : Pasar Modal
3. Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP)
Alamat : Gedung Arthaloka Lantai 16
Jl. Jend. Sudirman Kav. 2 Jakarta
Sektor : Dana Pensiun
4. Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI)
http://lapspi.org/
Alamat : Griya Perbanas Lt.1 Jl. Perbanas, Karet Kuningan Setiabudi, Jakarta
Sektor : Perbankan
5. Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI)
http://bamppi.org/
Alamat : Gedung Jamkrindo Jl. Angkasa Blok B-9 Kav. 6 Kota Baru Bandar Kemayoran Jakarta Pusat
Sektor : Penjaminan
6. Badan Mediasi Pembiayaan dan Pergadaian Indonesia (BMPPI)
http://bmppi.com/
Alamat : Kota Kasablanka Tower A Lantai 7 Unit D Jl. Kasablanka Kav. 88, Jakarta
Sektor : Pembiayaan dan Pergadaian
LPK-MP DKI JAKARTA
Siap melayani dalam perlindungan Konsumen.
Dan untuk memberikan pengaduan kepada kami terkait permasalahan Konsumen silahkan isi form pengaduan kami di link :
Untuk Informasi Lebih Lanjut Silahkan Hubungi Call Center Kami :
Salam Konsumen Cerdas
Komentar