Langsung ke konten utama

Hak dan Kewajiban Konsumen



Hak dan Kewajiban Konsumen Di Indonesia


Sebagai konsumen merupakah hal yang penting dalam sektor roda ekonomi. Tetapi, mungkin dari kita tidak tahu hak-hak sebagai konsumen barang dan atau jasa, jangan sampai kamu sebagai konsumen yang merasa di rugikan dan hanya diam saja dan pasrah atau hanya melaporkan ke penjual tanpa tanggapan yang jelas. di Indonesia sendiri sudah memiliki badan khusus, yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Oleh sebab itu, kita sebagai konsumen harus mulai cerdas dengan mengetahui hak-hak yang kita miliki sebagai konsumen jika ingin  membeli dan bertransaksi baik itu secara online maupun secara offline atau langsung.

Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut :

  1. Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa.
  2. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi jaminan yang dijanjikan.
  3. Hak atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa.
  4. Hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan.
  5. Hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan konsumen, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
  6. Hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen.
  7. Hak untuk diperlakukan atau dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif.
  8. Hak untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian dan tidak sebagaimana mestinya.

Saat berbelanja, tak selamanya mendapatkan produk yang sesuai dengan harapan. Pun demikian ketika menggunakan jasa yang tak selalu menyenangkan. Nah, kesalahan itu bersumber dari pemilik usaha, maka sudah sepatutnya sebagai konsumen untuk memperjuangkan hak-hak kita. Jadilah konsumen cerdas dan nikmati transaksi belanja Anda.

Konsumen selain memiliki hak yang sudah diatur oleh undang-undang, konsumen juga memiliki kewajiban yang sudah diatur dalam undang-undang. Sehingga kita tidak semena-mena menuntut hak konsumen saja kepada si produsen atau penjual barang.

Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 5, kewajiban konsumen sebagai berikut :

  1. Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian atau pemanfaatan barang dan/atau jasa, demi keamanan dan keselamatan;
  2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa;
  3. Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati;
  4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa perlindungan konsumen secara patut.

Sehingga, dapat diartikan jika sebagai konsumen kita juga harus mengikuti panduan produk yang disediakan oleh pihak produsen dan/atau penjual, karena kerusakan dan kecelakaan yang disebabkan oleh kelainan konsumen tidak ditanggung oleh produsen dan/atau penjual.

Kembali lagi, kita sebagai konsumer harus cerdas ya dalam membeli barang dan/atau jasa dan menggunakannya.


Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta siap membantu dalam memberikan Advokasi dalam Hak hak Konsumen

Call Center LPKMP DKI

Komentar

Anonim mengatakan…
Gambling in Vegas | DocCD
A Las Vegas casino 안성 출장마사지 is home to several slot machines and table games. to the casino floor, 과천 출장샵 there is one slot machine that provides access to Dec 16 - Dec 17Gabriel ë³´ë ¹ 출장안마 SarnelloFeb 19 ì•„ì‚° 출장안마 - Dec 20Jordo Dec 30 - Dec 31Basketball Picks 부산광역 출장샵

Popular Posts

Satgas Perlindungan Konsumen

LPK-MP DKI  SATGAS PERLINDUNGAN KONSUMEN Menolong, Melindungi, dan Mencerdaskan Konsumen Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang adalah konsumen. Ketika membeli makanan, menggunakan jasa transportasi, berbelanja melalui platform digital, menggunakan layanan telekomunikasi, membayar jasa keuangan, membeli barang elektronik, menyewa kendaraan, hingga menggunakan berbagai layanan publik maupun komersial, kita berada dalam posisi sebagai konsumen. Namun, tidak semua konsumen memahami haknya. Sebagian konsumen mengalami kerugian tetapi tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa. Sebagian lainnya memiliki bukti transaksi, tetapi tidak memahami bagaimana menyusun pengaduan. Ada pula konsumen yang memilih diam karena menganggap kerugiannya terlalu kecil untuk diperjuangkan. Di sinilah Satgas Perlindungan Konsumen memiliki peran. Bukan untuk Menakut-nakuti, Tetapi untuk Mendampingi Satgas Perlindungan Konsumen bukan aparat penegak hukum dan bukan lembaga negara. Satgas hadir se...

ROKOK ILEGAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN: MASYARAKAT BERHAK ATAS INFORMASI, NEGARA WAJIB MELAKUKAN PENGAWASAN

Redaksi | Perlindungan Konsumen | Kontrol Sosial Peredaran rokok yang diduga ilegal bukan semata-mata persoalan pelanggaran ketentuan cukai. Persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, transparansi perdagangan, pengawasan barang yang beredar, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Di tengah beredarnya berbagai produk rokok dengan harga dan karakteristik yang beragam, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai produk yang dibeli. Sementara itu, pemerintah dan instansi berwenang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa peredaran hasil tembakau berlangsung sesuai ketentuan hukum. Persoalannya, sejauh mana hak konsumen terlindungi ketika terdapat produk rokok yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai? Rokok Ilegal Bukan Hanya Persoalan Harga Murah Istilah rokok ilegal umumnya merujuk pada produk hasil tembakau yang peredaran atau pemenuhan kewajiban cukainya melanggar ketentuan hukum. Indikasinya dap...

GRAK! LPK-MP DKI Jakarta Siap Menjadi Pelopor Reformasi Instrumen Perlindungan Konsumen Indonesia

LPK-MP DKI Jakarta - 04/09/2026 Oleh : Bilal Novanzah GRAK! LPK-MP DKI JAKARTA SIAP MENJADI PELOPOR REFORMASI INSTRUMEN PERLINDUNGAN KONSUMEN INDONESIA JAKARTA — Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta (LPK-MP DKI Jakarta) mendorong lahirnya reformasi instrumen perlindungan konsumen Indonesia melalui gerakan GRAK (Garda Reformasi Advokasi Konsumen). Gerakan ini dirancang untuk menjawab tantangan perubahan perilaku konsumen, perkembangan teknologi, transformasi kegiatan usaha, serta dinamika hubungan antara konsumen dan pelaku usaha di era ekonomi digital. Bagi LPK-MP DKI Jakarta, perlindungan konsumen tidak boleh berhenti pada penyelesaian pengaduan individual. Perlindungan konsumen harus berkembang menjadi gerakan pembaruan sistem yang mampu mengidentifikasi kelemahan regulasi, memperkuat kedudukan konsumen, dan mendorong terciptanya mekanisme perlindungan yang relevan dengan kebutuhan masyarakat masa kini. UU Nomor 8 Tahun 1999 Perlu Dievaluasi secara Men...

Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Aksi Unras, Habib Hisyam Keluarkan Instruksi

LPK-MP DKI - Presiden Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Habib Hisyam Balwell mengeluarkan instruksi. Dia meminta seluruh pengurus dan anggota KKPMP untuk mengawal aksi unjuk rasa guru honorer yang lulus passing grade PPPK pada 25 November 2021 di depan Istana Negara. "Salam satu komando. Allahu Akbar. Mari merapatkan barisan mendukung aksi damai para guru honorer hasil seleksi kompetensi PPPK se-Indonesia," kata Habib Hisyam dalam seruan aksi 25 November yang diterima Rabu (24/11). Lukman Bawazier selaku Kadiv Humas Mabes KKPMP menambahkan sesuai instruksi Habib Hisyam Balwel maka seluruh pengurus dan anggota bersama sayap ormas KKPMP untuk mengikuti agenda aksi guru honorer. Para guru, lanjutnya akan menuntut hak-haknya dan ini penting untuk keberlangsungan pendidikan serta masa depan anak bangsa. Aksi unjuk rasa akan digelar Kamis, 25 November bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN), pukul 09.00 WIB di depan Istana Negara. "Mari kita (KKPMP) tunjukkan kep...

Terkait Pernyataan Yaqut CQ, Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Lakukan Aksi Damai di Kantor Kemenag RI

LPK-MP DKI - Organisasi kemasyarakatan (ORMAS) Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Besar dan sayap sayapnya melakukan aksi damai di Kantor Kementerian Agama RI dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat terkait pernyataan Yaqut Cholil Qoumas memberikan perumpamaan adzan dengan gonggongan anjing. Kamis (10/03/2022). Dari aksi demo tersebut ormas KKPMP beserta sayap sayapnya mempersiapkan personil pendemo kurang lebih 500 orang dari berbagai penjuru se-Jabotabek Bahkan Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa ormas KKPMP dari berbagai penjuru di indonesia di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI. Aksi damai di Kementrian Agama dipimpin langsung Presiden KKPMP MARKAS BESAR Habib Hisam Balweal, sekaligus bersama perwakilan yang masuk ke kantor dan menemui langsung Mentri Yaqut Cholil Qoumas mengadakan audent. Ketika dikonfirmasi awak media, ketua Mawil Banten H Madroi SHG mengatakan merasa kecewa atas pe...