LPK-MP DKI - PENGERTIAN USAHA KECIL MENGAH (UKM) Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM) Terdapat beberapa pengertian usaha kecil menengah atau UKM. Namun pada dasarnya UKM adalah sebuah kegiatan usaha yang pendiriannya merupakan inisiatif dari seseorang. Namun untuk lebih jauh tentang apa itu UKM, simak beberapa pengertian lain berikut ini Sebenarnya, UU No 20 tahun 2007 itu mengatur tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketiga komponen itu ada maknanya sendiri-sendiri. Berikut pengertian masing-masing istilah tersebut : Usaha mikro yaitu usaha yang kepemilikannya oleh perseorangan atau badan usaha tunggal yang omsetnya maksimal 300 juta. Usaha kecil merupakan usaha produktif, berdiri serta dikelola sendiri oleh perseorangan atau sebuah badan usaha. Namun kepemilikannya tidak dikuasai oleh perusahaan menengah atau besar. Dapat dikatakan usaha kecil jika omsetnya 300 juta hingga 2,5 milyar rupiah. Usaha menengah adalah usaha yang dimiliki perseorangan dan tidak ada hubungan kep...