Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Juni, 2021

PENGERTIAN USAHA KECIL MENGAH (UKM)

LPK-MP DKI -   PENGERTIAN USAHA KECIL MENGAH (UKM) Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM) Terdapat beberapa pengertian usaha kecil menengah atau UKM. Namun pada dasarnya UKM adalah sebuah kegiatan usaha yang pendiriannya merupakan inisiatif dari seseorang. Namun untuk lebih jauh tentang apa itu UKM, simak beberapa pengertian lain berikut ini Sebenarnya, UU No 20 tahun 2007 itu mengatur tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketiga komponen itu ada maknanya sendiri-sendiri. Berikut pengertian masing-masing istilah tersebut : Usaha mikro yaitu usaha yang kepemilikannya oleh perseorangan atau badan usaha tunggal yang omsetnya maksimal 300 juta. Usaha kecil merupakan usaha produktif, berdiri serta dikelola sendiri oleh perseorangan atau sebuah badan usaha. Namun kepemilikannya tidak dikuasai oleh perusahaan menengah atau besar. Dapat dikatakan usaha kecil jika omsetnya 300 juta hingga 2,5 milyar rupiah. Usaha menengah adalah usaha yang dimiliki perseorangan dan tidak ada hubungan kep...

Edukasi Konsumen

LPK-MP DKI- Edukasi Konsumen Menempatkan konsumen menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi Indonesia serta menguatkan kesadaran konsumen akan pentingnya hak dan kewajibannya MATERI Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan. (Pasal 1 ayat 2 UUPK). 1. Tegakkan Hak dan Kewajiban sebagai Konsumen                       Hak-Hak Konsumen : Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.  Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barnag dan/atau jasa.  Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan....

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

LPK-MP DKI - Peran Pemerintah dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Sesuai pada Bab VII pada Undang undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 Pasal 29 bagian pertama tentang Pembinaan yaitu : Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait. Mentri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kordinasin atas penyelenggaraan perlindungan konsumen  Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk :  terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.  meningkatnya kualitas sumber...

Barang Tidak Sesuai Pesanan Saat Pakai Sistem COD.

LPK-MP DKI -  E-commerce memberikan berbagai kemudahan untuk menarik minat belanja konsumen. Salah satunya adalah kemudahan dalam pembayaran. Memanfaatkan kerjasamanya dengan jasa ekspedisi, e-commerce pun untuk pembelian barang menghadirkan fitur cash on delivery (COD) atau sistem bayar di tempat. Tetapi belakangan ini justru membebani kurir dengan beredarnya beberapa vidio di media sosial kurir yang diancam untuk mengembalikan uang pembelinya dan sampai ada yg diancam dengan samurai disebabkan karena barang yang diterima tidak sesuai pesanan. Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan sistem Cod pada penjual konvensional atau pada umumnya dengan sistem Cod pada e-commerce. Penjual konvensional atau pada umumnya transaksi dengan Cod mewajibkan penjual bertemu dengan calon pembeli. Dalam pertemuan tersebut penjual akan memperlihatkan fisik barang yang dipesan sebelumnya, selanjutnya pembeli akan melihat dan memeriksa baran tersebut. Apabila telah sesuai pembeli akan membayar sesuai h...

Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen

Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen  Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen sehingga terwujud suatu perekonomian yang sehat dan dinamis sehingga terjadi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut: Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. Keinginan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen adalah menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dalam menegakkan hukum perlindungan dip...

Hapusnya Perikatan

Hapusnya Perikatan Menurut ketentuan Pasal 1381 KUHPerdata, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu : 1. Karena pembayaran Pengertian Pembayaran di sini tidak saja meliputi penyerahan sejumlah uang meliputi juga penyerahan suatu benda. 2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.   Apabila debitur telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantaraan Notaris atau Jurusita, kemudian kreditur menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditur itu kemudian debitur menitipkan pembayaran itu kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan. Dengan demikian perikatan menjadi hapus (Pasal 1404 KUHPerdata). 3. Pembaharuan hutang (Novasi) Pembaharuan hutang terjadi dengan jalan mengganti hutang lama dengan hutang baru, debitur lama dengan debitur baru, dan kreditur lama dengan kreditur baru. Dalam hal hutang lama diganti dengan hutang baru terjadilah penggantian objek perjanjian, yang disebut “novasi objektif”. Dalam hal terjadi penggantian orangnya disebut...

Visi dan Misi LPK Merah Putih DKI Jakarta

  LPK Merah Putih DKI JAKARTA Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta Merupakan Turunan Dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) yang berdasarkan UU No.02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas KKPMP yang memiliki nomer akte pendirian KKPMP : No.11 tgl. 11 November 2013 dan terdaftar di AHU dengan nomer register : AHU-0055668.AH.01.07 Tahun 2017. Dan sebagai sayap organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih yang memiliki tanda daftar Lembaga yaitu : TDLPK 03/30-20/PK/LPK/II/2014. Dan berdasarkan surat keputusan dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Merah Putih (KKPMP) dengan nomer : 0001/SK-MAWIL DKI Jakarta-LPKMP/VI/2020. Terbentuklah Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih untuk wilayah DKI Jakarta. VISI DAN MISI LPK MERAH PUTIH DKI JAKARTA VISI Mewujudkan tatanan Masyarakat yang adil dan Konsumen yang berdaya, bermartabat, cerdas dan memiliki keberanian dalam memperjuangkan hak nya serta me...

Pengertian Klausula Baku

Pengertian Klausula Baku : Pasal 1 Ayat 10 UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen klausa baku adalah setiap aturan atau ketentuan dan syarat-syarat yang telah dipersiapkan dan ditetapkan terlebih dahulu secara sepihak oleh pelaku usaha yang dituangkan dalam suatu dokumen dan/atau perjanjian yang mengikat dan wajib dipenuhi oleh konsumen. Klasula baku ini banyak digunakan dalam setiap perjanjian yang bersifat sepihak, dan dalam bahasa umum sering disebut sebagai: “disclamer”, yang bertujuan untuk melindungi pihak yang memberikan suatu jasa tertentu. Seperti jasa penjualan pada supermarket/mall, bank, jasa angkutan (kereta api, pesawat terbang, kapal laut), jasa delivery dan lain sebagainya. Pengertian Klausula Baku Menurut Para Ahli : 1. Menurut Abdul Kadir Muhammad, istilah perjanjian baku dialih bahasakan dari istilah yang dikenal dalam bahasa Belanda yaitu “standard contract”. Kata baku atau standar artinya tolak ukur yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi setiap ...

Cara Melaporkan Debt Collector Nakal, Ikuti Langkah-Langkah Berikut

Jika anda menemui kasus   debt collector   nakal, meski anda sudah memenuhi kewajiban jangan khawatir. Berikut   cara melaporkan debt collector . Debt Collector atau penagih utang sering menjadi musuh bagi nasabah yang memiliki tunggakan utang maupun kredit macet. Penagih utang ini kerap kali bertindak kasar baik secara verbal maupun non-verbal. Tindakan kasar ini biasanya terjadi saat debt collector tidak menemukan titik kesepakatan dengan nasabah. Baik lantaran nasabah yang telat bayar atau debt collector yang nakal.  Cara Mengadukan Debt Collector ke  Bank Indonesia  (BI) Bank Indonesia (BI) berwenang memberikan peringatan kepada perusahaan jasa keuangan yang memiliki  debt collector nakal . Sebagai otoritas moneter, BI juga berkewajiban memberikan perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran (penarikan dana, transfer dana, kegiatan alat pembayaran menggunakan kartu ATM/debet/kartu kredit, uang elektronik, dan lainnya) Jika anda menemukan debt colle...