KETENTUAN UMUM TINDAK LANJUT PENGADUAN
Ketentuan Umum ini merupakan suatu perjanjian sah antara anda dan LPK-MP Mawil DKI Jakarta
Mohon anda memeriksa Ketentuan Umum ini dengan seksama sebelum melaporkan, memberitahukan atau bertanya menggunakan layanan ini.
Ketentuan Umum dan Privasi Tindak lanjut Aduan :
1. Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta adalah salah satu Lembaga Pemberdayaan Konsumen Swadaya Masyarakat di dalam Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) yang tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam pasal 44 ayat (3) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
2. Layanan ini hanya membantu memudahkan konsumen dalam menyampaikan pengaduan, memberikan informasi ataupun pertanyaan kepada LPK MP Mawil DKI JAKARTA
3. Layanan pengaduan yang diberikan adalah terkait fasilitasi pemenuhan hak konsumen yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
4. Anda dapat menggunakan layanan ini setelah membaca dengan teliti dan memenuhi prosedur yang dijelaskan dalam setiap layanan.
5. Layanan formulir online ini untuk Pengaduan terkait perlindungan konsumen bukan pertanyaan, tembusan atau konsultasi.
6. Pengaduan yang bisa ditindaklanjuti adalah beberapa hal sebagai berikut :
- Substansi yang diadukan merupakan kategori sengketa konsumen yaitu sengketa antara konsumen akhir dengan pelaku usaha.
- Konsumen yang mengadu merupakan kategori konsumen akhir yaitu konsumen yang membeli barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan, disewakan atau digunakan untuk usaha.
- Konsumen sudah melaksanakan kewajiban sesuai perundang-undangan yang ada dan atau kontrak yang ditandatangani dengan pelaku usaha.
- Ada Pelanggaran Hak Konsumen sebagaimana yang tercantum dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Nilai Tuntutan kerugian materiil.
- Nilai Tuntutan yang diterima bukan kerugian Immateriil.
- Perkara yang diadukan tidak sedang ditangani oleh pengacara.
- Perkara yang diadukan tidak sedang diadukan/ ditangani oleh lembaga lain yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pengadilan dll.
- Konsumen sudah mengadu secara tertulis ke pelaku usaha dan tidak mendapatkan tanggapan.
- Barang / jasa yang diadukan bukan barang /jasa yang illegal.
7. Anda berjanji bahwa anda menggunakan layanan ini hanya untuk tujuan yang dimaksud dalam layanan ini.
8. Anda tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan layanan ini untuk sebuah penipuan, melakukan pengaduan palsu, mencemarkan nama baik, menjatuhkan martabat seseorang, dan/atau dalam rangka persaingan usaha;
9. Penanganan tindaklanjut adalah
- Penanganan pengaduan yang dilakukan oleh tim Pengaduan dan Pengurus LPK MP DKI Jakarta dengan melakukan pengiriman surat/email terusan dalam bentuk permintaan klarifikasi dan/atau tanggungjawab terkait pengaduan yang disampaikan konsumen dengan waktu tindaklanjut paling lama 21 (Dua Puluh Satu Hari) kerja setelah data pengaduan lengkap.
- Tindaklanjut LPK-MP Mawil DKI tidak dapat dilakukan selanjutnya melalui telepon atau datang langsung kecuali jika mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Pengaduan dan Pengurus yang menangani.
- Jawaban dari pelaku usaha kami segera melaporkan ke konsumen namun jika dalam tanggapannnya tidak sesuai harapan ataupun tidak memberikan solusi untuk selanjutnya kami menyerahkan ke konsumen untuk penyelesaian masalahnya.
10. Batasan tanggungjawab :
- Kami hanya menindaklanjuti pengaduan yang diidentifikasi ada pelanggaran hak konsumen.
- Kami menindaklanjuti pengaduan yang Substansi aduannya merupakan kategori sengketa konsumen yaitu sengketa antara konsumen akhir dengan pelaku usaha.
- Kami hanya menindaklanjuti pengaduan dari pengadu disesuaikan dengan pengisian data yang didaftarkan ke formulir kami.
- Kami hanya membantu memfasilitasi antara konsumen dan pelaku usaha dalam penyelesaian masalahnya namun tidak mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan masalah hingga tuntas.
- Kami tidak dapat dituntut secara hukum maupun ke Instansi Negara/Swasta apabila dalam upaya kami membantu perjuangan hak konsumen tidak sesuai dengan apa yang diharapkan konsumen.
11. Apabila pengaduan konsumen telah ditindaklanjuti oleh tim Pengaduan dan Pengurus ke Pelaku Usaha maka apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak ada tanggapan dari Pelaku Usaha maka kami menganggap pengaduan sudah ditindaklanjuti dan untuk selanjutnya kami menyerahkan ke konsumen untuk penyelesaian masalahnya.
12.Perlindungan Data Pribadi ;
- Dengan memberikan Informasi dan data kepada kami Anda setuju Informasi yang anda berikan kami gunakan untuk kepentingan yang anda tuju dan kepentingan perlindungan konsumen.
- Data yang anda berikan tidak akan kami berikan kepada pihak ketiga manapun yang tidak mempunyai hubungan yang terkait kasus kecuali dengan seizin dari anda.
- Kami tidak dapat menjamin sepenuhnya keamanan database kami namun kami berupaya akan menjaga kemanan database yang anda berikan tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga.
13. Jika anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Ketentuan umum ini bisa menanyakan melalui layanan pertanyaan yang tersedia di link tautan WA : Wa Call Center LPK-MP Mawil DKI Jakarta atau call : +6281270800180
Untuk memberikan pengaduan guna penyelesaian permasalahan sengketa Konsumen kepada LPK-MP Mawil DKI silahkan untuk mengisi formulir didalam link dibawah ini :
Komentar