Langsung ke konten utama

Ketentuan Umum Tindak Lanjut Pengaduan Konsumen LPK-MP Markas Wilayah DKI Jakarta



KETENTUAN UMUM TINDAK LANJUT PENGADUAN

Ketentuan Umum ini merupakan suatu perjanjian sah antara anda dan LPK-MP Mawil DKI Jakarta

Mohon anda memeriksa Ketentuan Umum ini dengan seksama sebelum melaporkan, memberitahukan atau bertanya menggunakan layanan ini.

Ketentuan Umum dan Privasi Tindak lanjut Aduan :

1. Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta adalah salah satu Lembaga Pemberdayaan Konsumen Swadaya Masyarakat di dalam Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP)  yang tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam pasal 44 ayat (3) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

2. Layanan ini hanya membantu memudahkan konsumen dalam menyampaikan pengaduan, memberikan informasi ataupun pertanyaan kepada LPK MP Mawil DKI JAKARTA

3. Layanan pengaduan yang diberikan adalah terkait fasilitasi pemenuhan hak konsumen yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

4. Anda dapat menggunakan layanan ini setelah membaca dengan teliti dan memenuhi prosedur yang dijelaskan dalam setiap layanan.

5. Layanan formulir online ini untuk Pengaduan terkait perlindungan konsumen bukan pertanyaan, tembusan atau konsultasi.

6. Pengaduan yang bisa ditindaklanjuti adalah beberapa hal sebagai berikut :
- Substansi yang diadukan merupakan kategori sengketa konsumen yaitu sengketa antara konsumen akhir dengan pelaku usaha.
- Konsumen yang mengadu merupakan kategori konsumen akhir yaitu konsumen yang membeli barang atau jasa untuk dikonsumsi sendiri dan tidak untuk diperjualbelikan, disewakan atau digunakan untuk usaha.
- Konsumen sudah melaksanakan kewajiban sesuai perundang-undangan yang ada dan atau kontrak yang ditandatangani dengan pelaku usaha.
- Ada Pelanggaran Hak Konsumen sebagaimana yang tercantum dalam UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
- Nilai Tuntutan kerugian materiil.
- Nilai Tuntutan yang diterima bukan kerugian Immateriil.
- Perkara yang diadukan tidak sedang ditangani oleh pengacara.
- Perkara yang diadukan tidak sedang diadukan/ ditangani oleh lembaga lain yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Pengadilan dll.
- Konsumen sudah mengadu secara tertulis ke pelaku usaha dan tidak mendapatkan tanggapan.
- Barang / jasa yang diadukan bukan barang /jasa yang illegal.

7. Anda berjanji bahwa anda menggunakan layanan ini hanya untuk tujuan yang dimaksud dalam layanan ini. 

8. Anda tidak diperbolehkan untuk menyalahgunakan layanan ini untuk sebuah penipuan, melakukan pengaduan palsu, mencemarkan nama baik, menjatuhkan martabat seseorang, dan/atau dalam rangka persaingan usaha;

9. Penanganan tindaklanjut adalah 
- Penanganan pengaduan yang dilakukan oleh tim Pengaduan dan Pengurus LPK MP DKI Jakarta dengan melakukan pengiriman surat/email terusan dalam bentuk permintaan klarifikasi dan/atau tanggungjawab terkait pengaduan yang disampaikan konsumen dengan waktu tindaklanjut paling lama 21 (Dua Puluh Satu Hari) kerja setelah data pengaduan lengkap.
- Tindaklanjut LPK-MP Mawil DKI tidak dapat dilakukan selanjutnya melalui telepon atau datang langsung kecuali jika mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Tim Pengaduan dan Pengurus yang menangani.
- Jawaban dari pelaku usaha kami segera melaporkan ke konsumen namun jika dalam tanggapannnya tidak sesuai harapan ataupun tidak memberikan solusi untuk selanjutnya kami menyerahkan ke konsumen untuk penyelesaian masalahnya.

10. Batasan tanggungjawab :
- Kami hanya menindaklanjuti pengaduan yang diidentifikasi ada pelanggaran hak konsumen.
- Kami menindaklanjuti pengaduan yang Substansi aduannya merupakan kategori sengketa konsumen yaitu sengketa antara konsumen akhir dengan pelaku usaha.
- Kami hanya menindaklanjuti pengaduan dari pengadu disesuaikan dengan pengisian data yang didaftarkan ke formulir kami.
- Kami hanya membantu memfasilitasi antara konsumen dan pelaku usaha dalam penyelesaian masalahnya namun tidak mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan masalah hingga tuntas.
- Kami tidak dapat dituntut secara hukum maupun ke Instansi Negara/Swasta apabila dalam upaya kami membantu perjuangan hak konsumen tidak sesuai dengan apa yang diharapkan konsumen.

11. Apabila pengaduan konsumen telah ditindaklanjuti oleh tim Pengaduan dan Pengurus ke Pelaku Usaha maka apabila dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja tidak ada tanggapan dari Pelaku Usaha maka kami menganggap pengaduan sudah ditindaklanjuti dan untuk selanjutnya kami menyerahkan ke konsumen untuk penyelesaian masalahnya.

12.Perlindungan Data Pribadi ;
- Dengan memberikan Informasi dan data kepada kami Anda setuju Informasi yang anda berikan kami gunakan untuk kepentingan yang anda tuju dan kepentingan perlindungan konsumen.
- Data yang anda berikan tidak akan kami berikan kepada pihak ketiga manapun yang tidak mempunyai hubungan yang terkait kasus kecuali dengan seizin dari anda.
- Kami tidak dapat menjamin sepenuhnya keamanan database kami namun kami berupaya akan menjaga kemanan database yang anda berikan tidak disalahgunakan oleh pihak ketiga.

13. Jika anda memiliki pertanyaan lebih lanjut terkait Ketentuan umum ini bisa menanyakan melalui layanan pertanyaan yang tersedia di link tautan WA : Wa Call Center LPK-MP Mawil DKI Jakarta atau call : +6281270800180

Untuk memberikan pengaduan guna penyelesaian permasalahan sengketa Konsumen kepada LPK-MP Mawil DKI silahkan untuk mengisi formulir didalam link dibawah ini :

Komentar

Popular Posts

Satgas Perlindungan Konsumen

LPK-MP DKI  SATGAS PERLINDUNGAN KONSUMEN Menolong, Melindungi, dan Mencerdaskan Konsumen Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang adalah konsumen. Ketika membeli makanan, menggunakan jasa transportasi, berbelanja melalui platform digital, menggunakan layanan telekomunikasi, membayar jasa keuangan, membeli barang elektronik, menyewa kendaraan, hingga menggunakan berbagai layanan publik maupun komersial, kita berada dalam posisi sebagai konsumen. Namun, tidak semua konsumen memahami haknya. Sebagian konsumen mengalami kerugian tetapi tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa. Sebagian lainnya memiliki bukti transaksi, tetapi tidak memahami bagaimana menyusun pengaduan. Ada pula konsumen yang memilih diam karena menganggap kerugiannya terlalu kecil untuk diperjuangkan. Di sinilah Satgas Perlindungan Konsumen memiliki peran. Bukan untuk Menakut-nakuti, Tetapi untuk Mendampingi Satgas Perlindungan Konsumen bukan aparat penegak hukum dan bukan lembaga negara. Satgas hadir se...

ROKOK ILEGAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN: MASYARAKAT BERHAK ATAS INFORMASI, NEGARA WAJIB MELAKUKAN PENGAWASAN

Redaksi | Perlindungan Konsumen | Kontrol Sosial Peredaran rokok yang diduga ilegal bukan semata-mata persoalan pelanggaran ketentuan cukai. Persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, transparansi perdagangan, pengawasan barang yang beredar, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Di tengah beredarnya berbagai produk rokok dengan harga dan karakteristik yang beragam, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai produk yang dibeli. Sementara itu, pemerintah dan instansi berwenang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa peredaran hasil tembakau berlangsung sesuai ketentuan hukum. Persoalannya, sejauh mana hak konsumen terlindungi ketika terdapat produk rokok yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai? Rokok Ilegal Bukan Hanya Persoalan Harga Murah Istilah rokok ilegal umumnya merujuk pada produk hasil tembakau yang peredaran atau pemenuhan kewajiban cukainya melanggar ketentuan hukum. Indikasinya dap...

Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Aksi Unras, Habib Hisyam Keluarkan Instruksi

LPK-MP DKI - Presiden Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Habib Hisyam Balwell mengeluarkan instruksi. Dia meminta seluruh pengurus dan anggota KKPMP untuk mengawal aksi unjuk rasa guru honorer yang lulus passing grade PPPK pada 25 November 2021 di depan Istana Negara. "Salam satu komando. Allahu Akbar. Mari merapatkan barisan mendukung aksi damai para guru honorer hasil seleksi kompetensi PPPK se-Indonesia," kata Habib Hisyam dalam seruan aksi 25 November yang diterima Rabu (24/11). Lukman Bawazier selaku Kadiv Humas Mabes KKPMP menambahkan sesuai instruksi Habib Hisyam Balwel maka seluruh pengurus dan anggota bersama sayap ormas KKPMP untuk mengikuti agenda aksi guru honorer. Para guru, lanjutnya akan menuntut hak-haknya dan ini penting untuk keberlangsungan pendidikan serta masa depan anak bangsa. Aksi unjuk rasa akan digelar Kamis, 25 November bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN), pukul 09.00 WIB di depan Istana Negara. "Mari kita (KKPMP) tunjukkan kep...

Visi dan Misi LPK Merah Putih DKI Jakarta

  LPK Merah Putih DKI JAKARTA Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta Merupakan Turunan Dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) yang berdasarkan UU No.02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas KKPMP yang memiliki nomer akte pendirian KKPMP : No.11 tgl. 11 November 2013 dan terdaftar di AHU dengan nomer register : AHU-0055668.AH.01.07 Tahun 2017. Dan sebagai sayap organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih yang memiliki tanda daftar Lembaga yaitu : TDLPK 03/30-20/PK/LPK/II/2014. Dan berdasarkan surat keputusan dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Merah Putih (KKPMP) dengan nomer : 0001/SK-MAWIL DKI Jakarta-LPKMP/VI/2020. Terbentuklah Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih untuk wilayah DKI Jakarta. VISI DAN MISI LPK MERAH PUTIH DKI JAKARTA VISI Mewujudkan tatanan Masyarakat yang adil dan Konsumen yang berdaya, bermartabat, cerdas dan memiliki keberanian dalam memperjuangkan hak nya serta me...

Terkait Pernyataan Yaqut CQ, Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Lakukan Aksi Damai di Kantor Kemenag RI

LPK-MP DKI - Organisasi kemasyarakatan (ORMAS) Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Besar dan sayap sayapnya melakukan aksi damai di Kantor Kementerian Agama RI dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat terkait pernyataan Yaqut Cholil Qoumas memberikan perumpamaan adzan dengan gonggongan anjing. Kamis (10/03/2022). Dari aksi demo tersebut ormas KKPMP beserta sayap sayapnya mempersiapkan personil pendemo kurang lebih 500 orang dari berbagai penjuru se-Jabotabek Bahkan Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa ormas KKPMP dari berbagai penjuru di indonesia di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI. Aksi damai di Kementrian Agama dipimpin langsung Presiden KKPMP MARKAS BESAR Habib Hisam Balweal, sekaligus bersama perwakilan yang masuk ke kantor dan menemui langsung Mentri Yaqut Cholil Qoumas mengadakan audent. Ketika dikonfirmasi awak media, ketua Mawil Banten H Madroi SHG mengatakan merasa kecewa atas pe...