LPK-MP DKI - E-commerce memberikan berbagai kemudahan untuk menarik minat belanja konsumen. Salah satunya adalah kemudahan dalam pembayaran. Memanfaatkan kerjasamanya dengan jasa ekspedisi, e-commerce pun untuk pembelian barang menghadirkan fitur cash on delivery (COD) atau sistem bayar di tempat. Tetapi belakangan ini justru membebani kurir dengan beredarnya beberapa vidio di media sosial kurir yang diancam untuk mengembalikan uang pembelinya dan sampai ada yg diancam dengan samurai disebabkan karena barang yang diterima tidak sesuai pesanan.
Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan sistem Cod pada penjual konvensional atau pada umumnya dengan sistem Cod pada e-commerce.
Penjual konvensional atau pada umumnya transaksi dengan Cod mewajibkan penjual bertemu dengan calon pembeli. Dalam pertemuan tersebut penjual akan memperlihatkan fisik barang yang dipesan sebelumnya, selanjutnya pembeli akan melihat dan memeriksa baran tersebut. Apabila telah sesuai pembeli akan membayar sesuai harga yang disepakati kepada penjual.
Berbeda dengan Cod pada e-commerse. Pihak yang bertemu dengan pembeli adalah kurir. Dilansir dari lamaan salah satu e-commerse di Indonesia, COD adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung ditempat, setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli.
Sehingga, tugas kurir memiliki tugas menyerahkan barang pesanan kepada pembeli dan menerima pembayaran dari pembeli. Pembeli pun tidak diperkenankan membongkar kemasan sebelum membayar. Sama halnya ketika kemasan sudah dibongkar oleh pembeli maka pembeli tidak boleh menuntut kembali uang yang sudah dibayarkan kepada kurir dengan alasan apapun terhadap barang yang tidak sesuai, maka penjual dalam e-commerse yang wajib bertanggung jawab.
Perbuatan penjual yang memberikan barang yang tidak sesuai dengan pesanan merupakan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata). Sehingga pembeli berhak atas kompensasi, ganti rugi, dan/atau pergantian dari penjual. Pengajuannya pun dilakukan melalui e-commerse selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) Privat.
Sebelum dilakukannya transaksi, pihak e-commerse wajib memiliki kontrak elektronik. Dalam kontrak tersebut wajib terdapat ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta menggantikan produk jika terdapat cacat tersembunyi (Pasal 47 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraa Sistem dan Transaksi Elektronik atau PP 71/2019. Kemudian e-commerse juga wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kontrak atau terdapat cacat tersembunyi (Pasal 48 PP 71/2019).
Sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan tersebut wajib disediakan dalam sistem e-commerse (Pasal 50 ayat (1) PP 71/2019). Berkaitan dengan prosedur penyelesaiannya ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing e-commerse . Berkaitan dengan fasilitas COD , pihak e-commerse juga harus memiliki ketentuan yang jelas serta wajib bisa diakses dan dipahami oleh calon pembeli sebelum melakukan transaksi. Kemudian bagi para calon pembeli, sebaiknya membaca dengan teliti syarat dan ketentuan dimasing-masing e-commerse. Karena antara e-commerse satu dengan yang lainnya memiliki syarat ketentuan yang berbeda.
Memiliki Pertanyaan seputar hukum perlindungan Konsumen dan masalah hukum lainnya segera konsultasikan kepada kami. Hubungi LPKMP DKI dengan menekan tombol dibawah ini :
Sumber : https://smartlegal.id/galeri-hukum/perlindungan-konsumen/2021/05/29/barang-tidak-sesuai-pesanan-saat-pakai-sistem-cod-tanggung-jawab-siapa/








Komentar