Langsung ke konten utama

Barang Tidak Sesuai Pesanan Saat Pakai Sistem COD.

LPK-MP DKI - E-commerce memberikan berbagai kemudahan untuk menarik minat belanja konsumen. Salah satunya adalah kemudahan dalam pembayaran. Memanfaatkan kerjasamanya dengan jasa ekspedisi, e-commerce pun untuk pembelian barang menghadirkan fitur cash on delivery (COD) atau sistem bayar di tempat. Tetapi belakangan ini justru membebani kurir dengan beredarnya beberapa vidio di media sosial kurir yang diancam untuk mengembalikan uang pembelinya dan sampai ada yg diancam dengan samurai disebabkan karena barang yang diterima tidak sesuai pesanan.
Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan sistem Cod pada penjual konvensional atau pada umumnya dengan sistem Cod pada e-commerce.

Penjual konvensional atau pada umumnya transaksi dengan Cod mewajibkan penjual bertemu dengan calon pembeli. Dalam pertemuan tersebut penjual akan memperlihatkan fisik barang yang dipesan sebelumnya, selanjutnya pembeli akan melihat dan memeriksa baran tersebut. Apabila telah sesuai pembeli akan membayar sesuai harga yang disepakati kepada penjual. 

Berbeda dengan Cod pada e-commerse. Pihak yang bertemu dengan pembeli adalah kurir. Dilansir dari lamaan salah satu e-commerse di Indonesia, COD adalah metode pembayaran yang dilakukan secara langsung ditempat, setelah pesanan dari kurir diterima oleh pembeli.

Sehingga, tugas kurir memiliki tugas menyerahkan barang pesanan kepada pembeli dan menerima pembayaran dari pembeli. Pembeli pun tidak diperkenankan membongkar kemasan sebelum membayar. Sama halnya ketika kemasan sudah dibongkar oleh pembeli maka pembeli tidak boleh menuntut kembali uang yang sudah dibayarkan kepada kurir dengan alasan apapun terhadap barang yang tidak sesuai, maka penjual dalam e-commerse yang wajib bertanggung jawab.

Perbuatan penjual yang memberikan barang yang tidak sesuai dengan pesanan merupakan wanprestasi (Pasal 1243 KUHPerdata). Sehingga pembeli berhak atas kompensasi, ganti rugi, dan/atau pergantian dari penjual. Pengajuannya pun dilakukan melalui e-commerse selaku penyelenggara sistem elektronik (PSE) Privat.

Sebelum dilakukannya transaksi, pihak e-commerse wajib memiliki kontrak elektronik. Dalam kontrak tersebut wajib terdapat ketentuan yang memberikan hak kepada pihak yang dirugikan untuk dapat mengembalikan barang dan/atau meminta menggantikan produk jika terdapat cacat tersembunyi (Pasal 47 ayat (3) Peraturan pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraa Sistem dan Transaksi Elektronik atau PP 71/2019. Kemudian e-commerse juga wajib memberikan batas waktu kepada konsumen untuk mengembalikan barang yang dikirim apabila tidak sesuai dengan kontrak atau terdapat cacat tersembunyi (Pasal 48 PP 71/2019).

Sarana dan layanan serta penyelesaian pengaduan tersebut wajib disediakan dalam sistem e-commerse (Pasal 50 ayat (1) PP 71/2019). Berkaitan dengan prosedur penyelesaiannya ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing e-commerse . Berkaitan dengan fasilitas COD , pihak e-commerse juga harus memiliki ketentuan yang jelas serta wajib bisa diakses dan dipahami oleh calon pembeli sebelum melakukan transaksi. Kemudian bagi para calon pembeli, sebaiknya membaca dengan teliti syarat dan ketentuan dimasing-masing e-commerse. Karena antara e-commerse satu dengan yang lainnya memiliki syarat ketentuan yang berbeda.

Memiliki Pertanyaan seputar hukum perlindungan Konsumen dan masalah hukum lainnya segera konsultasikan kepada kami. Hubungi LPKMP DKI dengan menekan tombol dibawah ini :



Follow Us

FacebookTwitterInstagram








Sumber : https://smartlegal.id/galeri-hukum/perlindungan-konsumen/2021/05/29/barang-tidak-sesuai-pesanan-saat-pakai-sistem-cod-tanggung-jawab-siapa/

Komentar

Popular Posts

Satgas Perlindungan Konsumen

LPK-MP DKI  SATGAS PERLINDUNGAN KONSUMEN Menolong, Melindungi, dan Mencerdaskan Konsumen Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang adalah konsumen. Ketika membeli makanan, menggunakan jasa transportasi, berbelanja melalui platform digital, menggunakan layanan telekomunikasi, membayar jasa keuangan, membeli barang elektronik, menyewa kendaraan, hingga menggunakan berbagai layanan publik maupun komersial, kita berada dalam posisi sebagai konsumen. Namun, tidak semua konsumen memahami haknya. Sebagian konsumen mengalami kerugian tetapi tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa. Sebagian lainnya memiliki bukti transaksi, tetapi tidak memahami bagaimana menyusun pengaduan. Ada pula konsumen yang memilih diam karena menganggap kerugiannya terlalu kecil untuk diperjuangkan. Di sinilah Satgas Perlindungan Konsumen memiliki peran. Bukan untuk Menakut-nakuti, Tetapi untuk Mendampingi Satgas Perlindungan Konsumen bukan aparat penegak hukum dan bukan lembaga negara. Satgas hadir se...

ROKOK ILEGAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN: MASYARAKAT BERHAK ATAS INFORMASI, NEGARA WAJIB MELAKUKAN PENGAWASAN

Redaksi | Perlindungan Konsumen | Kontrol Sosial Peredaran rokok yang diduga ilegal bukan semata-mata persoalan pelanggaran ketentuan cukai. Persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, transparansi perdagangan, pengawasan barang yang beredar, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Di tengah beredarnya berbagai produk rokok dengan harga dan karakteristik yang beragam, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai produk yang dibeli. Sementara itu, pemerintah dan instansi berwenang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa peredaran hasil tembakau berlangsung sesuai ketentuan hukum. Persoalannya, sejauh mana hak konsumen terlindungi ketika terdapat produk rokok yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai? Rokok Ilegal Bukan Hanya Persoalan Harga Murah Istilah rokok ilegal umumnya merujuk pada produk hasil tembakau yang peredaran atau pemenuhan kewajiban cukainya melanggar ketentuan hukum. Indikasinya dap...

Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Aksi Unras, Habib Hisyam Keluarkan Instruksi

LPK-MP DKI - Presiden Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Habib Hisyam Balwell mengeluarkan instruksi. Dia meminta seluruh pengurus dan anggota KKPMP untuk mengawal aksi unjuk rasa guru honorer yang lulus passing grade PPPK pada 25 November 2021 di depan Istana Negara. "Salam satu komando. Allahu Akbar. Mari merapatkan barisan mendukung aksi damai para guru honorer hasil seleksi kompetensi PPPK se-Indonesia," kata Habib Hisyam dalam seruan aksi 25 November yang diterima Rabu (24/11). Lukman Bawazier selaku Kadiv Humas Mabes KKPMP menambahkan sesuai instruksi Habib Hisyam Balwel maka seluruh pengurus dan anggota bersama sayap ormas KKPMP untuk mengikuti agenda aksi guru honorer. Para guru, lanjutnya akan menuntut hak-haknya dan ini penting untuk keberlangsungan pendidikan serta masa depan anak bangsa. Aksi unjuk rasa akan digelar Kamis, 25 November bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN), pukul 09.00 WIB di depan Istana Negara. "Mari kita (KKPMP) tunjukkan kep...

Visi dan Misi LPK Merah Putih DKI Jakarta

  LPK Merah Putih DKI JAKARTA Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta Merupakan Turunan Dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) yang berdasarkan UU No.02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas KKPMP yang memiliki nomer akte pendirian KKPMP : No.11 tgl. 11 November 2013 dan terdaftar di AHU dengan nomer register : AHU-0055668.AH.01.07 Tahun 2017. Dan sebagai sayap organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih yang memiliki tanda daftar Lembaga yaitu : TDLPK 03/30-20/PK/LPK/II/2014. Dan berdasarkan surat keputusan dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Merah Putih (KKPMP) dengan nomer : 0001/SK-MAWIL DKI Jakarta-LPKMP/VI/2020. Terbentuklah Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih untuk wilayah DKI Jakarta. VISI DAN MISI LPK MERAH PUTIH DKI JAKARTA VISI Mewujudkan tatanan Masyarakat yang adil dan Konsumen yang berdaya, bermartabat, cerdas dan memiliki keberanian dalam memperjuangkan hak nya serta me...

Terkait Pernyataan Yaqut CQ, Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Lakukan Aksi Damai di Kantor Kemenag RI

LPK-MP DKI - Organisasi kemasyarakatan (ORMAS) Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Besar dan sayap sayapnya melakukan aksi damai di Kantor Kementerian Agama RI dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat terkait pernyataan Yaqut Cholil Qoumas memberikan perumpamaan adzan dengan gonggongan anjing. Kamis (10/03/2022). Dari aksi demo tersebut ormas KKPMP beserta sayap sayapnya mempersiapkan personil pendemo kurang lebih 500 orang dari berbagai penjuru se-Jabotabek Bahkan Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa ormas KKPMP dari berbagai penjuru di indonesia di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI. Aksi damai di Kementrian Agama dipimpin langsung Presiden KKPMP MARKAS BESAR Habib Hisam Balweal, sekaligus bersama perwakilan yang masuk ke kantor dan menemui langsung Mentri Yaqut Cholil Qoumas mengadakan audent. Ketika dikonfirmasi awak media, ketua Mawil Banten H Madroi SHG mengatakan merasa kecewa atas pe...