Langsung ke konten utama

Edukasi Konsumen

LPK-MP DKI- Edukasi Konsumen

Menempatkan konsumen menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi Indonesia serta menguatkan kesadaran konsumen akan pentingnya hak dan kewajibannya



MATERI

Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan. (Pasal 1 ayat 2 UUPK).

1. Tegakkan Hak dan Kewajiban sebagai Konsumen
         
        Hak-Hak Konsumen :

  • Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
  • Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan. 
  • Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barnag dan/atau jasa. 
  • Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan. 
  • Mendapatkan advokasi, perlindungan dan upaya penyelesaian sengketa secara patut.  Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen. 
  • Diperlakukan dan dilayani secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif. 
  • Mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian.

        Kewajiban Konsumen: 

  • Membaca atau mengikuti petunjuk informasi dan prosedur pemakaian barang dan/atau jasa. 
  • Beritikad baik dalam melakukan transaksi pembelian barang dan/atau jasa. 
  • Membayar sesuai dengan nilai tukar yang disepakati. 
  • Mengikuti upaya penyelesaian hukum sengketa secara patut
2. Teliti Sebelum Membeli

Selalu mempunyai kebiasaan untuk teliti atas barang dan/atau jasa yang ditawarkan/tersedia di pasar, minimal secara kasat mata dapat digunakan untuk mengetahui keadaan yang sebenarnya dari barang dan/atau jasa tersebut, dan bila kurang jelas/paham, dapat bertanya atau memperoleh informasi atas barang dan/atau jasa tersebut. Berdasarkan hal ini, dapat diperoleh gambaran umum atas barang dan/ atau jasa yang ditawarkan di pasar.

3. Perhatikan Label dan Manual Garansi Berbahasa Indonesia

Konsumen harus lebih kritis untuk mengetahui kondisi barang dan/atau jasa, khususnya atas barang makanan, minuman, obat dan kosmetik, dalam keadaan terbungkus yang disertai label. Dalam label tersebut harus dicantumkan antara lain komposisi, manfaat, aturan pakai dan masa berlaku. Bila membeli produk telematika dan elektronika, maka harus dilengkapi dengan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan garansi purna jual dalam Bahasa Indonesia.

4. Pastikan Produk Bertanda SNI 

Konsumen harus mulai akrab dengan produk bertanda SNI. Sudah saatnya konsumen memperhatikan produk yang sudah wajib Standar Nasional Indonesia (SNI). Produk bertanda SNI lebih memberikan jaminan kepastian atas kesehatan, kemanan dan keselamatan konsumen, bahkan lingkungannya (K3L).

5. Jangan Abaikan Masa Kadaluarsa

Produk Perhatikan masa kadaluarsa agar berhati-hati terhadap barang yang masuk ke dalam tubuh atau yang digunakan di luar/atas tubuh karena barang tersebut sangat erat kaitannya dengan aspek kesehatan, keamanan dan keselamatan (K3L) konsumen.

6. Beli Sesuai Kebutuhan Bukan Keinginan 

Budayakan perilaku tidak konsumtif, artinya bukan barang dan/atau jasa yang menguasai atau mempengaruhi konsumen, tetapi konsumenlah yang menguasai keinginannya untuk membeli barang dan/atau jasa.

7. Cintailah Produk Indonesia 

Produk buatan Indonesia saat ini sudah tidak kalah dengan produk impor, bahkan sudah banyak produk Indonesia yang go International. Dengan membeli produk asli Indonesia, ekonomi akan berputar di dalam negeri sehingga membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat Indonesia itu sendiri. 

Kemana Konsumen Mengadu : 

1. Langsung pada pelaku usaha 

2. Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) terdekat 

3. Dinas yang menangani perlindungan konsumen di Kabupaten/Kota

4. Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) setempat. 

5. Pos layanan informasi dan pengaduan LPK-MP DKI Jakarta : (Klik tombol dibawah ini) 

    


Follow Us

Facebook Twitter Instagram 










         

Komentar

Popular Posts

Satgas Perlindungan Konsumen

LPK-MP DKI  SATGAS PERLINDUNGAN KONSUMEN Menolong, Melindungi, dan Mencerdaskan Konsumen Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang adalah konsumen. Ketika membeli makanan, menggunakan jasa transportasi, berbelanja melalui platform digital, menggunakan layanan telekomunikasi, membayar jasa keuangan, membeli barang elektronik, menyewa kendaraan, hingga menggunakan berbagai layanan publik maupun komersial, kita berada dalam posisi sebagai konsumen. Namun, tidak semua konsumen memahami haknya. Sebagian konsumen mengalami kerugian tetapi tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa. Sebagian lainnya memiliki bukti transaksi, tetapi tidak memahami bagaimana menyusun pengaduan. Ada pula konsumen yang memilih diam karena menganggap kerugiannya terlalu kecil untuk diperjuangkan. Di sinilah Satgas Perlindungan Konsumen memiliki peran. Bukan untuk Menakut-nakuti, Tetapi untuk Mendampingi Satgas Perlindungan Konsumen bukan aparat penegak hukum dan bukan lembaga negara. Satgas hadir se...

ROKOK ILEGAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN: MASYARAKAT BERHAK ATAS INFORMASI, NEGARA WAJIB MELAKUKAN PENGAWASAN

Redaksi | Perlindungan Konsumen | Kontrol Sosial Peredaran rokok yang diduga ilegal bukan semata-mata persoalan pelanggaran ketentuan cukai. Persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, transparansi perdagangan, pengawasan barang yang beredar, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Di tengah beredarnya berbagai produk rokok dengan harga dan karakteristik yang beragam, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai produk yang dibeli. Sementara itu, pemerintah dan instansi berwenang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa peredaran hasil tembakau berlangsung sesuai ketentuan hukum. Persoalannya, sejauh mana hak konsumen terlindungi ketika terdapat produk rokok yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai? Rokok Ilegal Bukan Hanya Persoalan Harga Murah Istilah rokok ilegal umumnya merujuk pada produk hasil tembakau yang peredaran atau pemenuhan kewajiban cukainya melanggar ketentuan hukum. Indikasinya dap...

Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Aksi Unras, Habib Hisyam Keluarkan Instruksi

LPK-MP DKI - Presiden Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Habib Hisyam Balwell mengeluarkan instruksi. Dia meminta seluruh pengurus dan anggota KKPMP untuk mengawal aksi unjuk rasa guru honorer yang lulus passing grade PPPK pada 25 November 2021 di depan Istana Negara. "Salam satu komando. Allahu Akbar. Mari merapatkan barisan mendukung aksi damai para guru honorer hasil seleksi kompetensi PPPK se-Indonesia," kata Habib Hisyam dalam seruan aksi 25 November yang diterima Rabu (24/11). Lukman Bawazier selaku Kadiv Humas Mabes KKPMP menambahkan sesuai instruksi Habib Hisyam Balwel maka seluruh pengurus dan anggota bersama sayap ormas KKPMP untuk mengikuti agenda aksi guru honorer. Para guru, lanjutnya akan menuntut hak-haknya dan ini penting untuk keberlangsungan pendidikan serta masa depan anak bangsa. Aksi unjuk rasa akan digelar Kamis, 25 November bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN), pukul 09.00 WIB di depan Istana Negara. "Mari kita (KKPMP) tunjukkan kep...

Visi dan Misi LPK Merah Putih DKI Jakarta

  LPK Merah Putih DKI JAKARTA Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta Merupakan Turunan Dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) yang berdasarkan UU No.02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas KKPMP yang memiliki nomer akte pendirian KKPMP : No.11 tgl. 11 November 2013 dan terdaftar di AHU dengan nomer register : AHU-0055668.AH.01.07 Tahun 2017. Dan sebagai sayap organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih yang memiliki tanda daftar Lembaga yaitu : TDLPK 03/30-20/PK/LPK/II/2014. Dan berdasarkan surat keputusan dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Merah Putih (KKPMP) dengan nomer : 0001/SK-MAWIL DKI Jakarta-LPKMP/VI/2020. Terbentuklah Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih untuk wilayah DKI Jakarta. VISI DAN MISI LPK MERAH PUTIH DKI JAKARTA VISI Mewujudkan tatanan Masyarakat yang adil dan Konsumen yang berdaya, bermartabat, cerdas dan memiliki keberanian dalam memperjuangkan hak nya serta me...

Terkait Pernyataan Yaqut CQ, Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Lakukan Aksi Damai di Kantor Kemenag RI

LPK-MP DKI - Organisasi kemasyarakatan (ORMAS) Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Besar dan sayap sayapnya melakukan aksi damai di Kantor Kementerian Agama RI dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat terkait pernyataan Yaqut Cholil Qoumas memberikan perumpamaan adzan dengan gonggongan anjing. Kamis (10/03/2022). Dari aksi demo tersebut ormas KKPMP beserta sayap sayapnya mempersiapkan personil pendemo kurang lebih 500 orang dari berbagai penjuru se-Jabotabek Bahkan Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa ormas KKPMP dari berbagai penjuru di indonesia di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI. Aksi damai di Kementrian Agama dipimpin langsung Presiden KKPMP MARKAS BESAR Habib Hisam Balweal, sekaligus bersama perwakilan yang masuk ke kantor dan menemui langsung Mentri Yaqut Cholil Qoumas mengadakan audent. Ketika dikonfirmasi awak media, ketua Mawil Banten H Madroi SHG mengatakan merasa kecewa atas pe...