Abstraksi
Penulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui tentang perlindungan konsumen dan azas-azas yang berlaku di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen sesuai Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Konsumen adalah setiap orang pemakai barang, dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untu diperdagangkan.
Pentingnya Peranan Lembaga Perlindungan Konsumen Untuk Masyarakat.
Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah.
Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.
Tugas dan Fungsi Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat
Tugas LPKSM itu. Tugasnya meliputi kegiatan :
a. Menyebarkan informasi dalam rangka meningkatkan kesadaran atas hak dan kewajiban dan kehati-hatian konsumen dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa;
b. Memberikan nasihat kepada konsumen yang memerlukannya;
c. Bekerja sama dengan instansi terkait dalam upaya mewujudkan perlindungan konsumen;
d. Membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen;
e. Melakukan pengawasan bersama pemerintah dan masyarakat terhadap pelaksanaan perlindungan konsumen.
Di dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (“PP LPKSM”) dikatakan bahwa dalam membantu konsumen untuk memperjuangkan haknya, LPKSM dapat melakukan advokasi atau pemberdayaan konsumen agar mampu memperjuangkan haknya secara mandiri, baik secara perorangan maupun kelompok.
Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih
Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih yang merupakan sayap dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih membantu masyarakat dalam Menolong, Melindungi dan Mencerdaskan Masyarakat Indonesia Lembaga ini dibentuk guna dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat sebagai Konsumen
LPK-MP MAWIL DKI JAKARTA
Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta Sayap Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih
VISI DAN MISI LPK-MP MAWIL DKI JAKARTA
VISI
Mewujudkan tatanan Masyarakat yang adil dan Konsumen yang berdaya, bermartabat, cerdas dan memiliki keberanian dalam memperjuangkan hak nya serta menjadi Lembaga Perlindungan Konsumen yang terdepan untuk memberikan manfaat, keadilan, keseimbangan, keamanan dan keselamatan masyarakat konsumen, serta kepastian hukum.
MISI
1. Menolong, Melindungi dan Mencerdaskan Masyarakat dan Konsumen dalam mengembangkan Advokasi, Edukasi dan Informasi untuk meningkatkan inovasi kesadaran, kemampuan dan kemandirian masyarakat dan konsumen untuk melindungi diri dari akses negatif pemakaian barang dan/atau jasa.
2. Melakukan Pengawasan dan bertindak sebagai pembela Konsumen
3. Mendorong keterlibatan masyarakat sebagai pengawas kebijakan publik yang mempengaruhi Perlindungan Konsumen
4. Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi.
5. Menumbuhkan kesadaran pelaku usaha mengenai pentingnya perlindungan konsumen sehingga tumbuh sikap yang jujur dan bertanggung jawab dalam berusaha.
Dan sebagai Lembaga Perlindungan Konsumen yang melayani masyarakat dan konsumen, kami membuka pelayanan pengaduan konsumen pada form pengaduan kami di :
Formulir Pengaduan Konsumen LPKMP DKI
Untuk informasi lebih lanjut hubungi call center kami, klik tautan wa call center kami :
By : Bilal Novanzah

Komentar