LPK-MP DKI - PENGERTIAN USAHA KECIL MENGAH (UKM)
Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM)
Terdapat beberapa pengertian usaha kecil menengah atau UKM. Namun pada dasarnya UKM adalah sebuah kegiatan usaha yang pendiriannya merupakan inisiatif dari seseorang. Namun untuk lebih jauh tentang apa itu UKM, simak beberapa pengertian lain berikut ini
Sebenarnya, UU No 20 tahun 2007 itu mengatur tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketiga komponen itu ada maknanya sendiri-sendiri. Berikut pengertian masing-masing istilah tersebut :
- Usaha mikro yaitu usaha yang kepemilikannya oleh perseorangan atau badan usaha tunggal yang omsetnya maksimal 300 juta.
- Usaha kecil merupakan usaha produktif, berdiri serta dikelola sendiri oleh perseorangan atau sebuah badan usaha. Namun kepemilikannya tidak dikuasai oleh perusahaan menengah atau besar. Dapat dikatakan usaha kecil jika omsetnya 300 juta hingga 2,5 milyar rupiah.
- Usaha menengah adalah usaha yang dimiliki perseorangan dan tidak ada hubungan kepemilikan oleh perusahaan maupun anaknya. Usaha menengah ini omsetnya mulai dari 2,5 milyar hingga 50 milyar rupiah.
MAU BIKIN NIB BUAT UMKM TAPI BINGUNG APA AJA YANG HARUS DIPERSIAPIN ?
Nomor Induk Berusaha (NIB) yang mana dapat diibaratin sebagai 'KTP' usaha Anda memang suatu hal yang penting dimiliki oleh para pelaku usaha nih, khususnya UMKM
Biaya, proses perizinan yang ribet, waktu penyelesaian perizinan yang tidak jelas ternyata menjadikan para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) enggan untuk mengurus perizinan dari bisnisnya. Padahal perizinan merupakan bentuk dari dispensasi agar pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan legal. Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah mengurus perizinan ternyata mendapatkan beberapa keuntungan.
Dengan mengurus Izin Usaha para pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan berupa:
Sadar akan kebutuhan perizinan sangat penting bagi para UMKM, LPK MP DKI menyelenggarakan program UMKM. Program ini memberikan pengetahuan pentingnya Izin Usaha bagi UMKM dan cara mengurus Izin Usaha di masing-masing sektor usaha, yaitu Jasa, Perdagangan, Fashion, dan Kuliner.
Pasalnya, melalui sistem OSS Risk Based Approach (RBA) versi terbaru yang bakal dirilis dalam waktu dekat, nantinya UMKM bakal menggunakan NIB sebagai legalitasnya nih tanpa perlu Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) lagi
Kenapa UMKM Harus Mengurus Izin Usaha ?
Biaya, proses perizinan yang ribet, waktu penyelesaian perizinan yang tidak jelas ternyata menjadikan para Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) enggan untuk mengurus perizinan dari bisnisnya. Padahal perizinan merupakan bentuk dari dispensasi agar pelaku usaha dapat menjalankan bisnisnya dengan legal. Tidak hanya itu, pelaku usaha yang telah mengurus perizinan ternyata mendapatkan beberapa keuntungan.
Dengan mengurus Izin Usaha para pelaku usaha akan mendapatkan keuntungan berupa:
- Mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha di lokasi yang ditetapkan
- Mendapatkan pendampingan untuk pengmbangan usaha
- Mendapatkan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank
- Mendapatkan kemudahaan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya
Nah bagi yang belum mendaftarkan usahanya, berikut cara daftar UMKM Online 2021 Gratis :
PROSES NIB DAN IZIN USAHA
1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
- Buka laman https://oss.go.id/portal/informasi/content/panduan_mikro_kecil
- Login di OSS v1.1 melalui (https://oss.go.id) dengan menggunakan akun yang telah dimiliki.
- Klik tombol Perizinan Berusaha -> klik Perseorangan -> kemudian pilih:
- Untuk skala usaha Mikro -> klik tombol Pendaftaran NIB (Nomor Induk Berusaha) Perseorangan Mikro.
- Untuk skala usaha Kecil -> klik tombol Pendaftaran NIB Perseorangan Kecil.
Berikut langkah dan prosedur untuk proses NIB dan Izin Usaha
1. Pada formulir Data Profil, Anda harus melengkapi data/informasi yang masih kosong. Kemudian klik tombol Simpan dan Lanjutkan.
2. Pada formulir Data Usaha, klik tombol Tambah Usaha -> lengkapi data-data sesuai dengan formulir data usaha tersebut -> klik tombol Simpan. Kemudian klik tombol Selanjutnya.(Bila Anda memiliki lebih dari satu usaha, sebelum meng-klik tombol Selanjutnya, silahkan Anda menambahkan usaha tersebut dengan kembali meng-klik tombol Tambah Usaha dan prosesnya sama seperti butir 4 tersebut bila telah selesai klik tombol Selanjutnya).
3. Pada formulir Komitmen Prasarana Usaha, khusus untuk skala kecil Anda dapat mengajukan permohonan Izin Lokasi dan Izin Lingkungan (bila dipersyaratkan) -> klik tombol Selanjutnya.
4. Pada tampilan Draft NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat rangkuman data NIB dan Izin Usaha yang telah diisi dan dapat melakukan preview draft NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan dan Izin Usaha -> beri tanda centang pada kotak disclaimer -> klik tombol Proses NIB.
5. Pada tampilan Output NIB dan Izin Usaha, Anda dapat melihat cetakan NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan, dan Izin Usaha. Anda juga dapat mencetak Izin Usaha dalam format QR yang berisi data lebih detail melalui tombol Preview Izin Usaha QR.
Untuk Pendaftaran Pembuatan Izin Usaha UMK/NIB silahkan klik link pendaftaran online LPKMP DKI :
by : Bilal Novanzah










Komentar