LPK-MP DKI - YH, istri korban pembakaran meninggal dunia di cengkareng, hanya bisa berdoa agar pelaku pembakaran suaminya di hukum berat, karena Pasal yang digunakan Penuntut Umum di persidangan adalah Pasal Penganiayaan yang ancamana hukumannya lebih ringan daripada Pasal Pembakaran. Peristiwa pembakaran terjadi pada hari senin tanggal 22 Maret 2021, saat itu korban pulang dari kerja dan baru saja tiba di depan pintu rumah, kemudian disiram dengan tinner oleh pelaku TA dan disulut dengan korek api, yang mengakibatkan M mengalami luka bakar dan beberapa benda di dalam rumah ikut terbakar. M kemudian di larikan ke rumah sakit, namun beberapa hari kemudian meninggal dunia akibat luka yang di derita. Keluarga melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian, namun M justru melarikan diri yang membuat proses penyidikan terhambat, meskipun akhirnya tertangkap Selama proses di kepolisian dan persidangan di Pengadilan, YH didampingi oleh Tim Advokasi dari Organisasi Massa Kesatuan Komando Pembela Merah...