LPK-MP DKI - Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia.
Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia.
Dalam prespektif hukum perdata, hubungan transaksi antara konsumen dengan produsen / pelaku usaha tidak hanya dilihat sebagai transaksi yang berdiri sendiri. Perikatan transaksi konsumen merupakan pelaksanaan dari perikatan sebelumnya, yaitu perikatan pratransaksi konsumen. Demikian halnya setelah transaksi konsumen dilaksanakan akan lahir juga perikatan lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak yang disebut perikatan pasca transaksi konsumen.
Pada tahapan pasca transaksi konsumen inilah tanggung jawab produk (produk liability) biasanya menjadi isu penting selain isu jaminan atau garansi produk dan isu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Dalam kasus-kasus pelanggaran konsumen selain tuntutan atas tanggung jawab produk didasarkan pada perjanjian tertulis (wanprestasi) juga didasarkan pada perbuatan melawan hukum (tort) yang didasarkan pada pelanggaran atas ketentuan ketentuan hukum perlindungan konsumen. Klausula tentang tanggung jawab produk (produk liability) pelaku usaha ditempatkan dalam kumpulan ketentuan-ketentuan tentang kewajiban dan larangan yang harus ditaati oleh pelaku usaha yang berawal dari proses produksi sampai dengan distribusi termasuk proses penawaran / iklan dan penjualan, yang pelanggaran atasnya melahirkan tanggung jawab mutlak (strict liability).
Secara umum, prinsip-prinsip tanggung jawab dalam hukum dapat dibedakan sebagai berikut :
(a). Prinsip tanggung jawab berdasarkan unsur kesalahan (fault liability)
(b). Prinsip praduga untuk selalu bertanggung jawab (persumption of liability prinsiple)
(c). Prinsip praduga untuk tidak selalu bertanggung jawab (persumtion nonliability prinsiple)
(d). Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability)
(e). Prinsip tanggung jawab dengan pembatasan (limitation of liability principle)
Pada dasarnya kosepsi tanggung jawab produk secara umum tidak jauh berbeda dengan konsepsi tanggung jawab sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 1365 dan 1865 KUH Perdata. Perbedaannya adalah bahwa tanggung jawab produsen untuk memberikan ganti rugi diperoleh, setelah pihak yang menderita kerugian dapat membuktikan bahwa cacatnya produk tersebut serta kerugian yang timbul merupakan akibat kesalahan yang dilakukan oleh. Perbedaan lainnya ketentuan ini tidak secara tegas mengatur pemberian ganti rugi atau beban pembuktian kepada konsumen, melainkan kepada pihak manapun yang mempunyai hubungan hukum dengan produsen, apakah sebagai konsumen, sesama produsen, penyalur, pedagang atau instansi lain.
Seperti dikemukakan diatas, bahwa jika dilihat secara sepintas nampak bahwa apa yang diatur dengan ketentuan produk liability telah diatur pula dalam KUH Perdata. Hanya saja jika penderita kerugian menggunakan KUH Perdata, maka bila seseorang konsumen menderita kerugian ingin menuntut pihak produsen (termasuk pedagang, grosir, distributor dan agen), maka pihak korban tersebut akan menghadapi beberapa kendala yang akan menyulitkannya untuk memperoleh ganti rugi. Kesulitan tersebut adalah pihak konsumen harus membuktikan ada unsur kesalahan yang dilakukan oleh pihak produsen. Jika konsumen tidak berhasil membuktikan kesalahan produsen, maka gugatan konsumen akan gagal.

Komentar