Langsung ke konten utama

Suami di bakar, istri hanya bisa berdoa untuk keadilan

LPK-MP DKI - YH, istri korban pembakaran meninggal dunia di cengkareng, hanya bisa berdoa agar pelaku pembakaran suaminya di hukum berat, karena Pasal yang digunakan Penuntut Umum di persidangan adalah Pasal Penganiayaan yang ancamana hukumannya lebih ringan daripada Pasal Pembakaran.


Peristiwa pembakaran terjadi pada hari senin tanggal 22 Maret 2021, saat itu korban pulang dari kerja dan baru saja tiba di depan pintu rumah, kemudian disiram dengan tinner oleh pelaku TA dan disulut dengan korek api, yang mengakibatkan M mengalami luka bakar dan beberapa benda di dalam rumah ikut terbakar. M kemudian di larikan ke rumah sakit, namun beberapa hari kemudian meninggal dunia akibat luka yang di derita. Keluarga melaporkan peristiwa ini ke Kepolisian, namun M justru melarikan diri yang membuat proses penyidikan terhambat, meskipun akhirnya tertangkap

Selama proses di kepolisian dan persidangan di Pengadilan, YH didampingi oleh Tim Advokasi dari Organisasi Massa Kesatuan Komando Pembela Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta. Menurut H. Zaenal, Ketua KKPMP Mawil DKI Jakarta, sangat menyayangkan keberadaan korban dan keluarganya di lupakan yang seharusnya dilindungi oleh Negara, sehingga H. Zaenal bersama tim advokasi dan istri korban YH, mengawal proses hukumnya, yang saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat dengan nomor perkara 821/Pid.B/2021/PN Jkt.Brt, dan sidang di agendakan setiap hari selasa siang.


YH juga sudah mengirimkan surat ke beberapa lembaga tentang curahan hati yang menginginkan keadilan ditegakkan dan tidak menginginkan peristiwa yang dialaminya akan dialami oleh orang lain, dan berharap meski pelaku sudah meminta maaf dan merasa menyesal, namun penyesalan dan permintaan maaf tidak mungkin merubah keadaan, sehingga wajar jika pelaku di hukum berat yang dan negara melalui lembaga pemasyarakatan bisa melakukan pembinaan.

Dalam suratnya, YH, mempertanyakan pasal yang dipakai yaitu penganiayaan dan bukan pembakaran, karena pasal 351 ayat 3 adalah penganiayaan yang mengakibatkan mati, ancaman hanya 7 tahun, namun jika menggunakan Pasal 353 ayat (3) yaitu penganiayaan dengan rencana yang mengakibatkan mati, maka ancaman hukuman bisa sembilan tahun, apalagi jika di pakai pasal 187 ke 3, ancamannya seumur hidup atau dua puluh tahun, dan YH berharap suratnya di baca dan mendapatkan keadilan.

Komentar

Popular Posts

Satgas Perlindungan Konsumen

LPK-MP DKI  SATGAS PERLINDUNGAN KONSUMEN Menolong, Melindungi, dan Mencerdaskan Konsumen Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang adalah konsumen. Ketika membeli makanan, menggunakan jasa transportasi, berbelanja melalui platform digital, menggunakan layanan telekomunikasi, membayar jasa keuangan, membeli barang elektronik, menyewa kendaraan, hingga menggunakan berbagai layanan publik maupun komersial, kita berada dalam posisi sebagai konsumen. Namun, tidak semua konsumen memahami haknya. Sebagian konsumen mengalami kerugian tetapi tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa. Sebagian lainnya memiliki bukti transaksi, tetapi tidak memahami bagaimana menyusun pengaduan. Ada pula konsumen yang memilih diam karena menganggap kerugiannya terlalu kecil untuk diperjuangkan. Di sinilah Satgas Perlindungan Konsumen memiliki peran. Bukan untuk Menakut-nakuti, Tetapi untuk Mendampingi Satgas Perlindungan Konsumen bukan aparat penegak hukum dan bukan lembaga negara. Satgas hadir se...

Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Aksi Unras, Habib Hisyam Keluarkan Instruksi

LPK-MP DKI - Presiden Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Habib Hisyam Balwell mengeluarkan instruksi. Dia meminta seluruh pengurus dan anggota KKPMP untuk mengawal aksi unjuk rasa guru honorer yang lulus passing grade PPPK pada 25 November 2021 di depan Istana Negara. "Salam satu komando. Allahu Akbar. Mari merapatkan barisan mendukung aksi damai para guru honorer hasil seleksi kompetensi PPPK se-Indonesia," kata Habib Hisyam dalam seruan aksi 25 November yang diterima Rabu (24/11). Lukman Bawazier selaku Kadiv Humas Mabes KKPMP menambahkan sesuai instruksi Habib Hisyam Balwel maka seluruh pengurus dan anggota bersama sayap ormas KKPMP untuk mengikuti agenda aksi guru honorer. Para guru, lanjutnya akan menuntut hak-haknya dan ini penting untuk keberlangsungan pendidikan serta masa depan anak bangsa. Aksi unjuk rasa akan digelar Kamis, 25 November bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN), pukul 09.00 WIB di depan Istana Negara. "Mari kita (KKPMP) tunjukkan kep...

ROKOK ILEGAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN: MASYARAKAT BERHAK ATAS INFORMASI, NEGARA WAJIB MELAKUKAN PENGAWASAN

Redaksi | Perlindungan Konsumen | Kontrol Sosial Peredaran rokok yang diduga ilegal bukan semata-mata persoalan pelanggaran ketentuan cukai. Persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, transparansi perdagangan, pengawasan barang yang beredar, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Di tengah beredarnya berbagai produk rokok dengan harga dan karakteristik yang beragam, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai produk yang dibeli. Sementara itu, pemerintah dan instansi berwenang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa peredaran hasil tembakau berlangsung sesuai ketentuan hukum. Persoalannya, sejauh mana hak konsumen terlindungi ketika terdapat produk rokok yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai? Rokok Ilegal Bukan Hanya Persoalan Harga Murah Istilah rokok ilegal umumnya merujuk pada produk hasil tembakau yang peredaran atau pemenuhan kewajiban cukainya melanggar ketentuan hukum. Indikasinya dap...

Visi dan Misi LPK Merah Putih DKI Jakarta

  LPK Merah Putih DKI JAKARTA Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta Merupakan Turunan Dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) yang berdasarkan UU No.02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas KKPMP yang memiliki nomer akte pendirian KKPMP : No.11 tgl. 11 November 2013 dan terdaftar di AHU dengan nomer register : AHU-0055668.AH.01.07 Tahun 2017. Dan sebagai sayap organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih yang memiliki tanda daftar Lembaga yaitu : TDLPK 03/30-20/PK/LPK/II/2014. Dan berdasarkan surat keputusan dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Merah Putih (KKPMP) dengan nomer : 0001/SK-MAWIL DKI Jakarta-LPKMP/VI/2020. Terbentuklah Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih untuk wilayah DKI Jakarta. VISI DAN MISI LPK MERAH PUTIH DKI JAKARTA VISI Mewujudkan tatanan Masyarakat yang adil dan Konsumen yang berdaya, bermartabat, cerdas dan memiliki keberanian dalam memperjuangkan hak nya serta me...

Terkait Pernyataan Yaqut CQ, Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Lakukan Aksi Damai di Kantor Kemenag RI

LPK-MP DKI - Organisasi kemasyarakatan (ORMAS) Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Besar dan sayap sayapnya melakukan aksi damai di Kantor Kementerian Agama RI dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat terkait pernyataan Yaqut Cholil Qoumas memberikan perumpamaan adzan dengan gonggongan anjing. Kamis (10/03/2022). Dari aksi demo tersebut ormas KKPMP beserta sayap sayapnya mempersiapkan personil pendemo kurang lebih 500 orang dari berbagai penjuru se-Jabotabek Bahkan Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa ormas KKPMP dari berbagai penjuru di indonesia di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI. Aksi damai di Kementrian Agama dipimpin langsung Presiden KKPMP MARKAS BESAR Habib Hisam Balweal, sekaligus bersama perwakilan yang masuk ke kantor dan menemui langsung Mentri Yaqut Cholil Qoumas mengadakan audent. Ketika dikonfirmasi awak media, ketua Mawil Banten H Madroi SHG mengatakan merasa kecewa atas pe...