LPK-MP DKI- Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta Merupakan salah satu sayap dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) yang berdasarkan UU No.02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas KKPMP yang memiliki nomer akte pendirian KKPMP : No.11 tgl. 11 November 2013 dan terdaftar di AHU dengan nomer register : AHU-0055668.AH.01.07 Tahun 2017. Dan sebagai sayap organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih yang memiliki tanda daftar Lembaga yaitu : TDLPK 03/30-20/PK/LPK/II/2014. Dan berdasarkan surat keputusan dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Merah Putih (KKPMP) dengan nomer : 0001/SK-MAWIL DKI Jakarta-LPKMP/VI/2020. Terbentuklah Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih untuk wilayah DKI Jakarta.
Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) merupakan organisasi yang memiliki komitmen dalam Menolong, Melindungi dan Mencerdaskan masyarakat serta para anggotanya, dalam komitmen tersebut menjadi slogan yang bernama MENLIMEN dan diwajibkan kepada seluruh sayap-sayapnya untuk menjalankan komitmen prinsip MENLIMEN (Menolong, Melindungi dan Mencerdaskan)
Untuk menjadi anggota organisasi Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) dan bersedia untuk menjalankan visi Menlimen yaitu Menolong, Melindungi dan Mencerdaskan secara tulus untuk bertujuan membangun kesejahteraan masyarakat Indonesia, berikut prosedur dan tata cara dalam melakukan pendaftarannya :
Proses Pendaftaran untuk anggota baru :
1. Buka website : https://kkpm.org/
2. lakukan untuk daftar di https://pendaftaran.kkpm.org/login
3. Lalu klik daftar
4. Kemudian input atau isi data data yang tersedia dalam kolom pendaftaran
5. Kemudian Scan barcode Whatsapp KKPMP untuk pengungkit data dan proses aktivasi akun
6. Untuk proses penerbitan Kartu Tanda Anggota KKPMP maka selesaikan Administrasi untuk pendaftarannya
7. Pendaftaran selesai.
SALAM MENLIMEN
.











Komentar