Langsung ke konten utama

Memahami Terms And Conditions

LPK-MP DKI - Pentingnya Memahami Term and Condition Saat Menggunakan Platform Digital


Hidup di era digital memang menawarkan berbagai kemudahan dalam berbagai sektor. Di sisi lain, era digital turut memberikan peluang kepada siapa saja untuk mengambil kesempatan dalam membangun bisnis. Tak sekedar dalam hal jual beli, saat ini dunia digital sudah merambah ke sektor keuangan, termasuk perbankan.

Namun bak dua mata pisau, kemajuan teknologi bisa menjadi boomerang jika tidak dikelola dengan baik terutama menyoal isu perlindungan data pribadi. Hari ini di Indonesia, regulasi perlindungan data pribadi konsumen di pasar e-commerce belum memadai, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi di DPR masih belum jelas kapan akan disahkan.

Mengingat belum adanya aturan yang memadai untuk melindungi data pribadi, maka konsumen dituntut untuk cerdas saat menggunakan berbagai platform digital. Apalagi belakangan waktu marak terjadi hal-hal yang merugikan konsumen hampir di seluruh platform digital, baik itu jual beli, keuangan digital, hingga pinjaman online. (Baca: Kemendag Catat Ribuan Pengaduan Konsumen di Sektor E-Commerce)

Menurut Ketua Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Warsito Aji, apapun transaksi yang dilakukan melalui platform digital layak untuk diwaspadai. Pasalnya tidak sedikit konsumen yang dirugikan setelah platform digital mengalami kebocoran data.

“Banyak kejadian data pribadi tersebar ke pihak ketiga. Misal konsumen membuka rekening secara online, tiba-tiba ada SMS atau telepon dari piihak asuransi yang menawarkan produk padahal konsumen merasa tidak pernah memberikan nomor telepon ke pihak asuransi. Konsumen perlu hati-hati ketika melakukan transaksi melalui uang digital,” kata Aji dalam sebuah diskusi daring, Jumat (29/10).

Belum tersedianya payung hukum perlindungan data pribadi membuat konsumen sulit untuk bertindak. Bahkan dalam beberapa kasus, lanjut Aji, banyak konsumen yang dilaporkan mencemarkan nama baik setelah menuntut keadilan atas kerugian yang dialami konsumen. Aji menyebut pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menerbitkan regulasi yang mumpuni, serta melakukan pengawasan untuk melindungi konsumen.

“Konsumen ini juga tidak tahu kok bisa data bocor di platform e-commerce, tapi ‘kan harus ada fungsi pengawasan dari pemerintah terkait perlindungan data konsumen,” imbuhnya.

Sehingga untuk meminimalisir terjadinya hal-hal yang merugikan dan menimbulkan sengketa, Aji mengingatkan konsumen untuk tidak mengabaikan term and condition yang ada di seluruh platform digital. Term n condition yang diberikan oleh pelaku usaha e-commerce dapat menjadi bahan pertimbangan konsumen untuk terus melakukan transaksi atau sebaliknya.

“Konsumen harus hati-hati saat transaksi smartphone mengerti term and condition dari sebuah aplikasi online entah itu pinjol, belanja online, dibaca dulu. Karena ketika terjadi sengketa dan konsumen tidak atau belum baca, itu salah si konsumen,” jelasnya.

Mengingat minimnya literasi konsumen Indonesia terkait pentingnya perlindungan data pribadi dan term and condition dalam sebuah kontrak terutama kontrak digital, Aji meminta pemerintah terutama OJK untuk gencar melakukan sosialisasi dan edukasi kepada konsumen.

“Kebanyakan konsumen maunya yang simpel belanja tidak mau baca aturan minimal term and condition karena memang hurufnya kecil-kecil, dan banyak konsumen yang tidak paham bahasa hukum,” tegasnya.

Senada, Pengurus Harian YLKI Sularsi menilai banyak sengketa yang terjadi di platform digital, terutama untuk kasus pinjaman online dikarenakan kurangnya perhatian konsumen terhadap term and condition. Tapi dibalik lalainya konsumen, banyak juga pelaku usaha yang menjalankan bisnis dilandasi iktikad tidak baik.

Menurut Sularsi, pelaku usaha selayaknya memberikan informasi yang benar dan utuh sebelum konsumen melakukan transaksi. Namun sejauh ini yang terjadi adalah sebaliknya, informasi yang utuh justru diberikan saat konsumen sudah melakukan transaksi, ditambah sulitnya melakukan pembatalan transaksi terutama pada kasus pinjaman online. Praktik usaha semacam ini bertujuan untuk menjebak konsumen.

“Yang terjadi adalah ketika mengajukan pinjaman online, banyak konsumen yang tidak mendapatkan informasi. Saat transaksi berhasil, baru ketahuan informasinya seperti apa, dana yang diterima tidak utuh, ada biaya apa saja, ini tidak diinformasikan dari awal. Apalagi kita tidak boleh cancel, sangat sulit sekali melakukan cancel,” jelas Sularsi.

Terkait kasus pinjaman online, pemerintah sendiri sudah berupaya untuk menertibkan pinjaman online ilegal yang sangat merugikan konsumen. Namun Sularsi menilai ada sesuatu yang salah dari bentuk pengawasan yang dilakukan pemerintah, di mana pinjol ilegal dengan mudah tumbuh menjamur meski telah dilakukan penertiban.

“Kenyataannya, pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK jumlahnya jauh lebih banyak dari pada yang legal. Satu aplikasi pinjol ilegal di takedown, yang lain tumbuh. Kenapa begini? Karena mudahnya orang membuat aplikasi, dan bisnis ini menggiurkan sekali. Dan lagi, terkadang satu orang punya aplikasi ilegal, bukan hanya satu nama itu saja, tapi banyak brand lain,” tuturnya.

Untuk itu, Sularsi meminta konsumen untuk memperhatikan dan membaca term and condition saat mengajukan pinjaman atau melakukan transaksi secara digital. Dan tentunya adanya itikad baik dari pelaku usaha saat menjalankan bisnis dengan memberikan informasi yang benar dan utuh kepada konsumen.

Komentar

Popular Posts

Satgas Perlindungan Konsumen

LPK-MP DKI  SATGAS PERLINDUNGAN KONSUMEN Menolong, Melindungi, dan Mencerdaskan Konsumen Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang adalah konsumen. Ketika membeli makanan, menggunakan jasa transportasi, berbelanja melalui platform digital, menggunakan layanan telekomunikasi, membayar jasa keuangan, membeli barang elektronik, menyewa kendaraan, hingga menggunakan berbagai layanan publik maupun komersial, kita berada dalam posisi sebagai konsumen. Namun, tidak semua konsumen memahami haknya. Sebagian konsumen mengalami kerugian tetapi tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa. Sebagian lainnya memiliki bukti transaksi, tetapi tidak memahami bagaimana menyusun pengaduan. Ada pula konsumen yang memilih diam karena menganggap kerugiannya terlalu kecil untuk diperjuangkan. Di sinilah Satgas Perlindungan Konsumen memiliki peran. Bukan untuk Menakut-nakuti, Tetapi untuk Mendampingi Satgas Perlindungan Konsumen bukan aparat penegak hukum dan bukan lembaga negara. Satgas hadir se...

ROKOK ILEGAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN: MASYARAKAT BERHAK ATAS INFORMASI, NEGARA WAJIB MELAKUKAN PENGAWASAN

Redaksi | Perlindungan Konsumen | Kontrol Sosial Peredaran rokok yang diduga ilegal bukan semata-mata persoalan pelanggaran ketentuan cukai. Persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, transparansi perdagangan, pengawasan barang yang beredar, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Di tengah beredarnya berbagai produk rokok dengan harga dan karakteristik yang beragam, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai produk yang dibeli. Sementara itu, pemerintah dan instansi berwenang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa peredaran hasil tembakau berlangsung sesuai ketentuan hukum. Persoalannya, sejauh mana hak konsumen terlindungi ketika terdapat produk rokok yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai? Rokok Ilegal Bukan Hanya Persoalan Harga Murah Istilah rokok ilegal umumnya merujuk pada produk hasil tembakau yang peredaran atau pemenuhan kewajiban cukainya melanggar ketentuan hukum. Indikasinya dap...

Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Aksi Unras, Habib Hisyam Keluarkan Instruksi

LPK-MP DKI - Presiden Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Habib Hisyam Balwell mengeluarkan instruksi. Dia meminta seluruh pengurus dan anggota KKPMP untuk mengawal aksi unjuk rasa guru honorer yang lulus passing grade PPPK pada 25 November 2021 di depan Istana Negara. "Salam satu komando. Allahu Akbar. Mari merapatkan barisan mendukung aksi damai para guru honorer hasil seleksi kompetensi PPPK se-Indonesia," kata Habib Hisyam dalam seruan aksi 25 November yang diterima Rabu (24/11). Lukman Bawazier selaku Kadiv Humas Mabes KKPMP menambahkan sesuai instruksi Habib Hisyam Balwel maka seluruh pengurus dan anggota bersama sayap ormas KKPMP untuk mengikuti agenda aksi guru honorer. Para guru, lanjutnya akan menuntut hak-haknya dan ini penting untuk keberlangsungan pendidikan serta masa depan anak bangsa. Aksi unjuk rasa akan digelar Kamis, 25 November bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN), pukul 09.00 WIB di depan Istana Negara. "Mari kita (KKPMP) tunjukkan kep...

Visi dan Misi LPK Merah Putih DKI Jakarta

  LPK Merah Putih DKI JAKARTA Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta Merupakan Turunan Dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) yang berdasarkan UU No.02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas KKPMP yang memiliki nomer akte pendirian KKPMP : No.11 tgl. 11 November 2013 dan terdaftar di AHU dengan nomer register : AHU-0055668.AH.01.07 Tahun 2017. Dan sebagai sayap organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih yang memiliki tanda daftar Lembaga yaitu : TDLPK 03/30-20/PK/LPK/II/2014. Dan berdasarkan surat keputusan dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Merah Putih (KKPMP) dengan nomer : 0001/SK-MAWIL DKI Jakarta-LPKMP/VI/2020. Terbentuklah Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih untuk wilayah DKI Jakarta. VISI DAN MISI LPK MERAH PUTIH DKI JAKARTA VISI Mewujudkan tatanan Masyarakat yang adil dan Konsumen yang berdaya, bermartabat, cerdas dan memiliki keberanian dalam memperjuangkan hak nya serta me...

Terkait Pernyataan Yaqut CQ, Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Lakukan Aksi Damai di Kantor Kemenag RI

LPK-MP DKI - Organisasi kemasyarakatan (ORMAS) Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Besar dan sayap sayapnya melakukan aksi damai di Kantor Kementerian Agama RI dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat terkait pernyataan Yaqut Cholil Qoumas memberikan perumpamaan adzan dengan gonggongan anjing. Kamis (10/03/2022). Dari aksi demo tersebut ormas KKPMP beserta sayap sayapnya mempersiapkan personil pendemo kurang lebih 500 orang dari berbagai penjuru se-Jabotabek Bahkan Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa ormas KKPMP dari berbagai penjuru di indonesia di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI. Aksi damai di Kementrian Agama dipimpin langsung Presiden KKPMP MARKAS BESAR Habib Hisam Balweal, sekaligus bersama perwakilan yang masuk ke kantor dan menemui langsung Mentri Yaqut Cholil Qoumas mengadakan audent. Ketika dikonfirmasi awak media, ketua Mawil Banten H Madroi SHG mengatakan merasa kecewa atas pe...