Langsung ke konten utama

Prosedur Sita dan Eksekusi

LPK-MP DKI - PROSEDUR SITA dan EKSEKUSI

Pengertian Sita dan Eksekusi



Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim.

Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah Berkekuatqn Hukum Tetap secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela.

Tujuan dari Sita adalah :

1. Agar penggugat tidak Illusioir. Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3.

2. Agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan. 

SITA

Tahapan Pelaksanan SITA

1. PERSIAPAN SEBELUM MELAKSANAKAN SITA a). Mempelajari dan memahami Penetapan Ketua Majelis tentang obyek barang yang akan disita.
b). Merencanakan dan menentukan hari dan tanggal pelaksanaan sita
c). Melakukan penghitungan tentang biaya proses dan biaya pelaksanaan sita, meliputi biaya pemberitahuan kepada para pihak, upah-upah, biaya sewa kendaraan, serta biaya PNBP
d). Menyiapkan berita acara pelaksanaan sita sesuai dengan jumlah obyek yang akan disita
e). Mempersiapkan peralatan yang dapat membantu kelancaran pelaksanaan sita
f). Mengadakan koordinasi dengan pihak-pihak terkait jika diperkirakan obyek sita membawa dampak bagi masyarakat

2. PELAKSANAAN SITA

a). Jurusita berangkat ke tempat obyek sita bersama 2 saksi, berkoordinasi dengan pejabat kelurahan/desa , pihak keamanan dan penggugat
b). Jurusita membacakan penetepan perintah sita di tempat obyek sita/Tergugat
c). Penggugat wajib menyebutkan secara jelas dan satu persatu terhadap barang yang akan disita
d). Jurusita meneliti dengan seksama terhadap barang-barang yang menjadi obyek sita dan dicocokkan satu persatu jenis dan bentuk barang yang tertulis dalam penetapan sita dan keadaan barang senyatanya (SEMA no. 89/K/1018/M/1962 tanggal 25 April 1962)
e). Jurusita membacakan (mengumumkan) berita acara peletakan sita atas barang-barang yang akan menjadi obyek sita lalu menetapkan keterjaminannya kepada tersita/tergugat (ditandatangani bersama 2 orang saksi)
f). Jurusita menitipkan pengawasan terhadap barang-barang tersita tersebut kepada pejabat kelurahan/desa yang hadir agar tidak dialihkan kepada orang lain
g). Jika obyek sita berupa barang bergerak, maka penyimpanan dapat dilakukan di tempat yang patut, tetapi penjagaan dan penguasaan barang tsb tetap di tangan tergugat.

3. SETELAH PELAKSANAAN SITA

a). Jurusita membuat salinan Berita acara penyitaan lalu melaporkan pelaksanaannya kepada Panitera dan Ketua Majelis dengan menyerahkan salinan berita acara sita sekaligus petugas pencatat register sita
b). Jurusita mendaftarkan salinan berita acara sita kepada kepolisian setempat (barang sita berupa kendaraan), atau Badan Pertanahan Nasional setempat (barang sita berupa tanah bersertifikat), atau Kelurahan/Desa setempat (obyek sita tanah yang belum bersertifikat). Pendaftaran salinan berita acara tersebut menyebut hari, tanggal, jam dan tahun
c). Jurusita Memerintahkan pejabat penerima pendaftaran untuk melakukan pengumuman sita agar diketahui umum dan pihak ke 3 (ps. 227 (3) JO.198; 199 HIR/ps.261 jo.213; 214 RBg).

EKSEKUSI

Jenis eksekusi yang lazim terjadi di pengadilan adalah eksekusi riil (ps.200 (11) HIR/218 (2) RBg - Biasanya terjadi pada sengketa harta bersama, sengketa waris dan sengketa hibah) dan eksekusi pembayaran uang (ps. 197 HIR/208 RBg - Biasanya terjadi dalam sengketa perkawinan dan sengketa ekonomi).

TAHAPAN PELAKSANAAN EKSEKUSI

1. Persiapan Sebelum Pelaksanaan Eksekusi
a). Mempelajari dan memahami Penetapan Ketua Pengadilan tentang perintah eksekusi terhadap barang-barang tergugat
b). Mempelajari dan memahami putusan pengadilan yang menjadi dasar pelaksanaan eksekusi
c). Merencanakan dan menentukan hari dan tanggal pelaksanaan eksekusi
d). Melaksanakan perhitungan tentang biaya proses dan pelaksanaan eksekusi

2. PELAKSANAAN EKSEKUSI
Pada prinsipnya kedua jenis eksekusi yang disebutkan di atas baru dapat dilaksanakan setelah dilampauinya tenggang waktu peringatan (Aanmaning) kepada Tergugat yang dikalahkan / Termohon eksekusi. Dan Ketua Pengadilan agama telah mengeluarkan Surat Penetapan Perintah Eksekusi kepada Panitera dan Jurusita.

3. PELAKSANAAN EKSEKUSI RIIL (Ps.1033 Rv)
a). Jurusita berangkat bersama rombongan dan  orang saksi menuju tempat obyek eksekusi, menunggu kehadiran pejabat terkait, satuan keamanan, Pemohon dan Termohon eksekusi
2). Jurusita membacakan Surat Penetapan Perintah Eksekusi
c). Jurusita membuat Berita Acara Pelaksanaan Eksekusi dengan menyebut secara rinci dan jelas terhadap barang-barang yang dieksekusi, meliputi jenis, bentuk, letak, batas-batas dan ukurannya
d). Jurusita menandatangani Berita Acara pelaksanaan eksekusi tersebut dan 2 orang saksi
e). Jurusita menyerahkan barang-barang tereksekusi kepada Pemohon eksekusi
f). Jurusita membuat Salinan Berita Acara Eksekusi sebanyak rangkap, disampaikan kepada Ketua Pengadilan sebagai laporan, kepada Pemohon dan Termohon Eksekusi, kepada petugas register eksekusi dan arsip.

2. PELAKSANAAN EKSEKUSI PEMBAYARAN UANG*
a). Ketua Pengadilan membuat Penetapan Perintah Peringatah (Aanmaning) kepada tergugat yang dikalahkan/termohon eksekusi, agar melaksanakan putusan
b). Jurusita memanggil pemohon eksekusi dan termohon eksekusi untuk menghadiri sidang (Insidentil) Aanmaning
c). Jika tenggang waktu Aanmaning terlampaui (8 hari) sedang Termohon eksekusi tidak mau melaksanakan putusan dengan sukarela, maka Ketua Pengadilan mengeluarkan Penetapan perintah kepada Panitera / Jurusita untuk melaksanakan Sita Eksekusi (Executorial Beslag)
d). Proses pelaksanaan sita eksekusi dilaksanakan sebagaimana proses pelaksanaan Sita Jaminan
e). Dalam melaksanakan harus didahulukan barang-barang bergerak. Sekiranya tidak mencukupi putusan, maka sita eksekusi dilakukan terhadap barang tidak bergerak
f). Pelaksanaan Sita eksekusi yang telah berkekuatan hukum mengikat berdaya Eksekutorial.

LELANG EKSEKUSI

Pengertian lelang adalah penjualan barang yang terbuka untuk umum baik secara langsung maupun melalui media elektronis dengan cara penawaran harga secara lisan dan/atau tertulis yang didahului dengan usaha mengumpulkan peminat.
Dalam praktek Pengadilan penjualan lelang seringkali dilakukan dalam melaksanakan putusan tentang pembagian harta bersama atau harta warisan, bila pembagian harta/barang tidak dapat dilakukan secara "in natura".

Sesuai ps.200 (1) HIR/ps.215 (1) RBg penjualan lelang barang tersita hanya dapat dilakukan oleh Kantor Lelang Negara, menurut ps.1 angka 4 Kep. Menkeu No.:45/KMK 01/2002 kantor lelang adalah Kantor Pelayan Piutang dan Lelang Negara (KP2LN).
Dalam pelaksanaan lelang eksekusi Ketua Pengadilan selaku penjual mengajukan permohonan kepada KP2LN. Persyaratan yang harus dipenuhi sebagai persiapan lelang eksekusi :

1. Salinan/copy putusan Pengadilan
2. Salinan/copy penetapan Aanmaning
3. Salinan/copy penetapan sita
4. Salinan/copy berita acara pelaksanaan sita
5. Salinan/copy perincian hutang yang harus dipenuhi oleh termohon eksekusi
6. Salinan/copy pemberitahuan lelang kepada termohon eksekusi
7. Salinan copy bukti kepemilikan tidak dikuasai, harus ada pernyataan tertulis dari penjual bahwa barang-barang tersebut tidak disertai dengan bukti kepemilikan dengan alasan.


Komentar

Popular Posts

Satgas Perlindungan Konsumen

LPK-MP DKI  SATGAS PERLINDUNGAN KONSUMEN Menolong, Melindungi, dan Mencerdaskan Konsumen Dalam kehidupan sehari-hari, setiap orang adalah konsumen. Ketika membeli makanan, menggunakan jasa transportasi, berbelanja melalui platform digital, menggunakan layanan telekomunikasi, membayar jasa keuangan, membeli barang elektronik, menyewa kendaraan, hingga menggunakan berbagai layanan publik maupun komersial, kita berada dalam posisi sebagai konsumen. Namun, tidak semua konsumen memahami haknya. Sebagian konsumen mengalami kerugian tetapi tidak mengetahui harus mengadu kepada siapa. Sebagian lainnya memiliki bukti transaksi, tetapi tidak memahami bagaimana menyusun pengaduan. Ada pula konsumen yang memilih diam karena menganggap kerugiannya terlalu kecil untuk diperjuangkan. Di sinilah Satgas Perlindungan Konsumen memiliki peran. Bukan untuk Menakut-nakuti, Tetapi untuk Mendampingi Satgas Perlindungan Konsumen bukan aparat penegak hukum dan bukan lembaga negara. Satgas hadir se...

ROKOK ILEGAL DALAM PERSPEKTIF PERLINDUNGAN KONSUMEN: MASYARAKAT BERHAK ATAS INFORMASI, NEGARA WAJIB MELAKUKAN PENGAWASAN

Redaksi | Perlindungan Konsumen | Kontrol Sosial Peredaran rokok yang diduga ilegal bukan semata-mata persoalan pelanggaran ketentuan cukai. Persoalan ini juga berkaitan dengan perlindungan konsumen, transparansi perdagangan, pengawasan barang yang beredar, serta kepatuhan pelaku usaha terhadap peraturan perundang-undangan. Di tengah beredarnya berbagai produk rokok dengan harga dan karakteristik yang beragam, masyarakat perlu mendapatkan informasi yang benar mengenai produk yang dibeli. Sementara itu, pemerintah dan instansi berwenang memiliki peran penting dalam memastikan bahwa peredaran hasil tembakau berlangsung sesuai ketentuan hukum. Persoalannya, sejauh mana hak konsumen terlindungi ketika terdapat produk rokok yang diduga beredar tanpa memenuhi ketentuan cukai? Rokok Ilegal Bukan Hanya Persoalan Harga Murah Istilah rokok ilegal umumnya merujuk pada produk hasil tembakau yang peredaran atau pemenuhan kewajiban cukainya melanggar ketentuan hukum. Indikasinya dap...

Guru Honorer Lulus Passing Grade PPPK Aksi Unras, Habib Hisyam Keluarkan Instruksi

LPK-MP DKI - Presiden Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Habib Hisyam Balwell mengeluarkan instruksi. Dia meminta seluruh pengurus dan anggota KKPMP untuk mengawal aksi unjuk rasa guru honorer yang lulus passing grade PPPK pada 25 November 2021 di depan Istana Negara. "Salam satu komando. Allahu Akbar. Mari merapatkan barisan mendukung aksi damai para guru honorer hasil seleksi kompetensi PPPK se-Indonesia," kata Habib Hisyam dalam seruan aksi 25 November yang diterima Rabu (24/11). Lukman Bawazier selaku Kadiv Humas Mabes KKPMP menambahkan sesuai instruksi Habib Hisyam Balwel maka seluruh pengurus dan anggota bersama sayap ormas KKPMP untuk mengikuti agenda aksi guru honorer. Para guru, lanjutnya akan menuntut hak-haknya dan ini penting untuk keberlangsungan pendidikan serta masa depan anak bangsa. Aksi unjuk rasa akan digelar Kamis, 25 November bertepatan dengan Hari Guru Nasional (HGN), pukul 09.00 WIB di depan Istana Negara. "Mari kita (KKPMP) tunjukkan kep...

Visi dan Misi LPK Merah Putih DKI Jakarta

  LPK Merah Putih DKI JAKARTA Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta Merupakan Turunan Dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) yang berdasarkan UU No.02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas KKPMP yang memiliki nomer akte pendirian KKPMP : No.11 tgl. 11 November 2013 dan terdaftar di AHU dengan nomer register : AHU-0055668.AH.01.07 Tahun 2017. Dan sebagai sayap organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih yang memiliki tanda daftar Lembaga yaitu : TDLPK 03/30-20/PK/LPK/II/2014. Dan berdasarkan surat keputusan dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Merah Putih (KKPMP) dengan nomer : 0001/SK-MAWIL DKI Jakarta-LPKMP/VI/2020. Terbentuklah Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih untuk wilayah DKI Jakarta. VISI DAN MISI LPK MERAH PUTIH DKI JAKARTA VISI Mewujudkan tatanan Masyarakat yang adil dan Konsumen yang berdaya, bermartabat, cerdas dan memiliki keberanian dalam memperjuangkan hak nya serta me...

Terkait Pernyataan Yaqut CQ, Ormas Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) Lakukan Aksi Damai di Kantor Kemenag RI

LPK-MP DKI - Organisasi kemasyarakatan (ORMAS) Kesatuan Pembela Merah Putih (KKPMP) Markas Besar dan sayap sayapnya melakukan aksi damai di Kantor Kementerian Agama RI dan Lapangan Banteng Jakarta Pusat terkait pernyataan Yaqut Cholil Qoumas memberikan perumpamaan adzan dengan gonggongan anjing. Kamis (10/03/2022). Dari aksi demo tersebut ormas KKPMP beserta sayap sayapnya mempersiapkan personil pendemo kurang lebih 500 orang dari berbagai penjuru se-Jabotabek Bahkan Polda Metro Jaya bersama TNI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menurunkan personel gabungan untuk mengamankan aksi unjuk rasa ormas KKPMP dari berbagai penjuru di indonesia di Kantor Kementerian Agama (Kemenag) RI. Aksi damai di Kementrian Agama dipimpin langsung Presiden KKPMP MARKAS BESAR Habib Hisam Balweal, sekaligus bersama perwakilan yang masuk ke kantor dan menemui langsung Mentri Yaqut Cholil Qoumas mengadakan audent. Ketika dikonfirmasi awak media, ketua Mawil Banten H Madroi SHG mengatakan merasa kecewa atas pe...