Langsung ke konten utama

Postingan

PERTANGGUNGJAWABAN MUTLAK (STRICT LIABILITY) DALAM HUKUM PERLINDUNGAN KONSUMEN

LPK-MP DKI - Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Dalam prespektif hukum perdata, hubungan transaksi antara konsumen dengan produsen / pelaku usaha tidak hanya dilihat sebagai transaksi yang berdiri sendiri. Perikatan transaksi konsumen merupakan pelaksanaan dari perikatan sebelumnya, yaitu perikatan pratransaksi konsumen. Demikian halnya setelah transaksi konsumen dilaksanakan akan lahir juga perikatan lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak yang disebut perikatan pasca transaksi konsumen. Pada tahapan pasca transaksi konsumen inilah tanggung jawab produk (produk liability) biasanya menjadi isu penting selain isu jaminan atau garansi produk dan isu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Dalam kasus-kasus pelanggaran konsumen selain tuntutan atas tanggung jawab produk didasarkan pada perjanjian tertulis (wanprestasi) j...

Prosedur Sita dan Eksekusi

LPK-MP DKI - PROSEDUR SITA dan EKSEKUSI Pengertian Sita dan Eksekusi Sita adalah tindakan menempatkan harta kekayaan tergugat (harta sengketa) secara paksa berada dalam penjagaan yang dilakukan secara resmi berdasarkan perintah pengadilan atau Hakim. Sedangkan Eksekusi merupakan tindakan menjalankan putusan pengadilan yang telah Berkekuatqn Hukum Tetap secara paksa dan resmi berdasarkan perintah ketua pengadilan, oleh karena tergugat tidak bersedia menjalankan putusan pengadilan secara sukarela. Tujuan dari Sita adalah : 1. Agar penggugat tidak Illusioir. Maksudnya agar barang tergugat (barang sengketa) tidak dipindahkan kepada orang lain melalui jual beli, hibah dan sebagainya juga agar tidak dibebani dengan sewa menyewa atau diagunkan kepada pihak ke 3. 2. Agar obyek eksekusi memperoleh kepastian keberadaannya setelah perkara yang disengketakan diputus oleh pengadilan.  SITA Tahapan Pelaksanan SITA 1. PERSIAPAN SEBELUM MELAKSANAKAN SITA a). Mempelajari dan memahami Penetapan Ketu...

Sosialisasi Website Kesatuan Komando Pembela Merah Putih

LPK-MP DKI- Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta Merupakan salah satu sayap dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) yang berdasarkan UU No.02 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan, Ormas KKPMP yang memiliki nomer akte pendirian KKPMP : No.11 tgl. 11 November 2013 dan terdaftar di AHU dengan nomer register : AHU-0055668.AH.01.07 Tahun 2017. Dan sebagai sayap organisasi Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih yang memiliki tanda daftar Lembaga yaitu : TDLPK 03/30-20/PK/LPK/II/2014. Dan berdasarkan surat keputusan dari Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Merah Putih (KKPMP) dengan nomer : 0001/SK-MAWIL DKI Jakarta-LPKMP/VI/2020. Terbentuklah Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih untuk wilayah DKI Jakarta. Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) merupakan organisasi yang memiliki komitmen dalam Menolong, Melindungi dan Mencerdaskan masyarakat serta para anggotanya, dalam komitmen tersebut menjadi slogan ya...

Penundaan Kewajiban Pembayaran Hutang (PKPU)

Restrukturisasi Utang Restrukturisasi utang dapat dilakukan dengan cara: 1. Bilateral di luar Pengadilan antara debitor dengan masing-masing kreditornya; 2. Melalui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga. Kelebihan dan Kelemahan Restruktursasi Utang secara Bilateral Kelebihan :   1. Karena dilakukan di luar Pengadilan Niaga, maka debitor tidak akan terekspos suatu perkara sehingga menjadikan secara mandiri dapat melangsungkan usaha; 2. Pembahasan restrukturisasi akan lebih sesuai dengan masing-masing kreditor, karena dilakukan pembahasan per-individu kreditor. Kelemahan : 1. Memakan waktu yang panjang; 2. Harus mendapat persetujuan dari setiap dan seluruh kreditornya; 3. Selama proses restrukturisasi,  pembayaran utang wajib dibayar. Kelebihan dan Kelemahan PKPU (Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang)  Kelebihan: 1. Dibatasi waktu yang cukup panjang yakni paling lambat 270 (dua ratus tujuh puluh) hari; 2. Tidak harus mendapatkan persetu...

PT. DWINDO BERLIAN SAMJAYA MENGABAIKAN HAK KONSUMEN

LPK-MP DKI - Pihak Perusahaan PT. DWINDO BERLIAN SAMJAYA diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 tentang Kewajiban Pelaku Usaha dalam memberikan pergantian Hak Konsumen  Adapun beberapa unsur yg menjadi penyebabnya yaitu Dikarenakan ada pemesanan satu unit Mishubisi di Dwindo Berlian Samjaya dengan kesepakatan uang DP yg sudah klien kami sepakati kemudian ketika sudah diterbitkan Purchose Order lalu bagian marketing Pt. Dwindo Berlian Samjaya tidak menginformasikan tentang kenaikan uang DP yg cukup lumayan besar dikarenakan klien kami sebagai konsumen anda belum bisa mencukupi lalu konsumen anda tidak bisa menyanggupinnya dan pihak marketing anda menawarkan pilihan batal atau lanjut, klien kami Heru Widodo memilih untuk membatalkan saja tetapi pihak marketing anda menyatakan jika batal maka uang DP kembali 50% padahal klien kami belum ada menerima bunkti otentik tanda bukti pembayaran uang muka ke Acount Rekening Dwindo Berlian Samjaya karena uang muka ...

PENGERTIAN USAHA KECIL MENGAH (UKM)

LPK-MP DKI -   PENGERTIAN USAHA KECIL MENGAH (UKM) Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM) Terdapat beberapa pengertian usaha kecil menengah atau UKM. Namun pada dasarnya UKM adalah sebuah kegiatan usaha yang pendiriannya merupakan inisiatif dari seseorang. Namun untuk lebih jauh tentang apa itu UKM, simak beberapa pengertian lain berikut ini Sebenarnya, UU No 20 tahun 2007 itu mengatur tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketiga komponen itu ada maknanya sendiri-sendiri. Berikut pengertian masing-masing istilah tersebut : Usaha mikro yaitu usaha yang kepemilikannya oleh perseorangan atau badan usaha tunggal yang omsetnya maksimal 300 juta. Usaha kecil merupakan usaha produktif, berdiri serta dikelola sendiri oleh perseorangan atau sebuah badan usaha. Namun kepemilikannya tidak dikuasai oleh perusahaan menengah atau besar. Dapat dikatakan usaha kecil jika omsetnya 300 juta hingga 2,5 milyar rupiah. Usaha menengah adalah usaha yang dimiliki perseorangan dan tidak ada hubungan kep...

Edukasi Konsumen

LPK-MP DKI- Edukasi Konsumen Menempatkan konsumen menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi Indonesia serta menguatkan kesadaran konsumen akan pentingnya hak dan kewajibannya MATERI Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan. (Pasal 1 ayat 2 UUPK). 1. Tegakkan Hak dan Kewajiban sebagai Konsumen                       Hak-Hak Konsumen : Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.  Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barnag dan/atau jasa.  Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan....