LPK-MP DKI - Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Pertanggungjawaban Mutlak (Strict Liability) Dalam Hukum Perlindungan Konsumen Di Indonesia. Dalam prespektif hukum perdata, hubungan transaksi antara konsumen dengan produsen / pelaku usaha tidak hanya dilihat sebagai transaksi yang berdiri sendiri. Perikatan transaksi konsumen merupakan pelaksanaan dari perikatan sebelumnya, yaitu perikatan pratransaksi konsumen. Demikian halnya setelah transaksi konsumen dilaksanakan akan lahir juga perikatan lain yang harus dipenuhi kedua belah pihak yang disebut perikatan pasca transaksi konsumen. Pada tahapan pasca transaksi konsumen inilah tanggung jawab produk (produk liability) biasanya menjadi isu penting selain isu jaminan atau garansi produk dan isu penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha. Dalam kasus-kasus pelanggaran konsumen selain tuntutan atas tanggung jawab produk didasarkan pada perjanjian tertulis (wanprestasi) j...