Langsung ke konten utama

Postingan

PT. DWINDO BERLIAN SAMJAYA MENGABAIKAN HAK KONSUMEN

LPK-MP DKI - Pihak Perusahaan PT. DWINDO BERLIAN SAMJAYA diduga melanggar Undang-undang Perlindungan Konsumen No 8 Tahun 1999 tentang Kewajiban Pelaku Usaha dalam memberikan pergantian Hak Konsumen  Adapun beberapa unsur yg menjadi penyebabnya yaitu Dikarenakan ada pemesanan satu unit Mishubisi di Dwindo Berlian Samjaya dengan kesepakatan uang DP yg sudah klien kami sepakati kemudian ketika sudah diterbitkan Purchose Order lalu bagian marketing Pt. Dwindo Berlian Samjaya tidak menginformasikan tentang kenaikan uang DP yg cukup lumayan besar dikarenakan klien kami sebagai konsumen anda belum bisa mencukupi lalu konsumen anda tidak bisa menyanggupinnya dan pihak marketing anda menawarkan pilihan batal atau lanjut, klien kami Heru Widodo memilih untuk membatalkan saja tetapi pihak marketing anda menyatakan jika batal maka uang DP kembali 50% padahal klien kami belum ada menerima bunkti otentik tanda bukti pembayaran uang muka ke Acount Rekening Dwindo Berlian Samjaya karena uang muka ...

PENGERTIAN USAHA KECIL MENGAH (UKM)

LPK-MP DKI -   PENGERTIAN USAHA KECIL MENGAH (UKM) Pengertian Usaha Kecil Menengah (UKM) Terdapat beberapa pengertian usaha kecil menengah atau UKM. Namun pada dasarnya UKM adalah sebuah kegiatan usaha yang pendiriannya merupakan inisiatif dari seseorang. Namun untuk lebih jauh tentang apa itu UKM, simak beberapa pengertian lain berikut ini Sebenarnya, UU No 20 tahun 2007 itu mengatur tentang usaha mikro, kecil, dan menengah. Ketiga komponen itu ada maknanya sendiri-sendiri. Berikut pengertian masing-masing istilah tersebut : Usaha mikro yaitu usaha yang kepemilikannya oleh perseorangan atau badan usaha tunggal yang omsetnya maksimal 300 juta. Usaha kecil merupakan usaha produktif, berdiri serta dikelola sendiri oleh perseorangan atau sebuah badan usaha. Namun kepemilikannya tidak dikuasai oleh perusahaan menengah atau besar. Dapat dikatakan usaha kecil jika omsetnya 300 juta hingga 2,5 milyar rupiah. Usaha menengah adalah usaha yang dimiliki perseorangan dan tidak ada hubungan kep...

Edukasi Konsumen

LPK-MP DKI- Edukasi Konsumen Menempatkan konsumen menjadi agen perubahan dalam posisinya sebagai subjek penentu kegiatan ekonomi Indonesia serta menguatkan kesadaran konsumen akan pentingnya hak dan kewajibannya MATERI Konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak diperdagangkan. (Pasal 1 ayat 2 UUPK). 1. Tegakkan Hak dan Kewajiban sebagai Konsumen                       Hak-Hak Konsumen : Mendapatkan kenyamanan, keamanan dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa. Memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa sesuai nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.  Memperoleh informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barnag dan/atau jasa.  Didengar pendapat dan keluhannya atas barang dan/atau jasa yang digunakan....

PEMBINAAN DAN PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN KONSUMEN

LPK-MP DKI - Peran Pemerintah dalam Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Perlindungan Konsumen Sesuai pada Bab VII pada Undang undang Perlindungan Konsumen No 8 tahun 1999 Pasal 29 bagian pertama tentang Pembinaan yaitu : Pemerintah bertanggung jawab atas pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen yang menjamin diperolehnya hak konsumen dan pelaku usaha serta dilaksanakannya kewajiban konsumen dan pelaku usaha. Pembinaan oleh pemerintah atas penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Menteri dan/atau menteri teknis terkait. Mentri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melakukan kordinasin atas penyelenggaraan perlindungan konsumen  Pembinaan penyelenggaraan perlindungan konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi upaya untuk :  terciptanya iklim usaha dan tumbuhnya hubungan yang sehat antara pelaku usaha dan konsumen. berkembangnya lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat.  meningkatnya kualitas sumber...

Barang Tidak Sesuai Pesanan Saat Pakai Sistem COD.

LPK-MP DKI -  E-commerce memberikan berbagai kemudahan untuk menarik minat belanja konsumen. Salah satunya adalah kemudahan dalam pembayaran. Memanfaatkan kerjasamanya dengan jasa ekspedisi, e-commerce pun untuk pembelian barang menghadirkan fitur cash on delivery (COD) atau sistem bayar di tempat. Tetapi belakangan ini justru membebani kurir dengan beredarnya beberapa vidio di media sosial kurir yang diancam untuk mengembalikan uang pembelinya dan sampai ada yg diancam dengan samurai disebabkan karena barang yang diterima tidak sesuai pesanan. Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan sistem Cod pada penjual konvensional atau pada umumnya dengan sistem Cod pada e-commerce. Penjual konvensional atau pada umumnya transaksi dengan Cod mewajibkan penjual bertemu dengan calon pembeli. Dalam pertemuan tersebut penjual akan memperlihatkan fisik barang yang dipesan sebelumnya, selanjutnya pembeli akan melihat dan memeriksa baran tersebut. Apabila telah sesuai pembeli akan membayar sesuai h...

Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen

Tujuan dan Asas Perlindungan Konsumen  Perlindungan konsumen bertujuan untuk memberikan kepastian dan keseimbangan hukum antara produsen dan konsumen sehingga terwujud suatu perekonomian yang sehat dan dinamis sehingga terjadi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Tujuan perlindungan konsumen diatur dalam dalam Pasal 3 UUPK 8/1999, yaitu sebagai berikut: Meningkatkan kesadaran, kemampuan, dan kemandirian konsumen untuk melindungi diri.  Mengangkat harkat dan martabat konsumen dengan cara menghindarkannya dari ekses negatif pemakaian dan/atau jasa.  Meningkatkan pemberdayaan konsumen dalam memilih, menentukan, dan menuntut hak-haknya sebagai konsumen.  Menciptakan sistem perlindungan konsumen yang mengandung unsur kepastian hukum dan keterbukaan informasi serta akses untuk mendapatkan informasi. Keinginan yang hendak dicapai dalam perlindungan konsumen adalah menciptakan rasa aman bagi konsumen dalam memenuhi kebutuhan hidup. Dalam menegakkan hukum perlindungan dip...

Hapusnya Perikatan

Hapusnya Perikatan Menurut ketentuan Pasal 1381 KUHPerdata, ada sepuluh cara hapusnya perikatan, yaitu : 1. Karena pembayaran Pengertian Pembayaran di sini tidak saja meliputi penyerahan sejumlah uang meliputi juga penyerahan suatu benda. 2. Penawaran pembayaran tunai diikuti dengan penyimpanan atau penitipan.   Apabila debitur telah melakukan penawaran pembayaran dengan perantaraan Notaris atau Jurusita, kemudian kreditur menolak penawaran tersebut, atas penolakan kreditur itu kemudian debitur menitipkan pembayaran itu kepada Panitera Pengadilan Negeri untuk disimpan. Dengan demikian perikatan menjadi hapus (Pasal 1404 KUHPerdata). 3. Pembaharuan hutang (Novasi) Pembaharuan hutang terjadi dengan jalan mengganti hutang lama dengan hutang baru, debitur lama dengan debitur baru, dan kreditur lama dengan kreditur baru. Dalam hal hutang lama diganti dengan hutang baru terjadilah penggantian objek perjanjian, yang disebut “novasi objektif”. Dalam hal terjadi penggantian orangnya disebut...