Langsung ke konten utama

Postingan

Ketentuan Umum Tindak Lanjut Pengaduan Konsumen LPK-MP Markas Wilayah DKI Jakarta

KETENTUAN UMUM TINDAK LANJUT PENGADUAN Ketentuan Umum ini merupakan suatu perjanjian sah antara anda dan LPK-MP Mawil DKI Jakarta Mohon anda memeriksa Ketentuan Umum ini dengan seksama sebelum melaporkan, memberitahukan atau bertanya menggunakan layanan ini. Ketentuan Umum dan Privasi Tindak lanjut Aduan : 1. Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta adalah salah satu Lembaga Pemberdayaan Konsumen Swadaya Masyarakat di dalam Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP)  yang tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam pasal 44 ayat (3) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Layanan ini hanya membantu memudahkan konsumen dalam menyampaikan pengaduan, memberikan informasi ataupun pertanyaan kepada LPK MP Mawil DKI JAKARTA 3. Layanan pengaduan yang diberikan adalah terkait fasilitasi pemenuhan hak konsumen yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 te...

Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen

Apa Peranan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia? Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia adalah lembaga pemerintah yang menangani masalah konsumen. Yuk, kenali dan pahami perannya berikut ini. Kemajuan perekonomian Indonesia saat ini tidak lepas dari peranan aktivitas usaha. Dari mulai perdagangan barang sampai jasa, keduanya memengaruhi pergerakan roda ekonomi nasional. Meski kegiatan tersebut bisa berjalan lancar, berbagai permasalahan tetap terjadi. Terutama kasus sengketa konsumen yang gugatannya dapat dilakukan dengan prosedur class action. Peraturan tertulis tentang class action dicantumkan dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen Pasal 46 Ayat 1. Pasal tersebut berisi ketentuan menggugat pelaku usaha oleh konsumen atau perwakilannya. Pengaduan dan gugatan bisa diajukan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen Indonesia (BPSK). Jenis-Jenis Sengketa di BPSK, Sengketa di BPSK dibedakan berdasarkan kategori produk, yaitu sengketa barang dan jasa. Beriku...

PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT

PENDAFTARAN LEMBAGA PERLINDUNGAN KONSUMEN SWADAYA MASYARAKAT   Melalui Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan N0: 302/MPP/Kep/10/2001 tanggal 24 Oktober 2001, telah dikeluarkan sebuah acuan hukum tentang Pendaftaran Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat sebagai pelaksanaan Pasal 2 dan Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 2001 tentang Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM). LPKSM dalam keputusan tersebut, adalah Lembaga Non Pemerintah yang terdaftar dan diakui oleh Pemerintah yang mempunyai kegiatan perlindungan konsumen. Tanda Daftar Lembaga Perlindungan Konsumen (TDLPK) adalah Tanda Daftar yang diberikan oleh Pemerintah kepada LPKSM yang mempunyai persyaratan untuk bergerak di bidang penyelenggaraan perlindungan konsumen.   Pemerintah mengakui setiap LPKSM yang memenuhi syarat untuk bergerak di bidang perlindungan konsumen sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar pendiriannya. Pengakuan tersebut diberikan melalui pendaftaran dan...

Hak dan Kewajiban Konsumen

Hak dan Kewajiban Konsumen Di Indonesia Sebagai konsumen merupakah hal yang penting dalam sektor roda ekonomi. Tetapi, mungkin dari kita tidak tahu hak-hak sebagai konsumen barang dan atau jasa, jangan sampai kamu sebagai konsumen yang merasa di rugikan dan hanya diam saja dan pasrah atau hanya melaporkan ke penjual tanpa tanggapan yang jelas. di Indonesia sendiri sudah memiliki badan khusus, yaitu Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) yang berada di bawah naungan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Oleh sebab itu, kita sebagai konsumen harus mulai cerdas dengan mengetahui hak-hak yang kita miliki sebagai konsumen jika ingin  membeli dan bertransaksi baik itu secara  online  maupun secara  offline  atau langsung. Berdasarkan UU Perlindungan konsumen pasal 4, hak-hak konsumen sebagai berikut : Hak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa. Hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan...

Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa

Sedikit edukasi dan informasi dari kami terkait Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa atau disebut ( LAPS )  Ketentuan Pasal 28 dalam UU Otoritas Jasa Keuangan yaitu untuk perlindungan konsumen dan masyarakat OJK berwenang melakukan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, meliputi antara lain sebagai berikut : 1. Memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat atas karakteristik sektor jasa keuangan, layanan dan produknya 2. Meminta lembaga jasa keuangan untuk menghentikan kegiatannya apa bila kegiatan tersebut berpotensi merugikan masyarakat.   3. Tindakan lain yg dianggab perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan disektor jasa keuangan.  Dengan demikian Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) lebih kuat dibandingkan dengan badan lainnya dalam penyelesaian sengketa disektor jasa keuangan sebab ada otoritasnya yaitu OJK pasal 29 UUOJK menyatakan bahwa : A. Menyiapkan perangkat yg memadai untuk pelayanan pengaduan Konsumen ya...

Peran Lembaga Perlindungan Konsumen Untuk Masyarakat

Abstraksi Penulisan ini dimaksudkan untuk mengetahui tentang perlindungan konsumen dan azas-azas yang berlaku di dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen sesuai Pasal 2 Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Konsumen adalah setiap orang pemakai barang, dan atau jasa yang tersedia dalam masyarakat baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain, maupun makluk hidup lain dan tidak untu diperdagangkan. Pentingnya Peranan Lembaga Perlindungan Konsumen Untuk Masyarakat. Faktor utama yang menjadi kelemahan konsumen adalah tingkat kesadaran konsumen akan haknya masih rendah.  Hal ini terutama disebabkan oleh rendahnya pendidikan konsumen. Oleh karena itu, Undang-undang Perlindungan Konsumen dimaksudkan menjadi landasan hukum yang kuat bagi pemerintah dan lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat untuk melakukan upaya pemberdayaan konsumen melalui pembinaan dan pendidikan konsumen.  Tugas dan Fungsi Lembaga Perlindungan Konsumen Swada...