KETENTUAN UMUM TINDAK LANJUT PENGADUAN Ketentuan Umum ini merupakan suatu perjanjian sah antara anda dan LPK-MP Mawil DKI Jakarta Mohon anda memeriksa Ketentuan Umum ini dengan seksama sebelum melaporkan, memberitahukan atau bertanya menggunakan layanan ini. Ketentuan Umum dan Privasi Tindak lanjut Aduan : 1. Lembaga Perlindungan Konsumen Merah Putih Markas Wilayah DKI Jakarta adalah salah satu Lembaga Pemberdayaan Konsumen Swadaya Masyarakat di dalam Organisasi Masyarakat Kesatuan Komando Pembela Merah Putih (KKPMP) yang tugas dan fungsinya sebagaimana diamanatkan dalam pasal 44 ayat (3) UU No 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. 2. Layanan ini hanya membantu memudahkan konsumen dalam menyampaikan pengaduan, memberikan informasi ataupun pertanyaan kepada LPK MP Mawil DKI JAKARTA 3. Layanan pengaduan yang diberikan adalah terkait fasilitasi pemenuhan hak konsumen yang tidak dipenuhi oleh pelaku usaha sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1999 te...