LPK-MP DKI - Rumah Sakit Hermina Podomoro Di Gugat 6 milyar Atas Dugaan Tindakan Mal Praktek
Jakarta. Rumah sakit Hermina Podomoro dua kali di demo oleh Pemuda pemudi Jakarta Utara yg pernah di lakukan pada hari senin.20/12/2021 berapa bulan yang lalu di depan Kantor Walikota Jakarta Utara karna dugaan korban mal praktek pada (AS)anak balita usia 1 Tahun 4 bulan karna ada penyakit hernia harus di lakukan operasi.
Pihak rumah sakit Hermina memangil (N) orang tua (AS) Untuk Mediasi yg ke dua di pengadilan negri Jakarta utara selasa tgl. 28/06/2022. Penggugat dampingi oleh beberapa kuasa Hukum Kobar. Ragil widodo.S.H M.H.sidang mediasi di lantai 3.dari pihak R S .Hermina Podomoro PT Hermina Media loka TBK.
Yang hadir berapa team medis dan kuasa hukum nya rumah sakit Hermina telah menyodor kan profosal dan untuk menandatanganin dan persetujuan (N) alasan nya pihak rumah sakit Hermina agar (AS) di bawa kembali untuk dirawat di obati namun dari pihak keluarga orang tua (AS) menolak penawaran itu dan akan menuntut pihak rumah Sakit Hermina podomoro 6 milyar rupiah.
Karena awalnya mengatakan kalo rumah sakit hermina tidak ada peralatan yg komplit. Akan dirujuk kerumah sakit besar. Dari beberapa kuasa Hukum dari Kobar (AS) pun membantah. Jangan coba coba mengambil tindak dan keputusan untuk melakukan operasi perut tanpa melakukan analisa dan pemeriksaan secara detil dan menyeluruh akibat nya kecerobohan rumah sakit dan para dokter team medis yg di lakukan pada (AS) anak balita usia 1 tahun 4 bulan gagal operasi karna salah diogosa dan prediksi.
Pertanyaan nya apa pihak rumah sakit hermina podomoro dapat mengembalikan luka (AS) bekas operasi isi dari perut usus yg udah dibedah menjadi semula. Sampai sekarang (AS) semenjak kejadian itu mengalami depresi takut bertemu siapapun klo malam pun susah tidur sering nangis setelah gagal habis di operasi tutup nya. Lanjut akan mengawal terus dalam persidangan dan melaporkan kasus ini dan meminta perhatian kusus nya ke komisi 9 DPR RI Juga kementrian kesehatan.sambung (G) ketua pemuda jakarta mengatakan masyarakat yg ikut Hadir di Pengadilan negri Jakarta utara bahwa itu tidak bisa di biar kan begitu saja Apa yang terjadi terhadap (AS) balita usia 1tahun 4 bulan putra dari N.semua harus ada pertanggung jawaban yg kongrit dari pihak Rumah Sakit Hermina Podomoro.saya akan mengawal sidang ini sampai selesai dan akan membawa masa lebih banyak lagi pd sidang berikut nya tutup nya
Andi Supriyanto


Komentar